IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengisyaratkan bahwa Indonesia bisa saja batal menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini berkaitan dengan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menolak kebijakan tersebut.
“Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15%. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” ujar Airlangga dalam Indonesia Economic Summit by IBC di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak minimum global melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Aturan ini mengacu pada kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung lebih dari 140 negara. Penerapan kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku untuk tahun pajak 2025, mengikuti jejak lebih dari 40 negara lainnya.
Namun, keputusan Donald Trump untuk menarik AS dari kesepakatan ini berpotensi mengubah peta kebijakan global. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa langkah AS tersebut akan berdampak luas.
“Karena AS negara terbesar dunia, pasti akan berdampak ke seluruh dunia. Tapi masalah taxation maupun tarif, kita lihat Presiden Trump berlakukan policy-policy yang sudah dan telah dijanjikan, dan kita akan terus perbaiki serta perkuat resiliensi perekonomian kita,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, belum lama ini.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia tetap berupaya menciptakan iklim investasi yang kompetitif dengan mengoptimalkan kebijakan tax holiday dan tax allowance. Airlangga pun mengajak para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, sebelumnya menegaskan bahwa pajak minimum global bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui tax haven. “Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Pajak minimum global telah diperjuangkan selama lima tahun terakhir sebagai langkah untuk mencegah praktik “race to the bottom” dalam tarif pajak. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro untuk membayar pajak minimal 15% di negara tempat mereka beroperasi.
Kini, dengan dinamika global yang dipengaruhi oleh kebijakan AS, Indonesia tampaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait implementasi aturan ini. (alf)