Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah

Screenshot

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak bagi masyarakat. Ia menyebut perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme atau skema pemungutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia memastikan bahwa secara total, besaran pajak yang dikenakan kepada kendaraan listrik tetap sama seperti sebelumnya.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya.

Menurutnya, dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai bentuk insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Insentif tersebut antara lain mencakup subsidi impor serta sejumlah mekanisme fiskal lainnya.

Namun dalam skema terbaru, pendekatan tersebut disesuaikan. Pemerintah mengubah cara pemungutan pajak tanpa mengubah total beban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Purbaya menekankan bahwa perubahan ini lebih bersifat administratif dan struktural dalam sistem perpajakan, bukan penambahan tarif baru. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tetap dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah memahami perubahan regulasi ini sebagai kenaikan pajak, melainkan penyesuaian mekanisme yang tetap mempertahankan beban pajak secara keseluruhan. (bl)

en_US