DPR: Gangguan Coretax Bukan Hanya Soal Penghapusan Denda tetapi Ganggu Proses Bisnis

IKPI, Jakarta: Implementasi sistem Coretax yang resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025 berdampak pada penerimaan pajak negara di awal tahun. Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, mengatakan bahwa permasalahan utama bukan hanya terkait penghapusan sanksi denda, tetapi juga keterlambatan pencetakan faktur pajak yang mengganggu proses bisnis dan penagihan.

Harris mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2025 hanya mencapai Rp 70 triliun, jauh di bawah target Rp 175 triliun. Menurutnya, Coretax merupakan sistem yang canggih, namun belum sepenuhnya siap diterapkan. “Harapannya, dengan kondisi keuangan negara yang sedang sulit ini, Coretax bisa membantu meningkatkan atau setidaknya mencapai target penerimaan pajak di 2025,” ujar anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan penerapan Coretax mulai awal tahun ini. Namun, sistem tersebut mengalami kendala, termasuk kesiapan petugas pajak dalam mengoperasikannya. Akibatnya, terjadi kekacauan dalam pencetakan faktur yang berimbas pada dunia usaha. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah dan DPR memutuskan pada 10 Februari 2025 bahwa sistem lama masih akan digunakan bersamaan dengan Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan bahwa dampak dari gangguan sistem ini terhadap penerimaan pajak baru akan terlihat setelah seluruh pelaporan pajak awal tahun selesai. “Dampaknya baru bisa terlihat nanti karena penerimaan pajak Januari baru dilaporkan pada Februari,” katanya di Gedung DPR, Senin, 10 Februari 2025.

Hingga 24 Februari 2025, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 19,36 juta faktur pajak telah diterbitkan dan divalidasi untuk periode Februari 2025, sementara untuk Januari 2025 jumlahnya mencapai 61,52 juta.

Untuk meredam dampak dari kendala ini, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan DJP Nomor 67/PJ/2025 yang menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan teknis dalam penerapan Coretax agar tidak menghambat pencapaian target penerimaan pajak tahun ini. (alf)

en_US