KPK Telusuri Aliran Gratifikasi RAT Lewat Kantor Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat kantor konsultan pajak sejak tahun 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali.

Rafael Alun kini telah ditahan di Rutan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga telah menyita aset Rafael dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. (bl)

Malas ke Samsat? Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

IKPI, Jakarta: Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL .

Diketahui SIGNAL pertama kali dikenalkan pada Juni 2021. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejak diluncurkan SIGNAL memang berhasil membukti banyak penggunanya. Terutama buat pemilik kendaraan yang memang tidak punya waktu luang untuk membayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor polisi terdekat. Nah, jika Anda memang mengalami kondisi tersebut, SIGNAL merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan.

Dikutip dari Sindonews.com untuk itu cermati beberapa cara di bawah ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.

Berikut cara-caranya:

1. Cara Daftar Signal Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar akun di Signal.

– Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

– Pilih ‘Daftar di sini’

– Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

– Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

– Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

– Pilih ‘Lanjut’ – Pilih ‘Verifikasi sekarang’

– Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto KTP Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto diri Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Pilih ‘Lanjut’

– Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

2. Cara Daftar Kendaraan Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

– Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka

– Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’ 3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

– Masukkan kode bayar

– Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

– Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

– Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’ Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’. Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan. (bl)

Kemenkeu: Penerapan Pajak Karbon Masih Tunggu Roadmap

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pelaksanaan pajak karbon masih menunggu roadmap alias peta jalan.

“Untuk pajak karbon, memang sudah bicara dengan DPR. Waktu itu kita sepakati bahwa diperlukan yang namanya roadmap pajak karbon,” ujar Febrio seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (13/7/2023).

Sebab, menurut Febrio pelaksanaan pajak karbon pasti berdampak langsung pada biaya. Dengan demikian, kata dia, membutuhkan perencanaan yang hati-hati, seperti sektor mana yang akan lebih siap dan dampaknya kepada inflasi seperti apa.

Dia menuturkan, Kemenkeu bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyiapkan roadmap pajak karbon tersebut.

“Iya, (pelaksanaan pajak karbon) belum tentu tahun depan,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pajak karbon akan dilaksanakan secara bertahap dan hati-hati.

“Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy, Selasa, 6 Juni 2023.

Dia berharap, skema harga karbon termasuk pajak karbon mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yakni bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

Oleh sebab itu, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yaitu special mission vehicle atau SMV yang dikelola Kemenkeu bersama KLHK.

Menurut Sri Mulyani, lembaga tersebut bertujuan mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia, serta pada akhirnya menghubungkan dengan pasar karbon dunia.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV di bawah Kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau,” tutur dia.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi bernama Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga itu dibuat untuk menciptakan dampak berupa masuknya investasi, termasuk investasi di sektor hijau. (bl)

 

 

Besaran Pengembalian Pajak di Australia akan Turun Tahun Ini

Memasuki tahun anggaran baru 1 Juli di Australia, berarti saatnya bagi para pembayar pajak penghasilan untuk mengklaim pengembalian pajak. Namun kabar buruknya, jumlah yang akan diterima mungkin akan turun.

Sekitar 14 juta warga Australia akan menyiapkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) mereka selama beberapa minggu mendatang.

Namun kali ini sebaiknya jangan terburu-buru. Kantor Perpajakan Australia (ATO) bahkan menyarankan pembayar pajak menunda penyerahan SPT sampai mereka mendapatkan semua informasi yang diperlukan.

Perubahan yang terjadi pada tahun anggaran 2023/24 akan menyebabkan pengembalian pajak bisa lebih rendah tahun ini. Diperkirakan, sebagian pembayar pajak bahkan akan tercatat berutang kepada ATO.

Inilah penjelasan seputar klaim pengembalian pajak tahun ini.

Cara mengklaim pengembalian pajak

Sebelum mengklaim pengembalian pajak, Anda harus mengajukan SPT.

Ada tiga cara untuk mengajukan pengembalian pajak Anda:

Mengajukannya secara online di myTax: Opsi ini membuat Anda mempersiapkan sendiri melalui akun myGov. Sebagian besar pengembalian yang diajukan dengan cara ini diproses dalam waktu dua minggu.
Mengajukannya melalui agen pajak terdaftar: Mereka akan menyiapkan dan mengajukan atas nama Anda.

Ini dikenakan biaya tapi Anda dapat mengklaim biaya itu pada pengembalian pajak tahun depan.
Mengajukannya secara tertulis: Anda dapat menyiapkan klaim melalui surat. Sebagian besar klaim seperti ini memerlukan waktu 50 hari kerja untuk diproses.

Kapan harus melengkapi SPT
Jika mengajukannya sendiri, Anda harus sudah melakukannya sebelum Selasa, 31 Oktober.

Jika agen pajak terdaftar mengajukan atas nama Anda, mereka umumnya memiliki jadwal khusus dan dapat mengajukan pengembalian untuk klien setelah 31 Oktober.

Namun Anda tetap harus menghubungi agen pajak sebelum tanggal 31 Oktober.

Kapan bisa mengajukan klaim
Secara teknis, Anda dapat mengajukan pengembalian pajak kapan saja setelah 1 Juli dan sebelum 31 Oktober.

Namun, ATO memperingatkan bahwa terburu-buru untuk mengajukan klaim bisa berujung kerumitan dan masalah.

Asisten Komisaris ATO, Tim Loh, menjelaskan klaim yang diajukan pada awal Juli lebih mungkin diubah oleh ATO dibandingkan dengan yang diajukan kemudian.

“Meskipun Anda dapat mengajukan mulai 1 Juli, kemungkinannya lebih besar bahwa klaim Anda akan kehilangan informasi penting dibandingkan jika mengajukannya pada akhir Juli,” kata Loh.

“Jika lupa memasukkan semua informasi, hal itu akan memperlambat progres klaim Anda, dan malah akan lebih merepotkan belakangan,” katanya.

ATO menyarankan agar sebagian besar informasi dari pemberi kerja, bank, lembaga pemerintah, dan dana kesehatan akan dimuat secara otomatis ke laporan pajak paling lambat akhir Juli.

Disarankan agar menunggu sampai laporan pendapatan Anda ditandai ‘Siap Pajak’ untuk mengajukan klaim.

Mengapa tahun ini sangat rendah?
ATO menyatakan ada beberapa alasan pengembalian pajak tahun ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Pengembalian pajak Anda dapat diimbangi dengan utang lain yang Anda miliki
Mungkin ada perbedaan antara detail di SPT dan data informasi sebelumnya
Penghasilan dan potongan penghasilan Anda berbeda dari tahun lalu
Namun kemungkinan besar penyebab rendahnya pengembalian pajak tahun ini yaitu dihapusnya kompensasi pajak bagi warga berpendapatan rendah dan menengah (LITMO).

Diperkenalkan pada anggaran 2018/19, LITMO memberikan lebih besar pengembalian pajak (hingga A$1.500) bagi mereka yang berpenghasilan antara A$37.000 dan A$126.000 setahun.

Mereka yang berpenghasilan antara A$40.001 dan A$90.000 mendapat kompensasi penuh sebesar A$1.500.

ATO melaporkan bahwa lebih dari 10 juta orang mengklaim LITMO pada tahun keuangan 20/21.

Nah, masa-masa indah tersebut telah berakhir karena LITMO berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Jadi, jika Anda memiliki perbedaan sekitar A$1.500 dalam pengembalian pajak tahun ini, dihapusnya LITMO menjadi penyebabnya.

Apa saja yang dapat diklaim?

Ada banyak pengeluaran terkait pekerjaan dan non-pekerjaan yang dapat Anda klaim untuk pengembalian pajak.

Beberapa di antaranya nota atau bukti untuk mengklaim.

Namun, menurut ATO, jika total work expenses adalah A$300 atau kurang, Anda tidak perlu menunjukkan nota.

Potongan dapat mencakup:

Mobil, transportasi, atau perjalanan: berlaku untuk semua pengeluaran terkait perjalanan saat bekerja. Penting untuk diketahui bahwa mulai 1 Juli 2022 tarif sen per kilometer telah meningkat menjadi 78 sen.

Biaya bekerja dari rumah: Bagaimana mengklaim biaya WFH sedikit berubah tahun ini. Metode tarif tetap memungkinkan Anda mengklaim 67 sen per jam WFH. Anda dapat menggunakan metode biaya aktual dan mengklaim dengan tepat berapa banyak yang Anda belanjakan berdasarkan tagihan dan kuitansi.

Alat, komputer, dan barang yang Anda gunakan untuk bekerja: kategori ini cukup luas jangkauannya yang dapat mencakup telepon, biaya internet, dan lainnya. Tapi hati-hati, beberapa potongan ini bisa termasuk dalam metode pintasan WFH.

Pendidikan, pelatihan, dan seminar: pengurangan ini mencakup semua kursus, termasuk kursus P3K, yang harus Anda ikuti karena pekerjaan.

Keanggotaan, akreditasi, biaya, dan komisi: iuran serikat buruh, biaya surat keterangan bekerja dengan anak, keanggotaan organisasi profesional, dan biaya agensi termasuk dalam potongan ini.
Makanan, hiburan, dan acara: pengeluaran ini sangat ketat, sebagian besar berkaitan dengan makanan yang dibeli selama kerja lembur.

Perawatan pribadi, kesehatan, dan kebugaran: kategori yang sangat ketat, mencakup penilaian medis wajib apa pun yang harus Anda jalani untuk bekerja termasuk membayar tes COVID-19 untuk tujuan kerja.
Hadiah dan donasi: sebagian besar hadiah dan donasi dapat dikurangkan, tapi harus diberikan kepada organisasi yang berstatus sebagai penerima hadiah.

Investasi, asuransi, dan super: ada biaya tertentu yang dapat diklaim jika memiliki investasi. Anda juga dapat mengklaim pengurangan jika memberikan kontribusi pribadi ke dana pensiun.

Biaya pengurusan pajak: jika menggunakan jasa agen pajak untuk klaim tahun lalu, Anda dapat mengklaimnya tahun ini.

Ada aturan yang sangat ketat tentang apa yang bisa dan tidak bisa diklaim.

Silakan cek website ATO untuk perincian lengkap sebelum mengisi pengembalian pajak

Berapa lama prosesnya?

Secara umum proses klaim pengembalian pajak memakan waktu rata-rata antara dua minggu dan 50 hari kerja.

Semuanya tergantung pada metode mana yang Anda pilih untuk mengajukan klaim.

Apa itu ‘balancing account’?

Beberapa saat setelah mengajukan klaim, Anda mungkin melihat frasa ‘balancing account’ saat Anda melihat status pengembalian di aplikasi atau online.

Artinya, ATO telah membuat keputusan atas klaim pengembalian pajak Anda, dan mereka menghitung pengembalian dana atau tagihan kepada Anda berdasarkan saldo tersebut. (sumber: Detik.com)

Catat, Ini Daftar Provinsi yang Hapus dan Masih Kenakan Pajak Progresif

IKPI, Jakarta: Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menghapus ketentuan pajak progresif kendaraan. Ada 10 wilayah provinsi yang menerapkan pajak progresif, termasuk Jakarta.

Seperti diketahui, pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Pajak progresif ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas nama dia.

Pajak ini akan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu pajak progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Namun, menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, kebijakan tersebut malah menjadi celah bagi sejumlah masyarakat untuk memalsukan identitas kendaraan agar tidak kena pajak progresif.

Ini merupakan modus seseorang meminjam identitas pihak lain untuk menambah aset kendaraan dan menyulitkan saat identifikasi pemilik dan kendaraan. Temuan terbaru, yakni masyarakat punya Toyota Alphard, namun lokasi tempat tinggalnya dicurigai.

“Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR pada pekan kemarin.

“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma pinjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” imbuh Firman.

Daerah dengan pajak progresif

Berdasarkan data Kemendagri, ada 10 daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo,Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Sementara DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan aturan tersebut.

Sepwrti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/7/2023) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan identifikasi data kendaraan.

“Ketika kebijakan penghapusan BBNKBII dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” ungkap Benni beberapa waktu lalu. (bl)

Penerimaan Pajak 2023 Diperkirakan Lampaui Target APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap outlook pendapatan negara hingga akhir 2023. Outlook tersebut melihat tren realisasi pendapatan negara semester I dan kondisi perekonomian di Indonesia.

“Outlook pendapatan diperkirakan akan melebihi target APBN,” ujar Menkeu seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, hingga akhir 2023, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 1.818,2 triliun. Artinya, kata Sri Mulyani, pendapatan akan melampaui target dari tahun ini, yakni mencapai 105,8 persen.

Namun, meski melampaui target, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan hanya berkisar 5,9 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 34,3 persen.

“Jadi ini di satu sisi kombinasi antara kewaspadaan bahwa trennya mulai berbalik. Namun kita masih mempertahankan penerimaan, sehingga kita bisa mencapai di atas target sebesar 105,8 persen,” tutur Sri Mulyani.

Untuk kepabeanan dan cukai terkontraksi 18,8 persen di semester I, bendahara negara tersebut memperkirakan semester II akan mengalami hal yang relatif lebih baik. Terutama untuk beberapa penerimaan sumber daya alam.

Namun, Sri Mulyani berujar, tarif bea keluar dari produk mineral dengan adanya proses hilirisasi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan bea keluar Indonesia. Sehingga pada akhir tahun ini, kepabeanan dan cukai kita perkirakan akan mengumpulkan Rp 300,1 triliun. Artinya 99 persen dari target tahun ini.

“Ini masih cukup baik karena bea dan cukai selama pandemi 3 tahun berturut-turut tidak pernah mengalami kontraksi penerimaan. Jadi dia terkontraksi karena adanya normalisasi harga dari komoditas,” ucap Sri Mulyani.

Di sisi lain penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Sri Mulyani melihat levelnya cukup baik yaitu Rp 515,8 triliun atau perkirakan di atas target sebesar Rp 116,9 persen dari target APBN 2023. Namun, PNBP mengalami kontraksi 13,4 persen dibandingkan tahun lalu yang cukup tinggi yaitu Rp 595,6 triliun.

Menurut dia PNBP tersebut terlihat konsisten pada level pemerintah yang masih optimis, tapi harus tetap waspada. Sehingga, untuk penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP levelnya masih cukup tinggi. “Namun tren pelemahan growth harus kita waspadai. Terutama saat kita nanti menyusun UU APBN 2024,” kata Menkeu Sri Mulyani. (bl)

MPR Minta Kemenkeu Sosialisasi Aturan Pajak Natura Kepada Pimpinan Kantor

IKPI, Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyosialisasikan aturan pajak natura kepada setiap pimpinan kantor di Indonesia secara detail dan komprehensif.

Bamsoet mengatakan hal tersebut merespons atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menyosialisasikan aturan tersebut kepada pimpinan tiap kantor di seluruh Indonesia secara detail dan komprehensif agar pihak kantor dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan tersebut,” kata seperti dikutip dari Jawapos.com, Senin, (10/7/2023).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenkeu untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi aturan natura secara masif. Hal tersebut untuk mencegah keterlambatan atau mangkirnya pihak perkantoran dalam pembayaran pajak.

“Hal itu guna mencegah kantor yang terlambat atau tidak membayar pajak fasilitas kantor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” kata dia.

Bamsoet mengatakan bahwa Kemenkeu perlu meminta kepada pihak perkantoran untuk menghormati dan mematuhi aturan natura tersebut.

“Dengan memastikan pembayaran pajak terhadap fasilitas kantor yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, dapat dilakukan tepat waktu,” terang Bamsoet.

Kemenkeu, kata Bamsoet, juga perlu meminta pihak perkantoran segera menyusun daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak sesuai dengan aturan natura.

“Kemenkeu meminta pihak kantor berkomitmen untuk disiplin membayar pajak tepat waktu terhadap fasilitas kantor tersebut,” imbuh Ketua MPR.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

“Namun, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/7/2023). (bl)

 

Penerimaan Pajak Tumbuh Moderat, Terbesar Dihasilkan dari PPN

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak masih tumbuh moderat sebesar 5,4% pada akhir semester I-2023. Tercatat, penerimaan pajak mencapai Rp 970,2 triliun atau 56,5% dari APBN 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan perpajakan ditopang oleh peningkatan semua jenis pajak, terutama PPN yang tumbuh 23,5%.

“Jadi PPN dalam negeri termasuk kontributor terbesar dalam penerimaan pajak kita. Sudah terkumpul Rp 175,6 triliun,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (10/7/2023).

Kemudian, kontributor terbesar lainnya adalah PPh badan. Pajak ini terkumpul hingga Rp 209 triliun per akhir Juni 2023. PPh badan tumbuh 26,2%, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 133%.

“Ini karena faktor harga komoditas memang,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, PPh 21 juga memberikan kontribusi signifikan. Pajak ini masih tumbuh hingga 18,3%. Selanjutnya, Sri Mulyani mewaspadai pelemahan PPN impor.

Meskipun tumbuh tinggi 44,7%, tetapi PPN impor mulai mengalami kontraksi sebesar 0,4% pada akhir Juni 2023.

“Ini yang kami baca sebagai sebuah pencapaian namun juga perlu kewaspadaan karena tren semenjak Juni ini akan terus ajeg sampai akhir tahun yang diperkirakan trennya pertumbuhannya mulai normalisasi atau bahkan cenderung melemah,” ujar Sri Mulyani. (bl)

Ini Sebab PNS Tak Dikenakan Pajak Natura

IKPI, Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak bisa dikenakan pajak natura jika mendapatkan fasilitas dari kantor. Pajak natura sendiri adalah ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja.

Ketentuan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2023.

Dari adanya aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja kepada pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Lantas, mengapa PNS bisa “kebal” terhadap pajak natura?

Seperti dikutip dari Suara.com, PNS bisa kebal terhadap pajak natura karena pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura. Salah satunya yaitu natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Butir PMK Nomor 66 tahun 2023.

Meski begitu, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura jika mendapatkan fasilitas dari kantor.

(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja desa,” bunyi aturan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut, memang terdapat perlakuan berbeda dan aturan tersendiri pada fasilitas PNS.

Oleh karena itu, fasilitas tersebut tidak diberlakukan dari ketentuan pajak natura.

Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,”  tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pajak natira melalui Peratiran Menteri Keuanhan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Secara singkat, pajak natura merupakan pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima oleh karyawan bukan berupa uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuanhan, Dwi Astuti menyebut pemberi natura dan/atau saat ini kenikmatan atas pemberian pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.

DJP sendiri menyebut Pajak Natura ini akan berdampak pada gaji karyawan di tingkat atas. (bl)

DJP Sebut Pajak Natura Bisa Buat Gaji Karyawan Mengecil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui pajak terhadap fasilitas atau kenikmatan kantor bakal membuat take home pay (THP) alias gaji bersih yang diterima karyawan mengecil.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mencontohkan karyawan yang selama ini menerima gaji serta disewakan apartemen Rp50 juta per bulan oleh perusahaan.

Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan diatur batas pengecualian biaya sewa apartemen karyawan yang bebas pajak.

Lampiran nomor 7 dalam beleid ini menyatakan bahwa pengecualian terhadap kenikmatan atau natura biaya sewa apartemen hanya dibatasi Rp2 juta per bulan. Dengan begitu, Rp48 juta sisanya menjadi objek pajak.

“Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp48 juta dia harus dipotong pajak penghasilan (PPh)-nya. Nah, kemungkinan take home pay (THP) dia turun,” kata Hestu Yoga, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (10/7/2023).

“Jadi, memang natura itu boleh dibebankan di perusahaan, tapi menjadi penghasilan bagi karyawan. Kalau dia kena penghasilan kembali lagi yang layak, pada layer yang mana kita pajaki. Memang penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena,” imbuh Yoga.

Di lain sisi, Dirjen Pajak Suryo Utomo membantah PMK Nomor 66 Tahun 2023 hanya menyasar kaum pekerja elite alias eksekutif. Ia menegaskan eksekutif perusahaan satu dengan yang lain bisa berbeda kelasnya.

Suryo mengatakan pemerintah mengukur dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.

“Mengenai batasan, kami bicara kepantasan. Saya gak memunculkan cerita yang disasar siapa. Kan pemberi dan penerima kerja dilihat berapa pantasnya. Kalau dirasa gak pantas, kami lihat lagi (evaluasi),” jelas Suryo.

“Kami nyasar pemberiannya, bukan orangnya. Karena eksekutif itu variatif, perusahaan besar dengan kecil berbeda. Bukan siapa penerimanya, tapi apa yang diterimanya. Yang kami coba batasi adalah besaran, kepantasan yang kami berikan. Level eksekutif itu macam-macam, ada direktur, manajer,” tandasnya. (bl)

 

en_US