Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Pemerintah Genjot Penghiliran dan Cukai MBDK

IKPI, Jakarta: Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan segera mendorong penghiliran.

“Pada akhirnya yang perlu kita lakukan adalah mempercepat langkah hilirisasi itu sendiri,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indreawati memaparkan penerimaan pajak pada paruh awal 2024 terkontraksi 7 persen. Dari Januari hingga Juni jumlahnya baru mencapai 44,5 persen terhadap APBN. Penerimaan perpajakanI terdiri dari Pajak, Bea dan Cukai. Pajak pada semester 1 2024 hanya Rp 893 triiliun dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 970 triliun. Sementara Bea dan cukai kali ini Rp 134,2 triliun, menurun dibanding sebelumnya yakni Rp 135,4 triliun.

Bendahara negara mengatakan penerimaan pajak disebabkan adanya pelemahan harga komoditas dan penurunan kinerja perusahaan, khususnya sektor industri pertambangan dan pengolahan. Sedangkan bea dan cukai merosot karena penurunan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Saat ini penurunan penerimaan pajak terjadi di industri sektor komoditas seperti batubara dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Selanjutnya ia mendorong pemerintah menjamin kepastian industri melakukan produksi dalam negeri.

Terkait cukai, Andry Satrio mengatakan pemerintah perlu meningkatkan objek baru. Salah satunya adalah  Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Selain untuk pengendalian, Ia memaparkan, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara. Minuman berkemanis dalam kemasan itu sebetulnya jadi source of income jug. Jadi perlu segera, karena sudah diatur juga di dalam peraturan yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp 4,38 triliun. Anggota DPR telah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023.

Kebijakan ini juga masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.

en_US