IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA) sejak implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025. Seiring kebijakan ini, DJP menghapus fitur ubah data saat lupa kata sandi di laman DJP Online.
Dengan penerapan MFA, wajib pajak kini harus memasukkan One Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui email atau SMS untuk mengakses akun di djponline.pajak.go.id. Namun, jika data email atau nomor HP yang tercantum tidak sesuai, wajib pajak tidak lagi bisa mengubahnya langsung secara online.
“Jika email atau nomor gawai di laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai, ajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis DJP melalui unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Perubahan ini menuai perhatian karena membuat wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk memperbarui data atau memulihkan akses akun. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keamanan data dan perlindungan akun wajib pajak dari potensi kebocoran maupun penyalahgunaan.
Penerapan MFA juga menjadi respons terhadap maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP serta kekhawatiran masyarakat akan keamanan data pribadi. Dengan sistem ini, DJP berharap wajib pajak semakin peduli terhadap keakuratan data yang terdaftar di akun perpajakan mereka, terutama email dan nomor handphone.
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau langsung datang ke helpdesk KPP terdekat. (alf)