Perpanjangan PPh 0,5% untuk UMKM dan Kenaikan PPN Diumumkan Senin 16 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru yang berdampak pada sektor ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pada Senin, (16 /12/2024) akan diumumkan perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM.

Kebijakan ini akan diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

“Ya, ada pembahasan soal PPh 0,5%. Senin juga (akan diumumkan),” ujar Airlangga kepada media usai rapat terbatas dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Airlangga juga mengonfirmasi bahwa dalam pengumuman yang sama, pemerintah akan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini, menurut Airlangga, merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang mencakup beberapa insentif dan kegiatan non-perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah mengusulkan perpanjangan tarif PPh 0,5% untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dianggap penting untuk meringankan beban pajak bagi UMKM yang masih dalam kategori usaha kecil dan mikro.

Saat ini, peraturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang insentif pajak tersebut.

Setelah masa berlaku tarif PPh Final 0,5% berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat beralih ke Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sementara itu, UMKM dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan kebijakan PPh 0,5% diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk tetap berkembang di tengah tantangan ekonomi. Pemerintah juga memastikan bahwa perubahan terkait PPN dan kebijakan pajak lainnya akan diperkenalkan dalam paket kebijakan ekonomi yang lebih luas. (alf)

en_US