IKPI Gandeng DJP Sosialisasikan PMK, Ratusan Anggota Partisipasi Secara Hybrid

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 terkait rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data perpajakan. Kegiatan yang digelar secara hybrid pada Rabu (13/5)/2026 itu diikuti sekitar 400 anggota IKPI se-Indonesia.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Ahmad Rif’an, Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Agus Sugianto, Penyuluh Pajak Ahli Mudanarasumber dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak sebagai narasumber. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman konsultan pajak terhadap perkembangan regulasi dan sistem basis data perpajakan yang terus dikembangkan pemerintah.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengatakan kolaborasi antara IKPI dan DJP menjadi langkah penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan yang semakin kompleks.

“Bagi kami, sosialisasi ini merupakan pendalaman sekaligus peningkatan pemahaman materi karena PMK 8 Tahun 2026 merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 228/PMK.03/2017,” ujar Jemmi dalam sambutannya.

Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap pengelolaan data perpajakan menjadi sangat penting di tengah meningkatnya kebutuhan compliance awareness dan profesionalisme konsultan pajak. Ia menilai perkembangan sistem basis data yang dibangun DJP harus dipahami secara sejalan oleh para praktisi perpajakan agar tercipta sinkronisasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Sebagai profesional dan intermediary yang dipercaya wajib pajak, kami harus memahami perkembangan basis data yang dibangun DJP. Dengan data yang kuat, valid, dan lengkap, maka kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih baik,” katanya.

Jemmi juga menegaskan bahwa hubungan antara IKPI dan DJP selama ini berjalan sebagai kemitraan strategis yang terus diperkuat melalui berbagai program edukasi dan pengembangan kompetensi regulasi perpajakan.

Ia mengapresiasi Direktorat Bidang Humas DJP yang dinilai terus memberikan perhatian terhadap peningkatan pemahaman regulasi bagi para konsultan pajak. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bukti bahwa pengembangan kompetensi profesi tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi yang berkelanjutan dengan otoritas pajak.

“Kami terus membangun komunikasi efektif dengan Direktorat Bidang Humas DJP agar program-program sosialisasi seperti ini dapat semakin intens dilakukan,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Selain dihadiri secara langsung, ratusan peserta juga mengikuti sosialisasi melalui platform daring. Jemmi menyebut tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan anggota IKPI terhadap pemahaman regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi perpajakan.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemaparan mengenai perubahan substansi dalam PMK 8 Tahun 2026, termasuk penguatan tata kelola data perpajakan serta mekanisme penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan.

IKPI berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat membantu anggota dalam menyesuaikan praktik profesional dengan perkembangan regulasi terbaru sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Sekadar informasi, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran pengurus pusat, hadir langsung mengikuti sosialisasi tersebut di gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan. (bl)

en_US