DJP Ungkap Alasan Terbitnya PMK 28/2026, Evaluasi Restitusi Jadi Pemicu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Evaluasi terhadap pelaksanaan restitusi selama ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong lahirnya regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, di Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Agus, selama ini mekanisme dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui proses pemeriksaan dengan jangka waktu hingga 12 bulan. Namun pemerintah juga memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kepada wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Fasilitas tersebut diberikan sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah dapat memperoleh pengembalian pajak lebih cepat melalui mekanisme penelitian tanpa harus menunggu pemeriksaan selesai.

Namun dalam perjalanannya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fasilitas tersebut. Agus mengungkapkan bahwa porsi restitusi yang dikembalikan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan ternyata cukup besar dibandingkan total restitusi yang dibayarkan negara.

“Dari seluruh restitusi dalam historical lima tahun terakhir, porsinya berkisar 30 sampai 40 persen melalui pengembalian pendahuluan,” ujar Agus.

Besarnya nilai restitusi tersebut kemudian menjadi salah satu objek evaluasi berbagai pihak. Menurut Agus, pemerintah mendapat sejumlah masukan terkait perlunya memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria dan sesuai tujuan pembentukannya.

Selain itu, DJP juga menghadapi tantangan dalam melakukan pemeriksaan setelah restitusi atau post audit. Meskipun ketentuan memperbolehkan dilakukan pengujian setelah pengembalian pendahuluan diberikan, kapasitas pemeriksaan yang tersedia belum memungkinkan seluruh penerima fasilitas tersebut diperiksa secara optimal.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan penyempurnaan aturan melalui PMK 28 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut memperketat sejumlah persyaratan administrasi, memperjelas mekanisme evaluasi status wajib pajak, serta memperkuat validasi sebelum fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan.

Agus menegaskan bahwa tujuan utama perubahan tersebut bukan untuk menghilangkan hak restitusi wajib pajak. Hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dijamin undang-undang, sementara PMK 28 lebih difokuskan pada penyempurnaan mekanisme fasilitas percepatan pengembalian.

“PMK 28 menjawab berbagai hal yang selama ini menjadi perhatian agar fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada pihak yang memang berhak dan sesuai tujuan kebijakannya,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pelayanan kepada wajib pajak dan kebutuhan pengawasan. Menurutnya, pengembalian pendahuluan tetap merupakan instrumen penting untuk mendukung kepatuhan, namun pelaksanaannya harus didukung tata kelola yang lebih kuat dan akuntabel. (bl)

 

en_US