DJP Sesuaikan Aturan untuk Dukung Usaha Bullion

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan guna mendukung kegiatan usaha bullion. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip equal treatment atau perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha di sektor emas.

“Perlu kami sampaikan bahwa nantinya akan dilakukan penyesuaian beberapa aturan untuk mendukung kegiatan usaha bullion dengan tetap menjaga aspek equal treatment antar pengusaha emas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Jumat (7/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa aturan yang akan disesuaikan mencakup mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Beberapa aspek yang akan diatur lebih lanjut meliputi penunjukan pemungut pajak, tarif yang dikenakan, pengecualian pajak, serta ketentuan terkait impor emas.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah berencana melakukan sinkronisasi aturan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor bullion serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku industri.

Langkah penyesuaian aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor emas, sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat di industri tersebut. (alf)

 

Waspada! Kesalahan Ini Bisa Bikin SPT Anda Lebih Bayar Padahal Seharusnya Nihil

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Namun, terkadang terdapat kendala seperti status lebih bayar yang seharusnya nihil.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), kesalahan dalam pengisian jumlah kredit pajak pada kolom PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah di induk SPT Tahunan berpotensi menyebabkan status SPT yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.

Penghitungan PPh Pasal 21 dan Penyebab Kelebihan Bayar

Penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bagi pegawai atau pensiunan dapat menyebabkan kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember tahun berjalan. Jika terjadi kelebihan pemotongan pada bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, maka langkah berikut perlu dilakukan:

• Kelebihan wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan bersangkutan, disertai bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2.

• Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan tersebut tidak dikembalikan.

Bukti pemotongan tersebut akan menjadi dasar bagi pegawai atau pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Benar

PPh Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan. Pengisian dilakukan sesuai dengan jenis formulir yang digunakan:

• Formulir 1770: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran II Formulir 1770-II Bagian A kolom 7.

• Formulir 1770S: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7.

• Formulir 1770SS: Jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak lain pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6.

Wajib pajak juga harus mengisi kolom jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada angka 21 di formulir 1721-A1 atau angka 22 di formulir 1721-A2.

Contoh Kasus SPT Tahunan Lebih Bayar

Sebagai contoh, Adi, seorang karyawan PT X, memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120 juta pada 2024. Dia berstatus TK/0 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan). Sepanjang Januari-November 2024, PT X telah memotong PPh sebesar Rp 3.465.000.

Perhitungan PPh Pasal 21 Adi pada Desember 2024 adalah sebagai berikut:

• Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta

• Pengurangan biaya jabatan setahun: Rp 6 juta

• Penghasilan neto setahun: Rp 114 juta

• Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun: Rp 54 juta

• Penghasilan kena pajak setahun: Rp 60 juta

• PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

Karena PPh yang telah dipotong PT X hingga November 2024 sebesar Rp 3.465.000, maka terjadi kelebihan pemotongan sebesar Rp 465.000 yang harus dikembalikan oleh PT X kepada Adi.

Dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima, Adi akan mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S dan mencantumkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7 untuk melaporkan pajaknya dengan benar.

Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pengisian yang menyebabkan status SPT menjadi lebih bayar yang seharusnya nihil. (alf)

 

AHM Harap Insentif dan Subsidi Pajak Berlanjut untuk Jaga Daya Beli Konsumen

IKPI, Jakarta: PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah melanjutkan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor,” ujar Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM, Thomas Wijaya, dalam acara buka puasa di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Thomas, penjualan sepeda motor Honda selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit. Angka ini dinilai lebih stabil jika dibandingkan dengan periode November-Desember 2024.

AHM mengapresiasi keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pajak opsen serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Menurut data dari Kementerian Perindustrian, sebanyak 25 provinsi telah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada awal 2025, dengan penundaan berlangsung selama tiga hingga 12 bulan.

Thomas menyebut stabilnya penjualan sepeda motor Honda selama awal 2025 dipengaruhi oleh keputusan tidak diberlakukannya pajak opsen dan PPN 12 persen untuk sepeda motor.

“Kami bersyukur, di kuartal pertama ini pajak opsen tidak diberlakukan. Jika diterapkan, konsumen harus membayar tambahan Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Kami berharap jika ada rencana kenaikan pajak lagi, bisa ditahan,” kata Thomas.

AHM juga optimis penjualan sepeda motor Honda akan meningkat di musim liburan Lebaran tahun ini. (alf)

 

Peraturan Baru di Prancis: Wisatawan Dikenakan Pajak Solidaritas Mulai Maret 2025

IKPI, Jakarta: Prancis akan menerapkan kebijakan baru terkait pariwisata yang mewajibkan wisatawan membayar pajak solidaritas (solidarity tax) mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua tiket pesawat yang berangkat dari bandara di Prancis, sebagaimana dilaporkan oleh Fox News mengutip situs Layanan Publik pemerintah Prancis.

Pajak ini, yang disahkan oleh Senat pada 6 Februari 2025, akan mengenakan biaya tambahan sebesar 7,40 euro atau sekitar Rp 130 ribu untuk rute domestik dan rute di dalam Uni Eropa, Area Ekonomi Eropa, Inggris, Swiss, serta destinasi yang berjarak kurang dari 1.000 kilometer dari Prancis. Sementara itu, untuk penerbangan ke destinasi di luar zona tersebut, penumpang akan dikenakan pajak sebesar 15 euro atau sekitar Rp 264 ribu.

Dalam pernyataan di situs Layanan Publik pemerintah Prancis, disebutkan bahwa kenaikan harga tiket akibat pajak ini belum tentu terjadi, tergantung pada kebijakan maskapai.

“Kenaikan tersebut bisa saja diserap tanpa mempengaruhi harga tiket pesawat,” tulis pernyataan tersebut.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. ACI, kelompok industri yang mewakili maskapai penerbangan dan bandara di Eropa, mendesak pemerintah Prancis untuk membatalkan kebijakan tersebut pada Oktober 2024.

Menurut Direktur Jenderal ACI Eropa, Olivier Jankovec, “Jika terkonfirmasi, rencana baru ini secara tidak sengaja akan melemahkan daya saing penerbangan Prancis, menghukum warga negara, dan pada akhirnya mengurangi kontribusi ekonomi sektor tersebut.”

CEO Ryanair, Michael O’Leary, juga menentang kebijakan ini. “Prancis sudah menjadi negara dengan pajak tinggi, dan jika pajak yang sudah tinggi itu terus dinaikkan, kami mungkin akan mengurangi kapasitas kami. Prancis melawan arus,” ujarnya dalam konferensi pers bulan lalu yang dikutip oleh Mirror.

O’Leary menambahkan bahwa Eropa tidak akan menjadi lebih efisien atau kompetitif jika pajak pada tiket pesawat terus meningkat. Sejak Oktober 2024, ketika kebijakan ini pertama kali digulirkan, Ryanair bahkan telah mengancam akan mengurangi separuh rutenya ke dan dari Prancis karena dianggap tidak layak secara ekonomi.

Menurut data dari Kementerian Pariwisata Prancis, lebih dari 100 juta wisatawan internasional mengunjungi negara tersebut pada tahun 2024. Sebelumnya, tarif penerbangan sipil di Prancis hanya sekitar USD 2 (sekitar Rp 32 ribu) untuk kelas ekonomi dalam penerbangan di Uni Eropa, dan sekitar USD 7 (sekitar Rp 114 ribu) untuk tujuan internasional lainnya. (alf)

 

Pojok Pajak Digelar di Kejati DKI, Permudah Pegawai Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I membuka layanan Pojok Pajak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Program ini bertujuan membantu pegawai Kejati melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.

Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan dukungan yang diberikan Kejati Daerah Khusus Jakarta, termasuk dalam pelaksanaan layanan Pojok Pajak. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang optimal,” ujar Dionysius dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Selain membantu pelaporan SPT tahunan, Pojok Pajak juga menyediakan layanan permintaan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta konsultasi perpajakan bagi pegawai Kejati.

Dionysius menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pojok Pajak ini merupakan bagian dari audiensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) se-Jakarta Raya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta yang berlangsung pada 6 Maret 2025.

Audiensi ini dihadiri oleh delapan kepala Kanwil DJP di Jakarta, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta.

Audiensi tersebut bertujuan mempererat sinergi dalam berbagai aspek, khususnya penegakan hukum bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan. “Kejati akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin erat selama ini,” kata Patris.

Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan ‘Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’ yang dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat DJP. (alf)

 

Kanwil DJP dan Kejati DKI Kolaborasi Pengutan Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) Yunirwansyah mengikuti audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan. Audiensi ini turut melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu se-Jakarta Raya dan menghasilkan kesepakatan terkait penguatan sinergi antar-lembaga untuk memastikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat antusias dan siap untuk bersama-sama menyukseskan kolaborasi ini. Kami terus giat mengedukasi masyarakat Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakannya, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga penegak hukum sehingga sistem perpajakan akan lebih baik,” ujar Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (7/3/2025).

Senada dengan Yunirwansyah, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya, Eddi Wahyudi, juga menaruh harapan besar pada hasil audiensi tersebut.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis, kolaborasi yang erat, dan efektivitas antar-lembaga negara guna mengoptimalkan penegakan hukum perpajakan. “Ini akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak,” kata Eddi.

Sementara itu, Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan. “Kejati akan terus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melakukan kerja sama yang telah terjalin dengan erat selama ini,” ujar Patris.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bertajuk ‘Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’, yang digelar pada 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat DJP. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, turut menyatakan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum yang efektif.

Sebagai informasi, kewenangan DJP dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (alf)

 

 

Kajati DKI Dikukuhkan Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Patris Yusrian Jaya, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat berpengaruh di Jakarta Barat turut dikukuhkan sebagai Renjani. Mereka adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono; Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita; penyanyi Dewi Persik; dan pengacara Sunan Kalijaga.

Para tokoh ini dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak.

Farid Bachtiar menjelaskan bahwa pengukuhan Patris Yusrian Jaya sebagai Renjani 2025 merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Kajati DKI Jakarta dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak dan perannya dalam pembangunan negara.

“Melalui program Renjani, kami berharap dapat menggugah semakin banyak pihak, baik dari institusi pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum, untuk turut serta dalam upaya edukasi dan peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Farid, Jumat (7/3/2025).

Farid menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari audiensi antara Kemenkeu Satu Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta. Audiensi tersebut bertujuan mempererat kerja sama dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan.

“Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek edukasi perpajakan, tetapi juga upaya penegakan hukum dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan,” ujar Patris. (alf)

 

 

Update 6 Maret! Jumlah Pelapor SPT Pajak 2024 Capai 6,7 Juta 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau setara dengan 33,88% dari total wajib pajak terdaftar. Data ini merupakan catatan DJP hingga 6 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total pelaporan tersebut, sebanyak 6,5 juta merupakan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, jumlah pelapor dari kalangan wajib pajak badan yang memiliki batas waktu hingga akhir April 2025 mencapai 201 ribu.

“Dari angka tersebut, sebanyak 6,55 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 156 ribu SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi, Jumat (7/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak diharapkan mengakses layanan DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ untuk memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing yang lebih praktis.

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, DJP menyediakan dua jenis formulir, yaitu formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Keduanya dapat diisi melalui layanan DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administratif

Sebagai langkah mendukung kelancaran pelaporan pajak, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak yang berkaitan dengan implementasi Coretax yang masih bermasalah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis.

Kebijakan penghapusan sanksi ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

• Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

• Penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.

• Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi juga mencakup keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025 jika disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

DJP mengimbau para wajib pajak untuk tetap disiplin dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari kendala di masa mendatang. (alf)

 

Pokok-Pokok Pengaturan PMK-18/2025 tentang Insentif PPN untuk Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif tiket pesawat dalam negeri selama musim mudik Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 meliputi:

• PPN Ditanggung Penumpang: Penumpang akan menanggung PPN sebesar 5% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• Komponen Penggantian: Penggantian tersebut mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara.

• Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara:

• Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

• Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang berlangsung sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi peningkatan harga tiket pesawat. (alf)

 

 

Pengurus, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengawas Hadiri Buka Puasa Bersama Staf Kantor Sekretariat Pusat IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar buka puasa bersama yang dihadiri oleh jajaran pengurus, dewan penasehat, serta dewan pengawas bersama staf kantor Sekretariat Pusat IKPI. Acara yang berlangsung di rumah makan Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025) ini menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan sinergi antara pimpinan organisasi dan staf sekretariat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah petinggi IKPI termasuk Ketua Dewan Penasehat Mochamad Soebakir, Ketua Dewan Pengawas Prianto Budi Saptono, serta Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, hadir pula Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan dan Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing. Turut serta dalam acara ini Direktur Eksekutif IKPI Asih Arianto beserta seluruh jajaran staf kantor sekretariat.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing ketua memberikan pesan dan harapan kepada seluruh jajaran staf sekretariat.

Ketua Dewan Penasehat Mochamad Soebakir menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kerja sama antar anggota IKPI. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Prianto Budi Saptono mengingatkan agar seluruh staf tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat hubungan kerja yang harmonis. Ia berharap seluruh jajaran sekretariat dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kinerja organisasi, terutama dalam memberikan pelayanan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota se-Indonesia.

Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan juga menambahkan bahwa peran staf sekretariat sangat vital dalam mendukung jalannya organisasi. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pengurus dan staf menjadi kunci dalam mencapai visi dan misi IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Senada dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing menegaskan pentingnya komunikasi yang efektif dalam menjalankan setiap tugas.

Direktur Eksekutif IKPI, Asih Arianto, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kehadiran para pengurus, dewan penasehat, dan dewan pengawas yang telah menyempatkan waktu untuk berbuka puasa bersama staf sekretariat.

Ia berharap acara ini dapat menjadi agenda rutin guna mempererat hubungan antar anggota serta meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan IKPI.

Dengan terselenggaranya acara buka puasa ini, diharapkan seluruh elemen di dalam IKPI semakin solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan organisasi. Kebersamaan yang terjalin dalam suasana Ramadan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan pelayanan dan kinerja organisasi ke depannya. (bl)

en_US