Ketum IKPI Soroti Pergeseran Pengawasan Korporasi dalam Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memunculkan diskusi penting mengenai hubungan antara negara dan korporasi dalam sistem hukum Indonesia. Regulasi tersebut dinilai perlu dikaji dari perspektif tata kelola perusahaan dan filosofi pembentukan Perseroan Terbatas.

Hal itu disampaikan Vaudy saat membuka Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring dan diikuti sekitar 500 peserta, Selasa (23/6/2026). Acara tersebut menghadirkan Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikonit Undip) Otty Hari Chandra Ubayani sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas dibangun berdasarkan prinsip pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Sistem tersebut menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris sebagai tiga organ utama yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Menurutnya, direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS, sementara komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi. Dalam kerangka tersebut, negara berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam tata kelola internal perusahaan.

Karena itu, Vaudy menilai muncul pertanyaan mengenai posisi Permenkum 49/2025 dalam struktur hukum korporasi nasional. Regulasi tersebut dinilai perlu dilihat apakah masih berada dalam koridor administrasi badan hukum atau telah memasuki wilayah yang selama ini menjadi kewenangan organ perseroan.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi besar bagi dunia usaha. Menurutnya, prinsip kepastian hukum merupakan fondasi yang harus dijaga agar pelaku usaha memahami secara jelas kewajiban, batasan, serta konsekuensi dari setiap aturan yang diterapkan.

Selain aspek hukum, Vaudy mengingatkan bahwa regulasi baru juga perlu memperhatikan dampak ekonomi yang mungkin muncul. Setiap tambahan kewajiban administrasi berpotensi menimbulkan biaya kepatuhan berupa biaya notaris, administrasi perusahaan, penyesuaian sistem, hingga kebutuhan sumber daya manusia tambahan.

Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, efisiensi menjadi faktor penting bagi dunia usaha. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.

Ia menegaskan dukungannya terhadap transparansi korporasi, penguatan tata kelola perusahaan, dan digitalisasi administrasi. Namun organisasi tersebut berharap penguatan pengawasan tetap sejalan dengan prinsip otonomi korporasi yang selama ini menjadi fondasi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurut Vaudy, tantangan utama pemerintah ke depan bukan hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga membangun regulasi yang efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, kepatuhan dapat meningkat tanpa mengurangi ruang gerak dunia usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan mendorong pertumbuhan investasi. (bl)

en_US