AHM Harap Insentif dan Subsidi Pajak Berlanjut untuk Jaga Daya Beli Konsumen

IKPI, Jakarta: PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah melanjutkan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor,” ujar Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM, Thomas Wijaya, dalam acara buka puasa di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Thomas, penjualan sepeda motor Honda selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit. Angka ini dinilai lebih stabil jika dibandingkan dengan periode November-Desember 2024.

AHM mengapresiasi keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pajak opsen serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Menurut data dari Kementerian Perindustrian, sebanyak 25 provinsi telah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada awal 2025, dengan penundaan berlangsung selama tiga hingga 12 bulan.

Thomas menyebut stabilnya penjualan sepeda motor Honda selama awal 2025 dipengaruhi oleh keputusan tidak diberlakukannya pajak opsen dan PPN 12 persen untuk sepeda motor.

“Kami bersyukur, di kuartal pertama ini pajak opsen tidak diberlakukan. Jika diterapkan, konsumen harus membayar tambahan Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Kami berharap jika ada rencana kenaikan pajak lagi, bisa ditahan,” kata Thomas.

AHM juga optimis penjualan sepeda motor Honda akan meningkat di musim liburan Lebaran tahun ini. (alf)

 

en_US