Meski Bertepatan dengan Libur Lebaran, Batas Pelaporan SPT Tahunan 2024 Tetap 31 Maret 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi tetap pada 31 Maret 2025. Hal ini berlaku meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta, menegaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai regulasi tersebut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni 31 Maret 2025. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini sudah pasti. Meskipun pada hari H bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, batas akhir pelaporan tidak berubah,” kata Tirta dikutip dari Podcast Cermati, Kamis (27/2/2025).

Menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi pada 28 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025. Akibatnya, kantor pelayanan pajak akan tutup dari 28 Februari hingga 7 Maret 2025 seiring dengan cuti bersama dan hari libur nasional.

Meskipun demikian, DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, terutama melalui layanan online yang tersedia. Tirta mengingatkan bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan lonjakan akses ke DJP Online menjelang tenggat waktu. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melapor lebih awal guna menghindari potensi gangguan sistem.

“Tentu akan lebih baik dan lebih nyaman kalau pelaporannya tidak menunggu batas akhir pelaporan,” ujar Tirta.

Sebagai informasi, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang dilakukan pada 2025, sistem Coretax belum diterapkan. Pelaporan masih menggunakan cara lama melalui DJP Online dengan e-filing atau e-form.

DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Dengan adanya kepastian batas waktu ini, DJP berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya demi mendukung pembangunan nasional. (alf)

en_US