IKPI, Makassar: Ketua Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Makassar Ezra Palisungan menilai pemahaman mengenai keberatan dan banding di Pengadilan Pajak menjadi kebutuhan penting bagi konsultan pajak di tengah meningkatnya kompleksitas penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ezra dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Seminar Perpajakan: Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia” yang digelar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).
Menurut Ezra, sengketa perpajakan saat ini semakin sering terjadi seiring meningkatnya pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Karena itu, konsultan pajak dituntut tidak hanya memahami administrasi perpajakan, tetapi juga menguasai proses hukum yang berkaitan dengan keberatan dan banding.
“Melalui PPL ini kami ingin anggota IKPI dan peserta memahami praktik penyelesaian sengketa pajak secara lebih komprehensif, termasuk aspek hukum acara di Pengadilan Pajak,” ujar Ezra.
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Kehormatan IKPI sekaligus praktisi perpajakan Dr. Hariyasin, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Hariyasin menjelaskan sejumlah aspek penting dalam sengketa perpajakan, termasuk ketentuan Pasal 8 ayat 3 dan 4 terkait pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.
Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai produk hukum yang dapat diajukan dalam upaya hukum di Pengadilan Pajak, yakni Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Dalam seminar tersebut turut dibahas mengenai praktik penyusunan surat kuasa di Pengadilan Pajak. Hariyasin menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat format baku surat kuasa di Pengadilan Pajak dan surat kuasa harus dibuat secara tersendiri.
Ezra mengatakan materi tersebut penting karena banyak konsultan pajak yang masih membutuhkan pemahaman teknis terkait prosedur sengketa perpajakan dan praktik persidangan pajak.
“Kami ingin anggota IKPI di daerah juga mendapatkan penguatan kapasitas yang sama, sehingga mampu mendampingi wajib pajak secara profesional dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim, Anggota Kehormatan IKPI sekaligus narasumber Hariyasin, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas Ronsi Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) Mustamin Ansar, Wakil Ketua Pengda Sulamapua Noldy Keintjem, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisunga, jajaran pengurus IKPI Makassar, serta perwakilan perguruan tinggi di Makassar. (bl)
