IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meringankan beban pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menyatakan dukungan penuh atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, keberpihakan terhadap UMKM diwujudkan melalui kebijakan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM. Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang digagas pemerintah, mencakup delapan program percepatan di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program yang berfokus pada penyerapan tenaga kerja.
“Pak Prabowo sudah jelas mengarahkan agar UMKM dikenakan pajak serendah mungkin. Pemerintah ingin memastikan usaha kecil dapat berkembang tanpa terbebani pajak yang besar,” ujar Cak Imin, Selasa (16/9/2025).
Ia juga menilai, pemberlakuan tarif ringan tersebut bukan sekadar insentif sementara, melainkan bentuk perlindungan agar UMKM bisa tumbuh konsisten dan naik kelas. “Pajak rendah untuk UMKM harus dijadikan prinsip jangka panjang. Itu cara negara hadir mendampingi rakyat kecil,” tegasnya.
Lebih jauh, Cak Imin memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, juga langsung bersama para pelaku UMKM, untuk menjamin efektivitas program stimulus tersebut.
“Kami semua, sesuai arahan Presiden, akan berkolaborasi dan bergerak bersama agar target pertumbuhan ekonomi tercapai, kemiskinan berkurang, dan lapangan kerja semakin luas,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan fiskal ini, pemerintah berharap UMKM tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus penopang kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (alf)