IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya dorongan pelibatan konsultan pajak dalam proses penyusunan regulasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Renstra yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut memuat aspirasi dari pemangku kepentingan eksternal, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.
Pada bagian tersebut disebutkan bahwa penyusunan regulasi diharapkan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Masukan yang dihimpun juga menekankan pentingnya kejelasan norma serta keselarasan antar ketentuan agar dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Konsultan pajak dalam dokumen tersebut disebut sebagai salah satu pihak yang membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain aspek regulasi, DJP juga mencatat perlunya keseragaman layanan kepada wajib pajak dan konsultan pajak sebagai bagian dari perbaikan pelayanan.
Renstra DJP 2025–2029 menempatkan masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (bl)
