Pemerintah Belum Ubah PTKP Sejak 2016, DJP Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemerintah masih melakukan perhitungan komprehensif untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan distorsi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tetap menggunakan acuan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Regulasi tersebut telah menjadi dasar penetapan PTKP selama hampir sepuluh tahun terakhir.

Bimo menekankan bahwa perubahan PTKP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu menghitung secara rinci dampaknya terhadap basis pajak, termasuk potensi pengaruh terhadap struktur penerimaan negara.

“Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (5/5).

Menurutnya, salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Ia menjelaskan bahwa secara perhitungan, kenaikan PTKP berpotensi memberikan pengurangan pajak yang lebih besar bagi kelompok tersebut dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Karena ketika dinaikan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” katanya.

Untuk itu, pemerintah harus memastikan apakah kebijakan yang diambil nantinya bersifat progresif atau justru regresif. Aspek kehati-hatian ini dinilai penting agar tujuan keadilan fiskal tetap terjaga.

Sebagai informasi, PTKP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2016 dan sejak saat itu tidak mengalami perubahan. Saat ini, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun, meskipun tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup terus berlangsung.

Secara historis, nilai PTKP di Indonesia mengalami peningkatan bertahap sejak pertama kali diperkenalkan pada 1980-an. Mulai dari di bawah Rp 1 juta per tahun, angka tersebut terus naik mengikuti dinamika ekonomi nasional, dengan lonjakan signifikan terjadi dalam satu dekade terakhir sebelum akhirnya ditetapkan di level saat ini. (ds)

en_US