IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan menjadi sorotan setelah menegaskan ketentuan perpajakan bagi influencer dan content creator.
Menanggapi anggapan bahwa pemerintah mulai serius mengincar pajak profesi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap influencer.
Menurut Purbaya, kewajiban pajak semata-mata didasarkan pada besarnya penghasilan, bukan profesinya.
“Kalau influencer, itu yang penghasilan besar. Kalau yang kecil yang masih UMKM, nggak kena,” kata Purbaya dalam perbincangan di sebuah podcast, dikutip Sabtu (4/7).
Ia menegaskan, pemerintah menerapkan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) kepada seluruh wajib pajak. Siapa pun yang memperoleh penghasilan di atas ketentuan yang berlaku memiliki kewajiban membayar pajak.
“Jadi gini, kan semua orang sama. Kalau punya penghasilan tinggi, dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia,” ujarnya.
Purbaya juga membantah anggapan bahwa pemerintah secara khusus mengincar influencer atau kreator konten sebagai sumber penerimaan pajak baru.
“Bukan diincar. Tapi memang kalau punya penghasilan ya bayar untuk membantu. Katanya mau jadi negara maju. Kalau bukan uang Anda-Anda, uang siapa yang bisa bangun negara?” katanya.
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa penghasilan para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP.
Menurut DJP, fasilitas PPh Final UMKM memang ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.
Sementara itu, profesi berbasis jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku bagi pekerjaan bebas.
DJP juga menepis anggapan bahwa pemerintah menerapkan pajak baru bagi influencer. Otoritas pajak menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.
Dalam aturan yang berlaku, influencer maupun content creator dapat memilih menggunakan mekanisme pembukuan atau pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (ds)
