IKPI, Jambi: Sebanyak 33 peserta, yang terdiri dari karyawan swasta dan mahasiswa mengikuti pelatihan Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet) Pajak A dan B Terpadu yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi pada awal September 2022. Puluhan peserta tersebut mengikuti kelas secara online dan offline.
Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengungkapkan, kegiatan kursus brevet pajak ini rutin dilakukan pihaknya setiap tahun. Meskipun kursus ini diberikan secara berbayar, antusias masyarakat untuk mengikutinya sangat tinggi.
“Biaya kursus brevet ini tidak murah loh, untuk Kelas Offline tiap hari Sabtu Rp2.750.000 dan Kelas Online Senin s.d. Jumat sore Rp 2.500.000. Tapi minat mereka untuk mendapatkan brevet pajak sangat tinggi, sehingga mengikuti kelas yang kita selenggarakan,” kata Nurlena, Jumat (28/10/2022).
Selain itu, Nurlena juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi maupun KPP Pratama di Provinsi Jambi dan sejumlah kampus terhadap pennyelenggaraan kursus brevet pajak ini.
“Universitas Jambi (UNJA) dan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis sangat mendukung kegiatan IKPI Jambi. Lanjutan dari dukungan tersebut bahkan sudah direalisasikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara IKPI dengan UNJA dan IKPI dengan UNAJA yang telah ditandatangani Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beberapa waktu lalu,” kata dia.
Namun demikian, Nurlena mengungkapkan ada beberapa kendala dalam menyelenggarakan kursus brevet pajak ini, diantaranya kesibukan pribadi masing-masing anggota IKPI Jambi selaku tenaga pengajar. “Untuk masalah yang ini, kita benar-benar harus atur jadwal yang disesuaikan dengan waktu luang pengajarnya. Jadi jadwal peserta dan pengajar harus benar-benar klop,” katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk biaya kursus ini IKPI memberikan keringanan biaya kepada mahasiswa untuk potongan biayanya sebesar Rp 250.000. “Jadi mahasiswa hanya cukup membayar Rp 2.250.000 untuk kelas Online dan Rp2.500.000 untuk kelas Offline,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari biaya pendaftaraan tersebut peserta mendapatkan sertifikat pelatihan brevet pajak dari IKPI, dan e-Modul berisi materi-materi pelatihan. (bl)