DJP Gandeng Pertamina sebagai BUMN Pertama Terapkan Cooperative Compliance

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengubah pola pengawasan terhadap wajib pajak besar dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif dibandingkan penegakan kepatuhan setelah ditemukan pelanggaran.

Strategi baru tersebut diwujudkan melalui penerapan Cooperative Compliance yang diawali dengan penandatanganan Tax Compliance Framework bersama PT Pertamina (Persero).

Kesepakatan ini menjadikan Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pertama di sektor energi yang menerapkan mekanisme pengawasan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut implementasi kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Milestone hari ini, penerapan cooperative compliance model dengan tax compliance framework yang disepakati bersama dengan BUMN terbesar terkait dengan energi, yakni Pertamina. Ini merupakan mimpi yang sudah lama kita rajut bersama, mimpi evolusi pertama dari sistem modern perpajakan yang berbasis trust,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, konsep cooperative compliance dibangun atas prinsip saling percaya, keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan integritas antara DJP dengan wajib pajak.

Melalui pendekatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih transparan sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan negara lainnya.

“Ini merupakan pengejawantahan dari tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas serta integritas. Tentu dua belah pihak diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi BUMN-BUMN yang lain,” katanya.

Menurut Bimo, tujuan utama skema tersebut bukan sekadar mengejar tambahan penerimaan negara, melainkan memastikan DJP memperoleh informasi lebih dini mengenai transaksi atau aksi korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan.

Dengan demikian, potensi kesalahan pelaporan maupun perbedaan interpretasi aturan dapat diminimalkan sejak awal.

Sebagai contoh, ketika Pertamina melakukan ekspansi bisnis atau investasi baru, informasi tersebut diharapkan sudah diketahui DJP sehingga tidak menimbulkan persoalan kepatuhan di kemudian hari.

Meski demikian, Bimo memperkirakan implementasi model tersebut juga berpotensi menjaga kontribusi penerimaan pajak dari Pertamina di kisaran Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun setiap tahun seiring bertambahnya aktivitas bisnis perusahaan.

“Khusus dari BUM Pertamina tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp 400 sampai Rp 500 triliun setahun, karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina, tetapi intinya bukan pada target revenue-nya,” kata Bimo.

“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh DJP, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Pertamina,” imbuhnya.

Ke depan, DJP akan memperluas penerapan cooperative compliance ke sejumlah BUMN lain, di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Setelah itu, skema serupa juga akan ditawarkan kepada perusahaan swasta, terutama grup usaha multinasional yang telah menerapkan model tersebut di negara-negara anggota OECD.

“Tentunya mereka yang sudah menerapkan di negara OECD, cooperative compliance model, multinasional holding companies, akan juga menyusul di tahap-tahap berikutnya,” pungkas Bimo. (ds)

en_US