DJP Buka Pendaftaran Relawan Pajak untuk Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) bagi mahasiswa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Pendaftaran berlangsung pada 14-27 Oktober 2023.

“Tahun ini DJP memanggil mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning melalui program Renjani,” tulis pengumuman resmi DJP, dikutip dari Detik Finance, Senin (16/10/2023).

Program Renjani merupakan wadah bagi seluruh Relawan Pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

Program Renjani terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri Kemendikbudristek, di mana piloting terbatas pada kampus tertentu.

Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs web edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web relawan pada lama nedukasi.pajak.go.id/relawan;

2. Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel;

4. Lakukan login ulang dengan password baru; dan

5. Akun Renjani telah siap digunakan.

 

 

Kemenkeu: Penerapan Pajak Turis Harus Berdasarlan Regulasi

IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan pajak untuk turis bila ada regulasi yang mengatur.

“Pajak itu harus ada regulasinya. Kalau daerah dalam undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan, karena menjadi ilegal,” kata Sandy, seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (16/10/2023).

Pernyataannya tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengenakan pajak wisata untuk turis.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pemprov menetapkan pajak sebesar Rp150 ribu untuk tiap satu kali kunjungan ke Bali yang dibayarkan secara elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bali.

Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada Februari 2024.

“Kalau di Bali memang ada undang-undangnya, jadi dimungkinkan untuk menarik pajak turis,” ujar Sandy.

Adapun terkait dampak pengenaan pajak wisata terhadap jumlah kunjungan turis, Sandy mengatakan masih perlu pemantauan selama beberapa tahun ke depan.

Hingga sejauh ini, dia tidak melihat adanya dampak negatif langsung yang muncul akibat rencana pengenaan pajak wisata tersebut.

Terlebih, bila menimbang asumsi turis yang berkunjung ke Bali sudah mempersiapkan dana untuk wisata, seharusnya tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan tersebut.

“Tapi, nanti kita lihat setahun atau dua tahun ke depan setelah pemberlakuan ini akan seperti apa dampaknya,” tambah dia.

Usulan mengenai pajak turis disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada April 2023 lalu.

Luhut menyebut Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism).

Dengan pengenaan pajak, diharapkan dapat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga mempunyai banyak industri pariwisata. (bl)

Kemenkeu Sarankan Pungutan Pajak Ojol dan Olshop Gunakan Skema Kerja Sama

IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) dilakukan melalui skema kerja sama.

“Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy , seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (16/10/2023).

Pernyataan Sandy merespons usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengenai kebijakan pajak toko daring dan ojol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam konteks itu, Sandy menegaskan penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda, sehingga bila ingin menerapkan pajak pada layanan daring, perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.

“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” jelas Sandy.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Selain usulan mengenai pengenaan pajak terhadap ojol dan toko daring, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar.

Sementara itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk meningkatkan PAD.

Habib berharap pemerintah tak lagi mengandalkan pengenaan pajak dari sektor yang telah ada (eksisting) untuk menggenjot PAD.

Apalagi saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah. (bl)

 

Kemenkeu Tanggapi Keluhan TKW yg Kirim Celana Dalam Dipajaki Rp 800 Ribu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyatakan keluhan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Miss Yuni yang mengeluh karena kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kena bea masuk Rp800 ribu sudah selesai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penyelesaian terjadi setelah Direktorat Bea dan Cuka Juanda dan PT Pos Indonesia berkomunikasi dengan Yuni.

Dari hasil komunikasi, Ditjen Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa Yuni sejatinya rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Nah berkaitan dengan masalah kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kemudian terkena bea masuk Rp800 ribu, Yustinus mengatakan itu semua terjadi karena kesalahan.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” katanya melalui akun X nya, @prastow, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda sudah menyelesaikan masalah Yuni tersebut. Tagihan bea masuk yang akhirnya dikenakan terhadap celana dalam itu pun sudah sesuai kondisi yang sebenarnya.

Seorang wanita bernama Yuni mengeluh. Keluhan bermula saat ia membeli celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong.

Celana dalam itu kemudian ia kirim ke Indonesia. Saat masuk ke Indonesia, ternyata celana dalam tersebut terkena bea masuk Rp800 ribu.

Curhatan Yuni ini viral. Ia bahkan sampai menangis karena barang yang ia beli murah, tapi ketika sampai di Indonesia malah kena ‘pajak’ mahal. (bl)

 

 

Komika Soleh Solihun Curhat Dikejar Pajak

IKPI, Jakarta: Kasus terkait pajak menjerat Komika Soleh Solihun. Dalam akun X nya @solehsolihun, ia memaparkan bahwa tak dipercayai Kantor Pajak terkait pendapatannya dari adsense di YouTube.

Menurut Soleh, ia sudah tiga kali menjelaskan kepada Kantor Pajak hanya memperoleh pendapatan dari YouTube selama dua bulan pada 2018. Setelah itu, ia menyatakan tak lagi pernah dapat uang dari Youtube.

“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018,” kata Soleh dikutip Minggu (15/10/2023).

“Setelah itu akun adsense saya disuspend dan gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tegasnya.

Unggahan keluhan Soleh pun direspons akun X Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Akun X Ditjen Pajak itu meminta Soleh supaya mengonfirmasi keluhannya itu ke account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

“Terima kasih, Kak. Terkait hal tersebut Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di KPP terdaftar,” tulis akun X Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang telah menargetkan profesi Youtuber dan selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).

DJP pun telah gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial dan juga youtuber untuk membayar dan melaporkan pajaknya.

“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, yang saat itu dijabat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

“Dengan sistem perpajakan self assessment, kita meminta mereka untuk menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka,” tambahnya.

Neil pun menuturkan metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun. (bl)

 

 

Delapan Barang Impor Ini akan Dikenakan Pajak Tinggi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor semisal sepeda, jam tangan hingga kosmetik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.

“Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, seperti dikutip dari Lioutan6.com, Kamis (12/10/2023).

Donny beralasan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi lantaran impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi, sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.

“Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan,” ungkapnya.

Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.

Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.

Adapun perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.

Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.

Pemprov DKI Usul Olshop – Transportasi Online Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko online (olshop) hingga perusahaan angkutan online dikenakan pajak layanan. Joko memandang sektor tersebut menjadi potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Joko dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2024 tingkat Komisi C di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat. Usulan tersebut menjawab permintaan dewan mencari potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI.

“Terkait potensi pajak yang bisa dikembangkan, ada sebenarnya pajak online. Gojek, Go-Food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Karena apa? Pasar Tanah Abang sekarang sepi karena apa? Karena online sehingga kita perlu membuat kebijakan terhadap online, bagaimana kita perlakukannya,” kata Joko seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (13/10/2023).

Meski begitu, Joko menekankan perlu adanya keterlibatan pemerintah pusat dalam menangkap peluang tersebut.

“Kita tak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintah pusat. Kalau kita ingin menambah pajak itu. dan ini potensinya luar biasa,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sejauh ini, kata dia, pemerintah pusat pun telah melakukan uji coba pengenaan pajak setiap transaksi online sambil menggodok regulasi.

“Untuk sementara pempus pun baru uji coba, jadi dikenakannya cuman 1% semua transaksi online. Jadi dari pemerintah pusat memformulasikan regulasinya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi memandang adanya potensi besar PAD apabila pajak transportasi online diterapkan. Menurutnya, usulan tersebut sudah lama disampaikan komisinya kepada eksekutif.

“Dari Komisi C itu (usulan) udah lama. Pertama, potensi. Dengan adanya itu kemungkinan bermain-main itu kurang karena kelihatan,” jelas Rasyidi saat ditemui di sela rapat, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain, Rasyidi menyorot besaran retribusi daerah yang jauh dari target, yakni hanya sekitar Rp 360 miliar dari target awal sebesar Rp 800 miliar.

“Ya gimana mau ideal, targetnya Rp 800, ini cuma dapat Rp 360,” terangnya.

“Dari situ lah makanya kita minta real time. jadi kita bisa langsung lihat. kalau pajak parkir kendalanya banyak sekali kan,”tambah dia. (bl)

 

 

Pemerintah Pacu Penerimaan Negara dari Sektor Pajak

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak harga komoditas, pemerintah terus memacu penerimaan negara dari sektor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pencapaian penerimaan pajak hingga September Rp 1.387,77 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu setara 80,78% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp 1.718,03 triliun.

Setoran pajak tersebut tumbuh 5,89% dibandingkan penerimaan di periode yang sama tahun lalu Rp 1.310,5 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dengan pencapaian tersebut, penerimaan pajak sepanjang tahun ini berpotensi kembali melampaui target.

Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1.819,18 triliun, atau 106,34% dari target.

“Misalkan hanya tumbuh 5% di akhir tahun juga masih aman. Realisasinya 105,89%,” ungkap Fajry seperti dikutip dari  Kontan, Selasa (10/10/2023).

Kendati begitu, hal yang perlu dikhawatirkan adalah tren pertumbuhan penerimaan pajak yang cenderung menurun hingga akhir tahun nanti.

Sebut saja dari 48,6% secara tahunan pada Januari 2023 kini hanya tumbuh 6,41% pada Agustus 2023.

“Tak heran jika kini otoritas pajak sedang bekerja keras menggali potensi penerimaan,” kata Fajry.

Pemerintah juga realistis menyikapi kondisi terkini terhadap potensi penerimaan pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa memperkirakan kinerja penerimaan pajak di paruh kedua 2023 lebih rendah.

Kendati begitu, pihaknya tetap optimistis realisasi penerimaan pajak akan mencapai target di sepanjang tahun 2023. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Jika Menerima SP2DK

IKPI, Jakarta: Kantor pajak kerap kali mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK kepada para Wajib Pajak (WP). Bila anda menjadi penerima surat itu, lantas apa yang harus dilakukan?

Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak, surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun instagram @ditjenpajakri, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/10/2023).

Melalui surat itu, sebetulnya Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Biasanya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference. Tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” tulis penjelasan Ditjen Pajak.

Bilamana SP2DK tidak ditanggapi, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti kongkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak. (bl)

Pemprov DKI Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan berlaku hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” ujarnya.

Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah

Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.

Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.

Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.

Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

en_US