IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Maret 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp6,77 triliun dari aktivitas financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan perdagangan aset kripto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari sektor fintech P2P lending dengan total Rp 4,77 triliun.
Jika dirinci, penerimaan pajak fintech sejak mulai diberlakukan pada 2022 mencapai Rp 446,39 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun di 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 360,38 miliar hingga awal 2026.
Adapun jenis pajak yang dipungut dari sektor ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,35 triliun, PPh Pasal 26 atas wajib pajak luar negeri Rp 727,76 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 2,69 triliun.
Kebijakan pemajakan fintech sendiri mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga mencatatkan kinerja yang tidak kalah signifikan. Hingga Februari 2026, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 2 triliun.
Rinciannya meliputi Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 118,31 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 880,18 miliar. Kebijakan ini juga mulai diterapkan sejak 1 Mei 2022 dan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas basis pajak digital.
Inge menilai, capaian ini mencerminkan semakin kuatnya fondasi pemajakan di sektor ekonomi digital. Meski terdapat dinamika penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tren kepatuhan pelaku usaha dinilai terus membaik. (ds)
