
PP 20/2026 Picu Banyak Pertanyaan, IKPI Buka Ruang Edukasi bagi Pelaku Usaha
IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memicu beragam pertanyaan dari kalangan pelaku