Pemkab Ciamis Hapus Denda PBB-P2 Senilai Rp7,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Menyambut Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kado istimewa bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab resmi menghapus sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebuah kebijakan yang digadang-gadang akan memberi angin segar bagi para wajib pajak.

Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/TAHUN 2025, yang diterbitkan pada 19 Maret 2025. Kebijakan ini bukan hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata relaksasi fiskal yang ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menghapus total denda piutang PBB-P2 senilai kurang lebih Rp7,3 miliar, akumulasi dari piutang pajak sejak tahun 2004 hingga 2024. “Kami memahami, bagi sebagian warga, denda yang terus bertambah bisa menjadi beban berat. Dengan dihapusnya denda ini, kami berharap masyarakat termotivasi untuk segera melunasi tunggakannya,” ujar Aef, Jumat (9/5/2025).

Sebagai informasi, total piutang pokok PBB-P2 selama dua dekade terakhir di Ciamis tercatat sebesar Rp20,9 miliar. Dalam peraturan sebelumnya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan sejak 2024, dan 2 persen per bulan untuk piutang sebelum tahun tersebut. Akumulasi itulah yang kini dihapuskan oleh Pemkab.

Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Juli 2025. Aef berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum ini. “Ini bukan hanya soal penghapusan denda, tapi juga ajakan untuk bersama-sama membangun daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat ikut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Kebijakan ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama warga yang selama ini terkendala menyelesaikan kewajiban perpajakannya akibat besarnya beban denda. Dengan stimulus ini, Pemkab Ciamis berharap bisa menumbuhkan kembali budaya taat pajak sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah. (alf)

 

 

 

 

Dirjen Pajak Lapor Jumlah Harta Kekayaan Terbaru Rp 18,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan kepemilikan harta Rp18,3 miliar pada 2022. Terdapat kenaikan kepemilikan kas serta penambahan nilai aset properti miliknya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) 2022, harta yang disampaikan Suryo naik Rp3,8 miliar dari tahun sebelumnya.

Pada 2021, Suryo tercatat berada di urutan kesepuluh Eselon I terkaya di Kementerian Keuangan. Dari laporan itu terlihat bahwa harta terbanyak Suryo berupa tanah dan bangunan, yakni mencapai Rp14,9 miliar pada 2022.

Nilai harta itu naik Rp743,3 juta, tetapi tidak terdapat penambahan kepemilikan tanah dan bangunan yang dilaporkannya.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Suryo melaporkan bahwa dua tanah dan bangunan miliknya mengalami kenaikan nilai, yakni tanah seluas 570 m2 di Bekasi yang naik Rp300 juta menjadi Rp757,9 juta karena telah berdiri bangunan seluas 300 m2 di atasnya.

Lalu, terdapat tanah dan bangunan seluas 407 m2/250 m2 di Bekasi yang naik Rp443,3 juta, menjadi Rp1,48 miliar. Dirjen Pajak melaporkan kepemilikan 11 alat transportasi dan mesin senilai Rp947 juta, tidak berubah dari 2021.

Koleksi kendaraan bermotornya beragam, mulai dari mobil minibus, hingga motor gede (moge) seperti Harley Davidson Sportster 2003 senilai Rp155 juta.

Suryo melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp4,78 miliar pada 2022. Jumlahnya bertambah Rp1,9 miliar dari tahun sebelumnya.

Total harta bergerak lainnya milik Suryo tercatat senilai Rp1,09 miliar pada 2022, berkurang Rp445,5 juta dari tahun sebelumnya. Dia mencatatkan hutang Rp3,4 miliar pada 2022, berkurang dari posisi hutangnya pada tahun sebelumnya yakni Rp5 miliar.(bl)

 

en_US