DJP Catat 400 Ribu NIK Belum Dipadankan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih ada 400.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK)  Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Dengan demikian, menurutnya, proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99% NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup pelayanan perpajakan.

“Pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan Insya Allah tetap terus kami jalankan pemadamannya,” tegas Suryo.

Dalam kesempatan ini, Suryo mengatakan NIK sudah bisa digunakan untuk 16 layanan perpajakan.

“16 layanan sudah kami buka, dan sampai bulan ini akan ada beberapa yang kami rilis,” ungkapnya.

Suryo berharap pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP

“Insyaallah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik,” ujarnya. (bl)

 

en_US