DJP Umumkan Perubahan Layanan Perpajakan Selama Ramadan 1446 H/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan jam operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Berdasarkan kebijakan terbaru, KPP akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dari Senin hingga Jumat.

“Kami siap melayani Kawan Pajak di bulan suci penuh keberkahan ini. Masing-masing kantor pajak [KPP] juga dapat menerapkan jam layanan tambahan serta menyelenggarakan layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) pada Selasa (4/3/2025).

DJP juga mengingatkan para Wajib Pajak orang pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2025, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Idulfitri 1446 H.

“[Lapor SPT tahunan] tetap dapat dilaksanakan secara elektronik di DJPOnline https://djponline.pajak.go.id,” imbuh DJP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Hingga 24 Februari 2025 pukul 02.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 5,03 juta Wajib Pajak telah melaporkan SPT tahunan mereka. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 4,88 juta berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari Wajib Pajak badan.

“Mayoritas Wajib Pajak memilih jalur elektronik [DJPOnline] dengan total 4,92 juta SPT tahunan, sementara sebanyak 109,68 ribu SPT tahunan masih disampaikan secara manual melalui kantor pajak [KPP],” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima  pada 25 Februari 2025.

Dwi Astuti mengimbau para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT tahunan lebih awal guna menghindari potensi kendala sistem yang sering terjadi menjelang batas waktu pelaporan.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT tahunan, DJP menyediakan berbagai saluran bantuan, termasuk Kring Pajak di nomor 1500 200, fitur ‘Live Chat’ pada laman www.pajak.go.id, serta layanan di KPP terdaftar. (alf)

en_US