Purbaya Sebut Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut nantinya terdapat beberapa negara yang dikecualikan dari aturan tersebut. Sayangnya, Purbaya tidak memerinci secara jelas pengecualian yang dimaksud.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE SDA-nya,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (10/5).

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan.

Salah satu perubahan utama adalah kewajiban penempatan dana DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini berbeda dibanding aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan penempatan dana di seluruh bank domestik.

Pemerintah juga tetap mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Meski demikian, eksportir kini hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% devisa ke rupiah, lebih rendah dibanding kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan konversi hingga 100%.

Selain itu, cakupan pemanfaatan valuta asing diperluas. Jika sebelumnya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan impor barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, kini penggunaan valas juga diperkenankan untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja perusahaan.

Perubahan lain terdapat pada mekanisme penempatan dana. Pemerintah tidak lagi melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai tempat penempatan DHE SDA. Selanjutnya, dana wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan dana pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, eksportir kini dapat menempatkan DHE SDA pada Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing.

Namun demikian, dana yang ditempatkan di instrumen SBN valas tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi berakhir. (ds)

en_US