IKPI Jambi Gelar Pelatihan Kursus Brevet Pajak

IKPI, Jambi: Sebanyak 33 peserta, yang terdiri dari karyawan swasta dan mahasiswa mengikuti pelatihan Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet) Pajak A dan B Terpadu yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi pada awal September 2022. Puluhan peserta tersebut mengikuti kelas secara online dan offline.

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengungkapkan, kegiatan kursus brevet pajak ini rutin dilakukan pihaknya setiap tahun. Meskipun kursus ini diberikan secara berbayar, antusias masyarakat untuk mengikutinya sangat tinggi.

“Biaya kursus brevet ini tidak murah loh, untuk Kelas Offline tiap hari Sabtu Rp2.750.000 dan Kelas Online Senin s.d. Jumat sore Rp 2.500.000. Tapi minat mereka untuk mendapatkan brevet pajak sangat tinggi, sehingga mengikuti kelas yang kita selenggarakan,” kata Nurlena, Jumat (28/10/2022).

(kiri ke kanan) Wakil Rektor Universitas Jambi (UNJA) Bidang Umum dan Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. rer.nat. Rayandra Asyhar, M.Si., Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph. D., Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax, Ketua IKPI Cabang Jambi, Nurlena, SE. Ak. MH, CPA, CA. (Foto: IKPI Cabang Jambi)

Selain itu, Nurlena juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi maupun KPP Pratama di Provinsi Jambi dan sejumlah kampus terhadap pennyelenggaraan kursus brevet pajak ini.

“Universitas Jambi (UNJA) dan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis sangat mendukung kegiatan IKPI Jambi. Lanjutan dari dukungan tersebut bahkan sudah direalisasikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara IKPI dengan UNJA dan IKPI dengan UNAJA yang telah ditandatangani Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beberapa waktu lalu,” kata dia.

(kiri ke kanan) Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, SE. Ak. MH, CPA, CA, Dekan Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis (FHEB) Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) Efandri Agustian, S.E., M.M., Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax, dan Rektor Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA), Seno Aji,S.Pd., M,Eng. Prac. melakukan penandatanganan MoU antara IKPI dengan Universitas Adiwangsa Jambi UNAJA (Foto: IKPI Cabang Jambi)

Namun demikian, Nurlena mengungkapkan ada beberapa kendala dalam menyelenggarakan kursus brevet pajak ini, diantaranya kesibukan pribadi masing-masing anggota IKPI Jambi selaku tenaga pengajar. “Untuk masalah yang ini, kita benar-benar harus atur jadwal yang disesuaikan dengan waktu luang pengajarnya. Jadi jadwal peserta dan pengajar harus benar-benar klop,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk biaya kursus ini IKPI memberikan keringanan biaya kepada mahasiswa untuk potongan biayanya sebesar Rp 250.000. “Jadi mahasiswa hanya cukup membayar Rp 2.250.000 untuk kelas Online dan Rp2.500.000 untuk kelas Offline,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari biaya pendaftaraan tersebut peserta mendapatkan sertifikat pelatihan brevet pajak dari IKPI, dan e-Modul berisi materi-materi pelatihan. (bl)

Edukasi Perpajakan LPG Tertentu Bagi IKPI Cabang Jambi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan edukasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jambi di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura, Kamis (8/9/2022).

Adapun acara dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Jambi Nurlena beserta jajaran anggota IKPI Jambi. Turut hadir pula Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Sri Mulyono dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono.

Ada dua komponen harga pada LPG tertentu yaitu yang bersubsidi dan tidak bersubsidi. Adapun PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, pada titik serah Badan Usaha dihitung dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, sedangkan pada titik serah agen atau pangkalan PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu di mana tarif PPN sudah mengikuti ketentuan tarif baru yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sebesar 11%.

Terdapat dua ketentuan harga eceran LPG tertentu di mana Harga Jual Eceran (HJE) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun harga eceran yang diterima masyarakat adalah HET (dalam HET tersebut terdapat unsur HJE sebagai pembentuk HET), namun atas HJE telah dipungut PPN satu kali oleh Pertamina. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pemungutan PPN atas HJE yang dilakukan oleh Pertamina.

Para peserta aktif berdiskusi mengenai permasalahan yang ditemui konsultan pajak dalam penerapan peraturan serta perbedaan pemahaman-pemahaman terkait ketentuan yang dibahas. (sumber: pajak.go.id/https://www.pajak.go.id/id/berita/edukasi-perpajakan-lpg-tertentu-bagi-ikpi-cabang-jambi)

en_US