Penilaian Kinerja Pegawai Pajak Kini Libatkan Sekjen Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah mekanisme penetapan status capaian kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.

Dalam aturan baru tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu diberikan peran dalam proses penetapan parameter status capaian kinerja pegawai.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 PMK 39/2026, capaian kinerja pegawai DJP merupakan hasil penilaian kinerja yang telah dikonversikan ke dalam status capaian kinerja.

Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh persetujuan dari Sekjen Kemenkeu.

Dengan demikian, parameter yang digunakan untuk mengelompokkan hasil penilaian kinerja pegawai tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan internal DJP, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari Sekjen Kemenkeu terlebih dahulu.

“Status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimamsud diperoleh berdasarkan parametet rentang nilai kerja yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Sekjen,” bunyi Pasal 11 ayat (1a) beleid tersebut, dikutip Jumat (5/6).

Dalam aturan tersebut, hasil penilaian kinerja pegawai akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja. Kategori tertinggi adalah status sangat istimewa dengan nilai 100%, disusul status istimewa sebesar 97,5%, status tinggi sebesar 95%, status sedang sebesar 92,5%, dan status rendah sebesar 90%.

Status capaian kinerja tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP. Besaran tukin ditentukan melalui formula yang menggabungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu pegawai.

Dalam skema yang berlaku, perhitungan tukin mempertimbangkan bobot 60% untuk hasil capaian kinerja organisasi dan 40% untuk status capaian kinerja pegawai.

Hasil penghitungan tersebut kemudian dikalikan dengan besaran tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan presiden terkait.

Pemerintah menyatakan revisi aturan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai sekaligus memperkuat kinerja organisasi di lingkungan DJP.

PMK 39/2026 merevisi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 211/PMK.03/2017 mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.

PMK 39/2026 telah diundangkan pada 2 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, mekanisme penilaian kinerja serta penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP resmi mengikuti ketentuan yang telah diperbarui. (ds)

en_US