DJP Sumut I Gelar Pekan Sita Serentak: Truk Ekspedisi hingga Aset Rp2,3 Miliar Disita

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I tengah menggelar aksi tegas terhadap penunggak pajak melalui kegiatan bertajuk “Pekan Sita Serentak”, yang berlangsung sejak 14 hingga 18 Juli 2025.

Aksi ini merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan secara langsung yang menyasar wajib pajak dengan tunggakan pajak yang telah melewati seluruh tahapan penagihan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Hari pertama pelaksanaan, Senin (14/7/2025), dimulai dengan penyitaan satu unit mobil truk milik sebuah perusahaan ekspedisi ternama di Medan oleh petugas dari KPP Pratama Medan Belawan. Aksi penyitaan dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan disaksikan aparat terkait.

Total, sebanyak 25 objek aset yang tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berada dalam daftar sita. Nilai estimasi dari seluruh aset tersebut mencapai Rp2,3 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata mengejar penerimaan, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan serius bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya.

“Ini adalah langkah tegas namun adil. Pajak adalah bentuk gotong royong warga dalam membangun negara. Kami ingin mendorong kepatuhan dengan cara yang terukur dan sah secara hukum,” ujar Arridel dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh aset yang disita telah melalui proses asset tracing dan dipastikan sah milik wajib pajak. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, aset akan dialihkan ke tahap lelang melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penyitaan bukan akhir dari proses. Tapi jika tidak juga ada itikad baik, kami akan melanjutkan ke tahap lelang agar piutang negara bisa dimonetisasi menjadi penerimaan,” tegasnya.

Kegiatan Pekan Sita Serentak ini merupakan salah satu upaya DJP dalam menjamin kepastian hukum, mendorong kepatuhan sukarela, dan menumbuhkan efek jera (deterrent effect) di tengah masyarakat. (alf)

 

en_US