IKPI Jakarta Barat Bekali Anggota Hadapi Gelombang Regulasi Baru

IKPI, Bogor: IKPI Cabang Jakarta Barat membekali anggotanya menghadapi gelombang regulasi perpajakan baru melalui penyelenggaraan Seminar Perpajakan dan Outing Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Bukit Palem Resort, Caringin, Bogor, pada 17–19 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi konsultan pajak di tengah perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan konsultan pajak dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan terbaru.

“Perubahan regulasi perpajakan berlangsung sangat cepat. Karena itu, IKPI Cabang Jakarta Barat berkomitmen menghadirkan program pendidikan yang mampu membekali anggota agar tetap profesional dan siap menghadapi setiap perubahan kebijakan,” ujar Teo.

Ia menjelaskan, seminar mengangkat sejumlah materi yang menjadi perhatian para praktisi perpajakan, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi), materi Bukti Permulaan dan Pidana Pajak, serta pembahasan hot issue mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Teo, pemilihan materi tersebut disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang saat ini menjadi perhatian para konsultan pajak sehingga peserta memperoleh pembaruan pengetahuan sekaligus ruang untuk berdiskusi mengenai implementasinya di lapangan.

Teo berharap kegiatan tersebut dapat terus menjadi wadah bagi para konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mempererat hubungan antarsesama anggota melalui rangkaian seminar dan kegiatan kebersamaan yang dikemas dengan sangat menarik untuk mempererat hubungan sesama anggota.

“Kami ingin anggota tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai regulasi terbaru, tetapi juga membangun komunikasi dan jejaring profesional yang semakin kuat. Dengan demikian, mereka dapat memberikan layanan yang semakin berkualitas kepada klien-klien Wajib Pajak,” ujarnya. (bl)

en_US