DPR-Kemenkeu Rapat Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (6/12/2024) untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN serta komponen-komponen lain yang akan dikecualikan dari kenaikan PPN tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa ada beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru, sementara komponen lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% atau bahkan dikecualikan sama sekali.

“Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11% dan ada komponen yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” ujar Dasco di kepada media.

Komponen-komponen yang tidak akan dikenakan PPN antara lain adalah bahan makanan, sektor UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta penyediaan listrik dan air bersih. Meskipun demikian, Dasco menegaskan bahwa pemerintah masih akan merilis secara resmi daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12% dan 11% pada 1 Januari 2025.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, DPR dan Kemenkeu membahas target penerimaan pajak yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, mereka sepakat bahwa kenaikan tarif PPN harus disesuaikan dengan situasi ekonomi saat ini.

“Ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini. Karena menurut ketentuan undang-undang memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%,” kata Dasco.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPR dan Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan yang sejalan terkait rencana kenaikan tarif PPN ini. Keduanya sepakat bahwa meski kenaikan tarif sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun perlu dicari solusi yang terbaik untuk rakyat.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk mempersiapkan penerapan kebijakan PPN pada 2025 yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi masyarakat. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih rinci sebelum penerapan tarif baru tersebut. (alf)

en_US