Hari Ini Jakarta Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6/2025), yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk kado ulang tahun ke-498 Jakarta dan memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode program, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. “Program ini berlaku dari 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Insentif ini diberikan agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, mekanisme pembayaran tetap mengikuti prosedur biasa. Yang membedakan adalah penghapusan sanksi keterlambatan. “Syaratnya tetap seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Namun jika ada tunggakan, cukup bayar pokok pajaknya saja,” tambah Lusiana.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini wajib membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, KTP asli pemilik sesuai data kendaraan, serta surat kuasa bila diwakilkan. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat terdekat atau melalui kanal pembayaran resmi.

Pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya terjadi di DKI Jakarta. Tren serupa juga terlihat di sejumlah daerah, seperti Jawa Barat yang bahkan memperpanjang programnya hingga 30 Juni 2025 akibat tingginya animo masyarakat.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga menjalankan program serupa demi meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pendapatan daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemutihan ini bukan berarti mengampuni mereka yang tak berniat membayar. “Ini insentif bagi warga yang mau membayar pajak. Jadi bukan pemutihan untuk yang sengaja tidak bayar pajak,” tegas Pramono di Balai Kota, Rabu (11/6/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap warga memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dan turut berkontribusi dalam pembangunan kota.

Pemutihan ini dinilai sebagai win-win solution: masyarakat terbantu, pemerintah pun mendapatkan pemasukan yang selama ini tertunda.

Bagi warga yang selama ini ragu membayar karena beban denda, inilah waktu yang tepat untuk kembali taat pajak tanpa khawatir biaya tambahan. (alf)

 

en_US