IKPI, Jakarta: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dinilai berpotensi menekan jumlah sengketa pajak di Indonesia. Hal ini seiring dengan perubahan pendekatan pengawasan yang kini dimulai dari klarifikasi data, bukan langsung pemeriksaan.
Melalui kebijakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengawasan ditempatkan sebagai tahap pembinaan administratif sebelum masuk ke proses penegakan hukum.
Dalam PMK 111/2025, tahapan awal pengawasan dimulai dari penelitian data dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Mekanisme ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi sebelum muncul koreksi yang berpotensi disengketakan.
Pendekatan ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang sering kali langsung mengarah pada pemeriksaan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Kini, DJP memberikan kesempatan lebih awal untuk menyamakan persepsi atas data.
Jika klarifikasi dilakukan dengan baik, potensi perbedaan interpretasi dapat diselesaikan pada tahap awal. Hal ini dinilai dapat mengurangi eskalasi kasus ke tahap keberatan, banding, hingga sengketa di pengadilan pajak.
Selain itu, penguatan fungsi pembahasan dan kunjungan lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juga memungkinkan DJP dan wajib pajak melihat kondisi usaha secara lebih komprehensif, sehingga meminimalkan kesalahpahaman berbasis dokumen semata.
Di sisi lain, pendekatan berbasis data dan risiko membuat pengawasan lebih terarah. DJP dapat fokus pada area yang benar-benar memiliki potensi ketidakpatuhan, sehingga proses klarifikasi menjadi lebih relevan dan tidak bersifat umum.
Namun demikian, efektivitas dalam menekan sengketa tetap bergantung pada kualitas komunikasi antara wajib pajak dan DJP. Klarifikasi yang tidak ditanggapi atau tidak disusun dengan baik justru dapat mempercepat eskalasi ke tahap pemeriksaan.
Bagi konsultan pajak, perubahan ini membuka peran baru dalam mengelola potensi sengketa sejak dini. Pendampingan tidak lagi hanya pada tahap keberatan atau banding, tetapi dimulai sejak tahap klarifikasi awal.
Dengan pendekatan bertahap yang diatur dalam PMK 111/2025, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengawasan yang tidak hanya tegas, tetapi juga preventif. Jika berjalan efektif, model ini dapat menekan beban sengketa pajak sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. (bl)
