IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan terbaru terkait penerbitan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 19 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya pada Kamis, menyampaikan bahwa hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 266.608. Adapun faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi berjumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025, serta 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
Di sisi lain, hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,27 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 130,5 ribu berasal dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan melalui saluran elektronik mencapai 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 97,8 ribu.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujar Dwi.
DJP juga menyediakan panduan langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Dwi memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. (alf)