Pengusaha China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Iklim Usaha hingga Penegakan Hukum di RI

IKPI, Jakarta: Sejumlah perusahaan asal China yang berinvestasi di Indonesia menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta perbaikan iklim usaha di dalam negeri.

Surat tersebut dikirim melalui Kamar Dagang China di Indonesia dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia.

Dalam surat itu, para investor mengaku tetap optimistis terhadap potensi ekonomi Indonesia dan mengklaim telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan industri hilir di Tanah Air.

Namun, mereka menilai kondisi usaha belakangan semakin berat akibat regulasi yang dianggap terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum aparat.

“Permasalahan ini sangat mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi asal China terhadap kondisi iklim usaha saat ini dan masa depan perkambangan mereka di Indonesia,” dikutip dari surat tersebut, Kamis (14/5).

Para pengusaha menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan. Salah satunya adalah kenaikan pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral, yang disebut terjadi berulang kali dan disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif.

Mereka juga mengeluhkan adanya denda pajak bernilai puluhan juta dolar AS yang memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha.

Selain itu, investor China juga menyoroti rencana kebijakan retensi devisa hasil ekspor bagi eksportir sumber daya alam yang mewajibkan penempatan sebagian devisa di bank BUMN Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu likuiditas dan operasi jangka panjang perusahaan.

Keluhan lain terkait pemangkasan kuota tambang nikel yang disebut mencapai lebih dari 70% untuk sejumlah tambang besar. Menurut mereka, pengurangan kuota hingga total 30 juta ton itu mengganggu rantai industri hilir, termasuk sektor kendaraan listrik dan baja tahan karat.

Pengusaha juga menyinggung pengetatan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pengenaan denda hingga US$ 180 juta terhadap perusahaan yang dianggap tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah.

Dalam surat tersebut, mereka turut mengeluhkan penghentian sejumlah proyek besar, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituding merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah disebut melakukan intervensi langsung terhadap operasional proyek dan menjatuhkan sanksi.

Persoalan visa kerja tenaga asing juga menjadi sorotan. Investor menilai proses perizinan tenaga kerja asing kini semakin rumit, mahal, dan penuh pembatasan sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis maupun manajerial.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti rencana pemerintah untuk mengenakan bea ekspor baru, menghapus insentif kendaraan listrik, serta mengurangi fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus.

Khusus sektor nikel, investor China mengkritik kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan perubahan formula perhitungannya oleh Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut diklaim menyebabkan lonjakan biaya produksi bijih nikel hingga 200% dan memperbesar kerugian operasional perusahaan.

Mereka memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengganggu investasi, ekspor, dan lapangan kerja bagi lebih dari 400 ribu pekerja di rantai industri nikel Indonesia.

Melalui surat itu, para investor meminta pemerintah Indonesia menjaga stabilitas kebijakan, memperjelas standar penegakan hukum, serta membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan dunia usaha.

Mereka berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kebijakan yang dinilai memberatkan investor asing. (ds)

en_US