IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam mempermudah wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai Masa Pajak Januari 2025, DJP menghadirkan mekanisme prepopulated dalam sistem Coretax DJP untuk pelaporan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan Cukai (CK-1).
Dikutip dari Instagram @pajakjakartapusat, Selasa (11/2/2025) dengan fitur ini, wajib pajak yang memiliki transaksi ekspor, impor, atau cukai dapat langsung menarik data dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tanpa perlu menginput secara manual. Fitur ini tersedia dalam menu Dokumen Lain di sub-menu Pajak Masukan untuk PIB dan Pajak Keluaran untuk PEB serta CK-1.
Tata Cara Penggunaan Fitur Prepopulated
• Prepopulated Data PIB (Pajak Masukan)
• Masuk ke Menu Dokumen Lain → Pajak Masukan.
• Pilih Tindakan Lainnya → Prepopulated Data.
• Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
• Pilih Prepopulated PIB, lalu klik Membuat.
• Sistem akan menarik data PIB sesuai dengan yang tercatat di DJBC.
• Prepopulated Data PEB & CK-1 (Pajak Keluaran)
• Masuk ke Menu Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
• Pilih Tindakan Lainnya → Prepopulated Data.
• Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak yang sesuai.
• Pilih Prepopulated PEB untuk ekspor atau Prepopulated CK-1 untuk cukai.
• Klik Membuat, lalu tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
Kemudahan dan Manfaat Prepopulated Data
• Mengurangi Kesalahan Input
Data langsung diambil dari DJBC sehingga lebih akurat.
• Menghemat Waktu
Wajib pajak tidak perlu menginput satu per satu secara manual.
• Tercatat Secara Otomatis
Semua dokumen yang berhasil diproses akan tercatat di kolom Perekam sebagai DJBC.
Wajib pajak disarankan untuk melakukan penarikan data secara berkala, misalnya setiap minggu, untuk memastikan kelengkapan dokumen dalam sistem Coretax DJP. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id. (alf)