IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru membekali anggotanya dan para wajib pajak dengan pemahaman mendalam mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) melalui seminar bertajuk “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” yang digelar Sabtu (18/7/2026).
Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi pentingnya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dalam KSO sekaligus mengupas berbagai persoalan yang berpotensi memunculkan sengketa pajak.
“PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI maupun wajib pajak memahami implementasinya secara benar sehingga dapat meminimalkan kesalahan penerapan aturan dan mengantisipasi potensi sengketa pajak,” ujar Rubi.

Selain membahas KSO, seminar juga mengangkat aspek perpajakan pada sektor jasa konstruksi. Menurut Rubi, pembahasan tersebut penting karena sektor konstruksi memiliki karakteristik perpajakan yang khas dan didukung oleh regulasi yang bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan, dan memberikan kepastian hukum pada sektor konstruksi. Aturan ini diciptakan untuk mewujudkan tata kelola usaha yang kokoh, berdaya saing, transparan, serta menjaga kualitas hasil pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat dan negara,”katanya.
Untuk mengupas materi tersebut, IKPI Cabang Pekanbaru menghadirkan Ruston Tambunan, praktisi yang memiliki spesialisasi di bidang perpajakan KSO, jasa konstruksi, dan pajak internasional. Dalam paparannya, Ruston menjelaskan implementasi PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara sistematis dan terstruktur, mulai dari konsep dasar KSO, perlakuan perpajakan pada jasa konstruksi, hingga berbagai isu implementasi yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak.
Melalui seminar ini, IKPI Cabang Pekanbaru berharap para konsultan pajak dan wajib pajak semakin memahami penerapan ketentuan perpajakan KSO dan jasa konstruksi sehingga mampu menerapkannya secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bl)
