Ketum Vaudy Starworld Tegaskan IKPI Komitmen Berkontribusi untuk Kemajuan Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar acara pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI se-Jawa Tengah di Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk anggota IKPI, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 1 dan 2 Bersama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Tengah, serta perwakilan dari berbagai asosiasi terkait dan perwakilan perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, mengungkapkan komitmennya untuk terus berkembang dan berkontribusi terhadap kemajuan dunia perpajakan di Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya kegiatan yang tidak hanya diperuntukkan bagi anggota IKPI, tetapi juga bagi masyarakat luas. “IKPI harus semakin aktif mengadakan kegiatan yang bisa memberikan manfaat bagi non-anggota, baik itu melalui seminar, workshop, atau pelatihan yang relevan dengan dunia perpajakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak,” katanya di lokasi acara.

Lebih lanjut, Vaudy menyampaikan bahwa pada Februari 2025, IKPI berencana mengundang minimal 100 asosiasi dari berbagai sektor, baik di bidang pajak maupun ekonomi, untuk menghadiri acara besar yang akan digelar di Jakarta. “Acara ini merupakan langkah awal bagi kami untuk bergerak keluar, memperluas jaringan, dan memperkenalkan IKPI kepada lebih banyak pihak. Kami ingin memastikan bahwa IKPI bukan hanya menjadi organisasi yang eksklusif, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung perkembangan perpajakan di Indonesia,” ungkap Vaudy.

Dalam kesempatan itu, Vaudy juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. “Kami sangat mengapresiasi kemitraan yang telah terbangun dengan DJP. Sosialisasi mengenai Core Tax Adminitration System yang telah dilakukan bersama DJP sangat bermanfaat, dan kami berharap kedepannya kemitraan ini bisa terus berlanjut dan berkembang, demi meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia,” tambahnya.

Vaudy juga menekankan pentingnya peran anggota IKPI dalam membantu mitra kerja yang membutuhkan bantuan di bidang perpajakan. “Kami percaya bahwa setiap anggota IKPI memiliki kompetensi dan kapasitas untuk memberikan kontribusi yang besar. Kami siap membantu setiap mitra yang membutuhkan, baik itu dalam bentuk konsultasi, pelatihan, maupun bimbingan teknis lainnya. IKPI hadir untuk menjawab tantangan perpajakan di Indonesia,” kata Vaudy dengan penuh keyakinan.

Dalam akhir sambutannya, Vaudy mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus bersemangat dan bekerja keras demi Indonesia yang lebih baik. “IKPI untuk Nusa Bangsa. IKPI pasti bisa!” serunya, disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta yang hadir.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi IKPI dalam memperkuat peran serta kontribusinya terhadap dunia perpajakan di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus maju, IKPI siap menjawab tantangan yang ada dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut:

Kanwil Jateng 1 dan 2 serta Kepala KPP :

1. Kakanwil DJP Jateng 1, Nurbaeti Munawaroh

2. Kakanwil DJP Jateng 2, Etty Rachmiyanthi

3. Kepala KPP Madya Semarang, Artiek Purnawestri

4. Kepala KPP Madya Dua Semarang, Eka Damayanti Unggianingsih

5. Kepala KPP Semarang Timur, Pestamen Situmorang

6. Kepala KPP Semarang Tengah, Muldirwan Zen

7. Kepala KPP Semarang Selatan, Hery Sumartono

8. Kepala KPP Pratama Sukoharjo , Yoepidha Laksmijarta Soemantri

9. Kepala KPP Surakarta, Herry Wirawan

10. Kabid P2. Humas, Bayu

IKPI

1. Soebakir, Ketua Dewan Penasehat IKPI

2. Uddiyana Selaku anggota Dewan Pengawas IKPI

3. JM Haryanto selaku Anggota Dewan Kehormatan IKPI

4. Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI

5. Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI

6. Novalina Magdalena, Wakil Sekretaris Umum IKPI

7. Emanuel Ali, Bendahara Umum IKPI

8. Nuryadin, Ketua Dept. Pengembangan Organisasi IKPI

9. Andreas Budiman, Ketua Dept. Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI

10. Ivan Kanel, Ketua Dept. Internal Audit IKPI

11. Arinda Hutabarat, Ketua Dept. Kemitraan Instansi dan Lembaga, IKPI

15. Slamet Umbaran, Ketua Pengda Jateng

16. Jan Prihandi Suryawijaya, Ketua IKPI Cabang Kota Semarang

17. Edy Siswanto, Ketua IKPI Cabang Banyumas

18. Suparman, Ketua IKPI Cabang Surakarta

19. Imron, Ketua IKPI Cabang Tegal

Perwakilan Organisasi

1.Ketua Kadin Jateng, Harry Nuryanto Soediro SE MM

2.Ketua Kadin Semarang, Arnaz Agung Adrarasmara

3. Ketua IAI Wilayah Jawa Tengah Henry Santosa

Perwakilan Universitas

1.Dekan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro Prof. Dr. Ir. Budiyono, MSi

2.Rektor Universitas Pekalongan Dr.Andi Kishermanto,S.E., M.M

3.Wakil Universitas Muhammadiyah pekajangan Pekalongan Muhammad fitrahyudi , SE ,MAcc ,CA ,CPA

4.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sugijapranoto Drs. Theodorus Sudimin, MS

5.Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr. MASTUR, SH MH

6.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr Hasan , SE, MSc

7.Dekan FEB Melisa Anggraini, S.E.,M.Si dan Kaprodi Akuntansi Dwi Hayu Estrini, S.E., M.Ak., Akt. Universitas Karangturi

8.Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

(bl)

Sejumlah Pejabat Lingkup Kanwil DJP Jawa Tengah 1 dan Jawa Tengah 2 Saksikan Kemeriahan Pelantikan Pengda dan Pengcab IKPI Se-Jawa Tengah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengukir sejarah di pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI se-Jawa Tengah di Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Acara pelantikan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dan dihadiri oleh jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 1 dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 2, sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jateng 1 dan Jateng 2, asosiasi bisnis, dan para akademisi. Acara ini disaksikan oleh ratusan anggota IKPI yang hadir dengan antusiasme tinggi.

Pelantikan ini bukan hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga sebagai titik awal dalam upaya mendukung pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Kehadiran para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak, memberikan edukasi, serta memastikan kepatuhan pajak di masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jateng)

Dalam kiprahnya, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini miliki peran yang sangat strategis dalam membantu masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dalam perpajakan.

Pada acara lima tahunan ini, hadir para pejabat penting se-Kanwil DJP Jawa Tengah 1, di antaranya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 1, yang turut memberikan sambutan dan apresiasi kepada IKPI. “Kami sangat menghargai kerja sama yang sudah terjalin antara DJP dan IKPI, karena konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak. Kami berharap dengan adanya pengurus yang baru, IKPI semakin solid dan dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan target penerimaan pajak yang lebih optimal,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Nurbaeti Munawaroh, dalam sambutannya di acara tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jateng)

Semangat yang terlihat di wajah para anggota IKPI yang hadir di acara tersebut sangat mengesankan. Tidak hanya sebagai pengurus, mereka juga berkomitmen untuk menjadi mitra aktif dalam berbagai inisiatif pemerintah, mulai dari pemberian edukasi perpajakan kepada masyarakat hingga peningkatan kualitas layanan perpajakan.

Dengan pelantikan ini, IKPI berharap dapat memperkuat posisi dan kontribusinya dalam dunia perpajakan Indonesia, serta menjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah, konsultan pajak, dan masyarakat. Semua pihak berharap bahwa dengan adanya kerja sama yang solid, target penerimaan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dapat tercapai dengan baik, serta dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jateng)

Acara pelantikan ini juga menjadi momen penting bagi IKPI untuk memperkenalkan program-program baru yang akan dijalankan oleh pengurus yang baru dilantik, termasuk peningkatan kualitas layanan konsultan pajak, pelatihan-pelatihan bagi anggota, serta kampanye kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam era digitalisasi. “Perkembangan teknologi informasi membuat dunia perpajakan semakin dinamis dan kompleks. Oleh karena itu, para konsultan pajak harus terus meng-upgrade pengetahuan dan keterampilannya agar dapat memberikan solusi yang tepat bagi klien, serta memastikan bahwa kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jateng)

Dengan semangat baru yang tercermin dari pelantikan ini, IKPI se-Jawa Tengah siap mendukung pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi, serta berkomitmen untuk berkontribusi dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Hadirnya para pejabat Kanwil DJP Jawa Tengah 1 dan 2 yang diikuti dengan pimpinan-pimpinan dari Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Tengah, serta para akademisi dari sejumlah kampus di Jawa Tengah, menunjukan bahwa keberadaan IKPI sangat mengakar dan diakui kontribusi dalam sektor perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jateng)

 

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut:

Kanwil Jateng 1 dan KPP :

1. Kakanwil DJP Jateng 1, Nurbaeti Munawaroh

2. Kakanwil DJP Jateng 2, Etty Rachmiyanthi

3. Kepala KPP Madya Semarang, Artiek Purnawestri

4. Kepala KPP Madya Dua Semarang, Eka Damayanti Unggianingsih

5. Kepala KPP Semarang Timur, Pestamen Situmorang

6. Kepala KPP Semarang Tengah, Muldirwan Zen

7. Kepala KPP Semarang Selatan, Hery Sumartono

8. Kepala KPP Pratama Sukoharjo , Yoepidha Laksmijarta Soemantri

9. Kepala KPP Surakarta, Herry Wirawan

10. Kabid P2. Humas, Bayu

IKPI

1. Soebakir, Ketua Dewan Penasehat IKPI

2. Uddiyana Selaku anggota Dewan Pengawas IKPI

3. JM Haryanto selaku Anggota Dewan Kehormatan IKPI

4. Vaudy Starworld, Ketua Umun IKPI

5. Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI

6. Novalina Magdalena, Wakil Sekretaris Umum IKPI

7. Emanuel Ali, Bendahara Umum IKPI

8. Nuryadin, Ketua Dept. Pengembangan Organisasi IKPI

9. Andreas Budiman, Ketua Dept. Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI

10. Ivan Kanel, Ketua Dept. Internal Audit IKPI

11. Arinda Hutabarat, Ketua Dept. Kemitraan Instansi dan Lembaga, IKPI

15. Slamet Umbaran, Ketua Pengda Jateng

16. Jan Prihandi Suryawijaya, Ketua IKPI Cabang Kota Semarang

17. Edy Siswanto, Ketua IKPI Cabang Banyumas

18. Suparman, Ketua IKPI Cabang Surakarta

19. Imron, Ketua IKPI Cabang Tegal

Perwakilan Organisasi

1.Ketua Kadin Jateng, Harry Nuryanto Soediro SE MM

2.Ketua Kadin Semarang, Arnaz Agung Adrarasmara

3. Ketua IAI Wilayah Jawa Tengah Henry Santosa

Perwakilan Universitas

1.Dekan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro Prof. Dr. Ir. Budiyono, MSi

2.Rektor Universitas Pekalongan Dr.Andi Kishermanto,S.E., M.M

3.Wakil Universitas Muhammadiyah pekajangan Pekalongan Muhammad fitrahyudi , SE ,MAcc ,CA ,CPA

4.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sugijapranoto Drs. Theodorus Sudimin, MS

5.Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr. MASTUR, SH MH

6.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr Hasan , SE, MSc

7.Dekan FEB Melisa Anggraini, S.E.,M.Si dan Kaprodi Akuntansi Dwi Hayu Estrini, S.E., M.Ak., Akt. Universitas Karangturi

8.Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

(bl)

Di Pelantikan Pengda dan Pengcab IKPI, Kepala Kanwil DJP Jateng 1, Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 1, Nurbaeti Munawaroh, mengajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan pihak terkait untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya menjelang akhir tahun 2024.

Seruan tersebut disampaikan pada Pelantikan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKPI se- Jawa Tengah di Hotel Grasia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).

Nurbaeti menyampaikan beberapa pesan penting terkait penerimaan pajak dan perubahan ketentuan perpajakan yang akan berlaku di tahun 2024.

“Dengan kehadiran IKPI sebagai mitra strategis DJP, kami berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2024,” ujar Nurbaeti.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kerja sama untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajibannya tepat waktu, terutama dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Nurbaeti juga mengingatkan agar tidak ada arahan yang keliru mengenai tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak. “Kami berharap laporan tahunan bisa disampaikan tepat waktu. Jangan sampai ada yang menyarankan bahwa keterlambatan tidak masalah, karena denda murah. Mohon dapat menyampaikan laporan tahunannya, lebih cepat lebih baik ,” ujarnya.

Selain itu, Nurbaeti mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, sejumlah perubahan akan diberlakukan dalam sistem perpajakan. Untuk itu, ia mengajak para konsultan pajak untuk aktif memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat beradaptasi dengan kebijakan baru.

“Kami mengimbau anggota IKPI untuk terus mendampingi wajib pajak dan memastikan mereka siap menghadapi perubahan yang akan datang,” katanya.

Di samping itu, ia juga menjelaskan pentingnya implementasi sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien melalui penggunaan kanal omni channel dan real-time tracking. Hal ini diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan memberikan pengawasan yang lebih adil.

“Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih cepat, efisien, dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Nurbaeti.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat lingkup Kanwil DJP Jawa Tengah 1, akademisi, serta anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yang semuanya diharapkan dapat memperkuat kerja sama dengan DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut:

Kanwil Jateng 1 dan KPP :

1. Kakanwil DJP Jateng 1, Nurbaeti Munawaroh

2. Kakanwil DJP Jateng 2, Etty Rachmiyanthi

3. Kepala KPP Madya Semarang, Artiek Purnawestri

4. Kepala KPP Madya Dua Semarang, Eka Damayanti Unggianingsih

5. Kepala KPP Semarang Timur, Pestamen Situmorang

6. Kepala KPP Semarang Tengah, Muldirwan Zen

7. Kepala KPP Semarang Selatan, Hery Sumartono

8. Kepala KPP Pratama Sukoharjo , Yoepidha Laksmijarta Soemantri

9. Kepala KPP Surakarta, Herry Wirawan

10. Kabid P2. Humas, Bayu

IKPI

1. Soebakir, Ketua Dewan Penasehat IKPI

2. Uddiyana Selaku anggota Dewan Pengawas IKPI

3. JM Haryanto selaku Anggota Dewan Kehormatan IKPI

4. Vaudy Starworld, Ketua Umun IKPI

5. Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI

6. Novalina Magdalena, Wakil Sekretaris Umum IKPI

7. Emanuel Ali, Bendahara Umum IKPI

8. Nuryadin, Ketua Dept. Pengembangan Organisasi IKPI

9. Andreas Budiman, Ketua Dept. Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI

10. Ivan Kanel, Ketua Dept. Internal Audit IKPI

11. Arinda Hutabarat, Ketua Dept. Kemitraan Instansi dan Lembaga, IKPI

15. Slamet Umbaran, Ketua Pengda Jateng

16. Jan Prihandi Suryawijaya, Ketua IKPI Cabang Kota Semarang

17. Edy Siswanto, Ketua IKPI Cabang Banyumas

18. Suparman, Ketua IKPI Cabang Surakarta

19. Imron, Ketua IKPI Cabang Tegal

Perwakilan Organisasi

1.Ketua Kadin Jateng, Harry Nuryanto Soediro SE MM

2.Ketua Kadin Semarang, Arnaz Agung Adrarasmara

3. Ketua IAI Wilayah Jawa Tengah Henry Santosa

Perwakilan Universitas

1.Dekan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro Prof. Dr. Ir. Budiyono, MSi

2.Rektor Universitas Pekalongan Dr.Andi Kishermanto,S.E., M.M

3.Wakil Universitas Muhammadiyah pekajangan Pekalongan Muhammad fitrahyudi , SE ,MAcc ,CA ,CPA

4.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sugijapranoto Drs. Theodorus Sudimin, MS

5.Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr. MASTUR, SH MH

6.Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr Hasan , SE, MSc

7.Dekan FEB Melisa Anggraini, S.E.,M.Si dan Kaprodi Akuntansi Dwi Hayu Estrini, S.E., M.Ak., Akt. Universitas Karangturi

8.Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

(bl)

 

Menkeu: Program Pemerintah 2025 Capai Rp827 Triliun untuk Kesejahteraan Masyarakat Termasuk Insentif PPN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar sebesar Rp827 triliun untuk berbagai program yang ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat pada tahun 2025. Dalam pernyataan resmi yang disampaikannya, ia menegaskan bahwa anggaran ini akan digunakan untuk mendanai sejumlah program bantuan sosial, insentif pajak, subsidi energi, serta dukungan terhadap sektor UMKM.

“Anggaran besar yang kami alokasikan pada 2025 ini mencakup berbagai program strategis yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Kami ingin memastikan bahwa manfaat program ini dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, baik yang berada di kelas bawah, menengah, maupun atas,” kata Sri Mulyani, baru-baru ini.

Bansos dan Dukungan untuk Masyarakat Rentan

Sebagian besar anggaran, yaitu sekitar Rp129 triliun, akan dialokasikan untuk program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), serta PBI JKN.

Bendahara negara ini menekankan bahwa program-program tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan Rp38 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan dilengkapi dengan subsidi bunga. Menurut Sri Mulyani, program ini akan mendukung UMKM agar dapat mengakses pembiayaan dengan bunga yang terjangkau, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Subsidi Energi dan Kompensasi BBM

Pemerintah juga akan mengalokasikan sekitar Rp394 triliun untuk subsidi energi, mencakup BBM, listrik, dan LPG. Ia menegaskan, subsidi energi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi dan melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok yang lebih rentan.

Insentif PPN untuk Berbagai Sektor

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp265,61 triliun akan dialokasikan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di berbagai sektor, termasuk bahan makanan, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta properti dan otomotif.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi dan investasi, serta memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, pemerintah juga akan menerapkan prinsip keadilan dengan mengenakan PPN sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu, seperti beras premium, daging wagyu, dan layanan kesehatan atau pendidikan premium. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa beban pajak dapat dibagi secara adil, sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing lapisan masyarakat.

“Melalui berbagai program ini, kami ingin mewujudkan ekonomi yang inklusif, dimana manfaat dari pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat. Ini adalah wujud dari semangat gotong royong dan keadilan sosial yang menjadi dasar dari kebijakan fiskal kita,” ujarnya. (alf)

Seminar IKPI Pengda Sumbagteng Bahas Persiapan Hadapi Coretax hingga Antisipasi SP2DK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menggelar seminar 2 hari (16 dan 17 Desember 2024) dengan tema “Update Aturan PMK 81/2024, Persiapan Coretax, Kertas Kerja PPh 21 Desember 2024, Persiapan SPT OP dan Badan serta Antisipasi Timbulnya SP2DK dan Pemeriksaan Pajak.” di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peraturan perpajakan terbaru kepada wajib pajak (WP) di wilayah Sumbagteng.

Dikatakannya, acara ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten dalam bidang perpajakan, yaitu Bapak Sapto Windi Argo, SE, M.Ak, CA, BKP

“Kami ingin memberi pemahaman yang jelas tentang PMK 81/2024, Coretax, serta persiapan PPh 21 masa Desember, SPT OP dan Badan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak di Bukittinggi,” kata Lilisen, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, seminar ini juga merupakan bagian dari persiapan para wajib pajak mengenai pelaksanaan Coretax yang akan berlaku pada Januari 2025, serta kesiapan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka pada akhir tahun ini, khususnya terkait PPh 21 bulan Desember dan pelaporan SPT OP dan Badan Tahun 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak, terutama di Bukittinggi, dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum implementasi aturan baru ini dimulai,” jelasnya

Diceritakan Lilisen, seminar ini dihadiri 33 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan perusahaan di Bukittinggi, konsultan pajak dari Padang, hingga Pekanbaru.

“Antusiasme peserta sangat tinggi. Banyak dari mereka yang aktif bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber, terutama terkait dengan SP2DK dan pemeriksaan pajak yang sedang mereka hadapi,” kata Lilisen.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa seminar tidak hanya memberikan teori, tetapi juga berbagi solusi praktis bagi masalah perpajakan yang sering terjadi di lapangan. Peserta pun banyak yang meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai berbagai peraturan perpajakan yang belum sepenuhnya dipahami.

Lilisen menilai seminar ini sangat efektif dalam meningkatkan kompetensi peserta, khususnya dalam memahami regulasi perpajakan yang berlaku. “Seminar ini bukan hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan menyelesaikan permasalahan mereka secara langsung dengan narasumber,” katanya.

Melalui seminar ini, ia berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya wajib pajak, mengenai berbagai aspek perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu.

“Kami berharap seminar ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak yang benar. Semoga ini juga dapat berdampak positif pada kesadaran perpajakan di masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, Lilisen juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini. “Kami ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga kami dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sosialisasi perpajakan di wilayah Sumbagteng, khususnya di Kota Bukittinggi,” katanya.

Sekadar informasi, seminar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan IKPI Pengda Sumbagteng dalam meningkatkan pengetahuan perpajakan di kalangan wajib pajak, serta membantu pemerintah dalam sosialisasi kebijakan perpajakan yang lebih baik di tingkat daerah. (bl)

Pemerintah Tanggung PPh 21 Sektor Padat Karya, Jaga Daya Beli Masyarakat pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, sebagai upaya untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang mengalami penurunan daya beli dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang akan diterapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional pada 2025. Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini khusus ditujukan untuk pegawai dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024).

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Airlangga menyebutkan, perubahan dalam mekanisme jaminan ini akan memberikan perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan dengan manfaat sebesar 60% dari gaji selama periode tersebut.

Bagi industri padat karya, pemerintah juga memberikan insentif dalam bentuk diskon 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha di sektor-sektor seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, yang membutuhkan perlindungan sosial untuk para pekerjanya.

Di sisi lain, bagi dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah juga memperpanjang kebijakan PPh final sebesar 0,5% hingga 2025. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku hingga akhir tahun 2024.

Pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit investasi bagi pelaku industri padat karya, untuk mendukung revitalisasi permesinan di sektor tersebut. Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan subsidi 5% bagi pelaku usaha yang melakukan investasi untuk memperbarui peralatan dan mesin produksinya. Kredit ini menjadi bagian dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri padat karya di Indonesia.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja. (alf)

Pemerintah Siapkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Proyeksi insentif anggaran tersebut mencakup berbagai sektor yang dianggap penting dalam menjaga kesejahteraan rakyat, antara lain sektor kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, serta energi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebutkan ada sejumlah sektor yang menerima insentif PPN diantaranya:

Sektor Kebutuhan Pokok dan UMKM

Sebesar Rp77,1 triliun dari total insentif akan dialokasikan untuk pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok. Di antaranya, beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan hasil perikanan dan kelautan.

Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada UMKM, dengan membebaskan PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, yang diperkirakan akan menyedot anggaran Rp61,2 triliun.

Transportasi dan Pendidikan

Insentif juga diberikan untuk sektor transportasi dengan alokasi sebesar Rp34,4 triliun. Sebagian besar dari jumlah ini (Rp23,4 triliun) ditujukan untuk pembebasan PPN atas jasa angkutan umum, sementara tarif khusus PPN akan diterapkan pada jasa freight forwarding dan pengiriman paket. Selain itu, PPN juga dibebaskan atas jasa pendidikan dengan nilai Rp26,0 triliun dan jasa kesehatan yang mencapai Rp4,3 triliun.

Sektor Jasa Keuangan dan Energi

Sebesar Rp27,9 triliun dialokasikan untuk pembebasan PPN atas jasa keuangan dan asuransi. Di antaranya, Rp19,1 triliun untuk jasa keuangan, dan Rp8,7 triliun untuk asuransi. Tidak kalah penting, pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor energi, di mana PPN atas listrik untuk rumah dengan daya di bawah 6600 VA dan air bersih dibebaskan dengan total estimasi Rp14,1 triliun.

Sektor Otomotif dan Properti

Pemerintah juga memberikan insentif kepada sektor otomotif dan properti dengan total anggaran Rp15,7 triliun. Insentif untuk otomotif diperkirakan mencapai Rp11,4 triliun, sementara sektor properti akan mendapat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar Rp2,1 triliun.

Insentif Lain-lain

Selain sektor-sektor di atas, terdapat insentif PPN lain-lain yang diperkirakan mencapai Rp4,4 triliun. Ini termasuk insentif untuk kawasan bebas dan jasa keagamaan serta pelayanan sosial.

“Dengan alokasi yang besar, pemerintah berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat UMKM, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. Proyeksi total insentif PPN untuk tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan global yang terus berkembang,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/12/2024). (alf)

Menkeu: PPN 12% Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah untuk Masyarakat Mampu sebagai Upaya Keadilan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Sejalan dengan prinsip azas keadilan dan gotong royong, pemerintah mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi pajak yang lebih adil, terutama terhadap barang-barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Diungkapkannya, beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% meliputi bahan makanan premium, jasa pendidikan, serta jasa pelayanan kesehatan yang memiliki kualitas dan harga tinggi. Barang-barang yang dimaksud antara lain:

• Bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan kelas atas, daging premium (misalnya wagyu atau kobe), ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.

• Jasa pendidikan premium, yang mencakup sekolah-sekolah dengan fasilitas dan biaya tinggi yang melayani segmen pasar masyarakat mampu.

• Jasa pelayanan kesehatan premium, yang mencakup rumah sakit mewah dan fasilitas medis dengan harga tinggi.

Selain itu, listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA juga akan dikenakan PPN.

Tujuan Kebijakan untuk Meningkatkan Keadilan Ekonomi

Menurut bendahara negara itu, pengenaan PPN pada barang dan jasa mewah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap keadilan ekonomi dengan membebani lebih banyak pada konsumen yang mampu, sekaligus mengurangi ketimpangan dalam pemungutan pajak.

“Saat ini, sebagian besar insentif PPN yang ada dinikmati oleh masyarakat dengan daya beli tinggi. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih progresif, yang mampu mendukung perekonomian negara secara keseluruhan,” ujarnya. (alf)

Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan: Kebijakan Pemerintah Menyasar Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, dan Industri

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat. Paket kebijakan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari bantuan langsung kepada rumah tangga hingga insentif untuk sektor industri dan UMKM.

Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng.

Sebagai tambahan, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan menerima diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan tersebut.

Perlindungan untuk Pekerja

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan memberikan kemudahan akses untuk memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan untuk meringankan beban pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Insentif untuk UMKM

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam rangka mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, mereka akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban PPh final tersebut.

Dukungan untuk Industri Padat Karya

Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor industri padat karya. Pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

Di samping itu, industri padat karya akan memperoleh subsidi bunga 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, sektor ini juga akan menerima bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

Penyemangat Kendaraan Listrik dan Hybrid

Untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 10% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) jenis CKD dan 15% untuk KBLBB impor CBU. Selain itu, kendaraan bermotor hybrid akan mendapatkan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%.

Fasilitas Perumahan

Untuk sektor perumahan, pemerintah menawarkan diskon 100% untuk PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar, khususnya untuk pembelian rumah dengan harga Rp2 miliar pertama, yang berlaku pada Januari-Juni 2025. Sedangkan pada periode Juli-Desember 2025, diskon PPN ini akan berkurang menjadi 50%.

“Dengan berbagai insentif ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat, sektor UMKM, serta industri padat karya akan semakin pulih, mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin (16/12/2024). (alf)

Menkeu Sebut Tarif PPN RI Relatif Rendah, Tetap Optimis Meski Menjadi 12% pada 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara lain. Dalam konferensi pers terkait paket stimulus ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada Senin (16/12/2024), Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif PPN di Indonesia saat ini sebesar 11%, sementara tax ratio berada di kisaran 10,4%.

Bendahara negara ini.mengungkapkan, dibandingkan dengan negara-negara emerging seperti Brasil dengan tarif PPN 17% dan tax ratio 24,67%, atau Afrika Selatan dengan PPN 15% dan tax ratio 21,4%, Indonesia masih memiliki tarif yang tergolong rendah. Bahkan negara seperti India, Turki, dan Filipina yang memiliki tarif PPN lebih tinggi dari Indonesia, menunjukkan bahwa tingkat pajak yang diterapkan di Indonesia masih lebih rendah meskipun tax ratio mereka lebih tinggi.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun tarif PPN Indonesia lebih rendah, pemerintah tidak memandang perlu untuk menaikkan tarif PPN secara signifikan seperti yang diterapkan negara lain. Karena akan lebih fokus pada perbaikan dan upaya meningkatkan tax ratio, agar dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara.

“Tarif PPN kita saat ini 11%, tax ratio kita masih di 10,4%. Ini menggambarkan pekerjaan rumah yang perlu kita lakukan,” ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Indonesia juga tidak sendiri dalam menghadapi kenaikan tarif PPN. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN Indonesia akan meningkat menjadi 12% sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Thailand (7%), Singapura (9%), dan Australia (10%). Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara, yang pada gilirannya mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah tetap optimis bahwa peningkatan ini dapat berjalan seiring dengan upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh, guna menciptakan basis pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (alf)

en_US