IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyikapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan itu dinilai sebagai perubahan dan langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia ke depan, untuk Menuju Kemandirian Bangsa Melalui Kebijakan Pajak yg berkeadilan.
Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI, Pino Siddharta, dalam konferensi persnya di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (19/12/2024) menyampaikan, kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI menghargai keputusan kebijakan Pemerintah ini, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemudahan bagi wajib pajak, serta program penyanggah ekonomi berupa stimulus ekonomi/fiskal dijalankan dengan baik dan tepat.
Pino juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif akan sangat membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN.
“Sebagai asosiasi yang memiliki peran strategis dalam pendampingan pajak, kami akan terus mendukung implementasi kebijakan ini dengan memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak, agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada,” kata Pino.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan PPN ini diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih adil, serta memberikan kesempatan untuk memajukan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.
Dengan adanya peningkatan tarif PPN, IKPI berkomitmen untuk mendampingi pemerintah dalam proses transisi ini, serta terus berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Kenaikan PPN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, mengingat potensi peningkatan penerimaan negara yang lebih besar.
IKPI sebagai organisasi yang memiliki jaringan luas di kalangan konsultan pajak, akan tetap mendukung penuh implementasi kebijakan ini dengan memberikan konsultasi dan edukasi yang diperlukan kepada masyarakat dan dunia usaha. (bl)