DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax Malam Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan sementara seluruh layanan Coretax DJP pada Kamis (25/6/2026) malam. Penghentian layanan dilakukan untuk pemeliharaan sistem dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan kepada wajib pajak.

Hal tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, penghentian layanan atau planned downtime akan berlangsung mulai Kamis, 25 Juni 2026 pukul 22.00 WIB hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.

Selama periode tersebut, Coretax DJP beserta seluruh layanan yang terintegrasi di dalamnya tidak dapat diakses karena sistem dinonaktifkan sementara untuk mendukung proses pemeliharaan.

DJP menyatakan pemeliharaan sistem dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas agar layanan perpajakan elektronik dapat berjalan lebih optimal.

Sehubungan dengan penghentian layanan tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami oleh wajib pajak selama proses pemeliharaan berlangsung.

Wajib pajak yang berencana menggunakan layanan Coretax DJP, seperti administrasi perpajakan maupun layanan elektronik lainnya, diimbau menyesuaikan waktu akses agar tidak terkendala selama jadwal downtime. (bl)

en_US