IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyoroti dugaan praktik manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah eksportir besar nasional. Dua perusahaan yang disebut masuk dalam proses penyelidikan ialah Wilmar International dan Musim Mas.
Purbaya mengatakan, dua perusahaan tersebut termasuk dalam kelompok 10 eksportir sawit terbesar yang diperiksa Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor.
“Namanya belum kita sebutkan. Tapi kita sudah ada datanya. Sepuluh eksportir terbesar,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut Purbaya, hingga kini pemerintah telah memeriksa sekitar 20 perusahaan eksportir sawit. Namun, investigasi difokuskan kepada perusahaan dengan volume ekspor besar karena indikasi pelanggaran lebih banyak ditemukan pada kelompok tersebut.
Ia menjelaskan, modus yang diduga digunakan para eksportir yakni menjual produk sawit terlebih dahulu kepada perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Setelah itu, produk kembali dijual ke negara tujuan akhir dengan harga lebih tinggi.
“Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing,” kata Purbaya.
Secara fisik, lanjut dia, barang dikirim langsung ke negara pembeli akhir. Namun secara administrasi, transaksi terlebih dahulu dicatat sebagai ekspor ke Singapura melalui perusahaan trading.
Dari hasil penelusuran awal, pemerintah menemukan selisih harga ekspor yang cukup signifikan. Harga yang dilaporkan dalam dokumen ekspor disebut hanya sekitar separuh dari nilai sebenarnya saat produk dijual kembali ke negara tujuan akhir.
“Yang kita lihat harga ekspor ke sana itu setengah dari harga penjualan berikutnya ke tujuan akhir. Jadi ada under-invoicing sekitar 50 persen,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, investigasi awal dilakukan melalui analisis data berbasis artificial intelligence (AI) yang kemudian ditindaklanjuti bersama BPKP dan Kejaksaan Agung.
Menurut Purbaya, data dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sejak sekitar tiga bulan lalu dan kini memasuki tahap penegakan hukum.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses hukum tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan. Fokus utama pemerintah adalah pemulihan kewajiban negara yang diduga hilang akibat praktik tersebut. (ds)
