PP 20/2026 Picu Banyak Pertanyaan, IKPI Buka Ruang Edukasi bagi Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memicu beragam pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar podcast edukatif untuk membantu wajib pajak memahami substansi aturan baru tersebut secara lebih utuh.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan diskusi mengenai PP 20 Tahun 2026 menjadi penting karena banyak informasi yang beredar di masyarakat belum dipahami secara lengkap. Akibatnya, muncul berbagai persepsi yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Terutama mengenai perubahan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen,” ujar Suryani saat membuka podcast IKPI yang dipandunya bersama Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, Rabu (10/6/2026).

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul tidak hanya berasal dari pelaku UMKM, tetapi juga dari wajib pajak badan yang selama ini memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Karena itu, diperlukan ruang edukasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar langsung dari pihak yang memahami regulasi.

Dalam podcast tersebut, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan utama terletak pada penyesuaian subjek yang berhak menggunakan fasilitas tersebut serta pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto dalam kondisi tertentu.

Suryani menilai banyaknya pertanyaan yang muncul menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang berdampak pada pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak hanya mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami latar belakang kebijakan secara menyeluruh.

“Karena itu pada pagi hari ini kita membahas secara lebih rinci supaya Sobat IKPI maupun masyarakat umum bisa paham. Jadi tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan ini,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu yang banyak dipertanyakan masyarakat turut dibahas, mulai dari status PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet suami-istri dan anak yang belum dewasa, perlakuan terhadap profesi bebas, perluasan pengertian penghasilan bruto, hingga ketentuan bagi influencer dan kreator konten.

Suryani menjelaskan salah satu materi yang paling banyak memunculkan pertanyaan adalah perubahan definisi penghasilan bruto dalam PP 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penghasilan bruto yang digunakan untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu tidak hanya mencakup omzet usaha, tetapi juga dapat memperhitungkan penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenai pajak final, serta penghasilan yang bukan objek pajak sesuai karakteristik yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, pemahaman terhadap cakupan penghasilan bruto menjadi penting karena akan menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen atau harus beralih ke ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki omzet usaha dagang sebesar Rp4 miliar dalam satu tahun dan memperoleh penghasilan Rp1 miliar dari usaha persewaan yang dikenai PPh Final, maka total penghasilan bruto yang diperhitungkan menjadi Rp5 miliar. Dengan jumlah tersebut, wajib pajak bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen karena telah melampaui batas Rp4,8 miliar.

Namun perlakuannya berbeda apabila penghasilan final tersebut bukan berasal dari kegiatan usaha. Misalnya, apabila wajib pajak memiliki omzet usaha dagang Rp4 miliar dan memperoleh bunga deposito sebesar Rp1 miliar, maka penghasilan bunga deposito tersebut tidak diperhitungkan dalam penentuan batas peredaran bruto karena bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut, total penghasilan yang diperhitungkan tetap Rp4 miliar sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.

Suryani mengatakan penjelasan mengenai ruang lingkup penghasilan bruto tersebut penting karena masih banyak wajib pajak yang beranggapan seluruh penghasilan yang dikenai pajak final otomatis diperhitungkan dalam batas Rp4,8 miliar. Padahal, sumber dan karakter penghasilan menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan perpajakannya.

Ia menambahkan bahwa edukasi perpajakan menjadi semakin penting di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang memadai, wajib pajak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sekaligus menghindari kesalahan interpretasi terhadap aturan baru.

“Yang paling penting adalah memahami substansi aturan secara utuh. Ketika latar belakang dan tujuan kebijakan dipahami, maka wajib pajak akan lebih mudah menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi,” ujar Suryani.

Melalui kegiatan edukasi seperti podcast, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi perpajakan yang akurat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi implementasi PP 20 Tahun 2026. (bl)

en_US