Dirjen Pajak Klaim PPN 12% Barang Mewah Tambah Pemasukan Negara hingga Rp 3,5 Triliun

IKPI, Jakarta: Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah diklaim berhasil menambah pemasukan negara hingga Rp 3,5 triliun. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN 2024 di Kantor Kemenkeu, Senin (6/1/2025).

Suryo menyebutkan, penghitungan yang dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.

“Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF), range-nya Rp 1,5 triliun sampai Rp 3,5 triliun. Itu tambahan PPN dari barang mewah,” kata Suryo.

Ia menjelaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Kami bekerja sama dengan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran) untuk mencari sumber-sumber penerimaan baru yang belum tercakup sebelumnya,” ujar Suryo.

Tarif Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Suryo menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk kategori barang mewah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024. Barang mewah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup daftar barang yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor.

“Barang dan jasa lain tidak mengalami kenaikan beban PPN. Barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau tarif 0% tetap mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara tanpa memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat umum, mengingat kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang mewah tertentu. (alf)

en_US