Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Dibuka hingga 30 Juni, Warga Diimbau Segera Manfaatkan!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat Banten yang selama ini menunggak pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi Banten masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan langka bagi para pemilik kendaraan untuk mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga gratis biaya balik nama (BBNKB).

Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan sisa waktu sekitar satu bulan setengah, warga diimbau tidak menunda-nunda lagi untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat serta memperbarui data kendaraan di wilayah Banten.

“Bahkan bagi warga yang tidak memiliki KTP pemilik lama, tetap bisa melakukan balik nama kendaraan. Cukup membawa KTP atas nama pemilik baru, BPKB, dan STNK asli. Kendaraan juga wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik,” kata Kombes Leganek.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan:

1. Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan:

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

• KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

• Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

• Kendaraan wajib dibawa (untuk perpanjangan 5 tahunan)

2. Balik Nama Kendaraan:

• KTP asli pemilik baru

• STNK dan BPKB asli

• Kendaraan harus dibawa untuk pengecekan fisik

Pelayanan pemutihan ini bisa dilakukan di seluruh Samsat Induk sesuai domisili pemilik kendaraan.

Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus memastikan data kendaraan tercatat dengan benar di kepolisian dan Dispenda. (alf)

 

 

en_US