Direktorat Jenderal Pajak Catat 53 Juta NIK Terintegrasi NPWP

Istimewa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 53 juta wajib pajak yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga masih ada sekitar 16 juta wajib pajak (WP) yang belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK.

Meski begitu, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tidak akan menghapus NPWP atau dalam artian masih bisa digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak.

“NPWP masih bisa dipakai, masih kita coba pelihara terus,” kata Suryo seperti dikutip dari Merdeka.com di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sebenarnya untuk memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pengelolaan sistem administrasi lebih teratur dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban.

“Jadi NIK bukan membuat sesuatu bertambah atau berkurang dan kewajiban dalam hal perpajakan,” kata dia.

Dia mengatakan, penggunaan NIK dipakai sebagai common identifier dalam sistem administrasi. Mengingat penggunaan NIK hampir digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening di bank, mengurus perizinan, mendaftar sekolah dan sebagainya.

“Kami menyadari dalam setiap sisi kehidupan, kita sebagai masyarakat WNI pada saat kita urus apapun juga yang digunakan adalah NIK,” kata dia.

Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP juga akan memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu saja nomornya yaitu NIK dan tidak perlu hapal banyak nomor,” kata dia.(bl)

en_US