Wamenkeu: Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Tetap Tumbuh Positif, Capai Rp895,77 Triliun

IKPI, Jakarta: Meskipun sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak bruto hingga akhir Mei 2025 tetap menunjukkan tren positif. Kinerja penerimaan pajak bruto berhasil menembus angka Rp895,77 triliun, sementara pajak neto tercatat sebesar Rp683,26 triliun atau setara 31,2% dari target APBN tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia menekankan bahwa penerimaan bruto mencerminkan dinamika ekonomi secara menyeluruh, sedangkan penerimaan neto telah dikurangi dengan restitusi yang merupakan kewajiban pemerintah.

“Kami selalu sajikan data bruto dan netto. Namun, untuk mengukur kondisi ekonomi, indikator yang lebih tepat adalah bruto karena netto sudah dipotong restitusi,” ujar Anggito.

Pada Mei 2025, penerimaan pajak bruto tercatat Rp162,5 triliun, tumbuh tipis dibandingkan Mei 2024 yang sebesar Rp162,2 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan kinerja pajak yang tetap positif secara tahunan, meskipun secara bulanan mengalami penyesuaian seiring pola musiman.

Menurut Anggito, tren ini konsisten dengan pola penerimaan pajak sejak 2022, di mana puncak realisasi terjadi pada Maret dan April sebelum sedikit menurun di bulan Mei.

“Secara siklus, memang tren penerimaan bulanan menunjukkan puncak pada Maret-April dan melandai di Mei. Tapi secara keseluruhan, bruto masih tumbuh 5,2% dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Pertumbuhan penerimaan bulan Mei didorong oleh sejumlah faktor, seperti meningkatnya setoran angsuran PPh Badan dan lonjakan penerimaan PPh Pasal 26 dari dividen luar negeri, yang tahun ini lebih banyak dibayarkan pada akhir Mei dibanding April tahun lalu.

Selain itu, beberapa sektor ekonomi menjadi penyumbang utama pertumbuhan penerimaan pajak bruto, di antaranya sektor perbankan, ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri sawit, serta pengolahan tembakau.

Secara kumulatif, penerimaan pajak bruto periode Maret–Mei 2025 tercatat sebesar Rp596,8 triliun, naik 5,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp567,2 triliun.

Di tengah ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik dan fluktuasi harga komoditas, pemerintah berharap capaian ini dapat memperkuat fondasi penerimaan negara dan menjaga daya tahan fiskal dalam menopang berbagai program prioritas nasional. (alf)

 

 

Pendapatan Pajak Daerah Jateng Tembus Rp3,77 Triliun, Gubernur Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2025. Total pendapatan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,77 triliun atau 29,81 persen dari target tahunan, melampaui target kumulatif bulan April yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

Kontribusi terbesar berasal dari empat jenis pajak utama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang tertinggi dengan capaian Rp1,248 triliun. Disusul pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, pajak rokok sebesar Rp1,180 triliun, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menyumbang Rp456,650 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik pencapaian ini namun menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia mengingatkan agar warga tidak menunda pembayaran, terutama di tengah berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Gunakan kesempatan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Karena mulai tahun depan, tidak ada lagi alasan untuk tidak taat pajak. Pemutihan ini hanya sementara,” tegas Ahmad dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) Realisasi Kinerja APBD Jawa Tengah 2025, Kamis (15/5/2025).

Program pemutihan tersebut berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas pokok pajak tertunggak dan denda, dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tepat waktu.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, Pemprov Jateng berencana melibatkan pemerintah desa dalam proses penagihan pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar level pemerintahan dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Ke depan, pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam penagihan, agar potensi penerimaan dari sektor ini bisa benar-benar dimaksimalkan,” ujar Ahmad.

Dengan capaian yang menjanjikan di awal tahun ini dan strategi penagihan yang diperkuat, Pemprov Jateng optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak daerah 2025 secara keseluruhan. (alf)

 

en_US