Eks Pejabat DJP Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama ia menjabat.

“Pemeriksaan hari ini masih dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Haniv juga sempat diperiksa pada Selasa (10/7/2025). Saat itu, ia bungkam dan memilih meninggalkan gedung KPK tanpa komentar meski dicecar wartawan, bahkan menembus derasnya hujan.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Haniv diduga menggunakan posisinya di DJP periode 2015–2018 untuk meminta uang kepada sejumlah pengusaha yang berstatus wajib pajak.

Menurut KPK, uang tersebut dipakai untuk menopang bisnis fashion milik anaknya. Haniv bahkan mengirim email berisi permintaan bantuan modal kepada beberapa pihak. Dari praktik itu, ia disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta.

Namun temuan penyidik tak berhenti di situ. Selama menjabat, Haniv diduga juga menerima dana lain hingga total gratifikasi yang terkumpul mencapai Rp 21,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ia terancam hukuman pidana berat. (alf)

 

en_US