Layanan “Kemenkeu Satu” Hadir di Bandara Kualanamu, Gabungkan Pajak dan Bea Cukai dalam Satu Loket

IKPI, Jakarta: Inovasi layanan publik kembali diwujudkan oleh Kementerian Keuangan melalui peluncuran loket “Kemenkeu Satu” di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Layanan ini menjadi terobosan baru karena mengintegrasikan berbagai pelayanan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu titik layanan terpadu di kawasan bandara.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa keberadaan loket ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan perpajakan serta kepabeanan. “Loket ini bukan sekadar tempat mengurus tax refund atau pelaporan barang bawaan, tetapi juga menjadi pusat edukasi fiskal bagi penumpang yang belum familiar dengan kewajiban perpajakan lintas negara,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

 

Selain memberikan kemudahan bagi wisatawan asing untuk mengklaim pengembalian pajak (VAT refund), layanan ini juga mencakup pelaporan barang bernilai tinggi seperti perhiasan, pelaporan re-impor barang, hingga deklarasi uang tunai dalam jumlah besar. Di sisi kepabeanan, loket ini juga melayani pelaporan ekspor barang yang dikenai bea keluar, termasuk komoditas strategis seperti sawit, kayu, nikel, dan logam lainnya.

 

Arridel menambahkan, kehadiran layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara KPP Pratama Lubuk Pakam, KPPBC TMP B Kualanamu, dan pengelola bandara. “Kolaborasi ini menekan biaya operasional sekaligus memperkuat citra pelayanan fiskal yang modern dan terintegrasi. Penumpang juga dimudahkan dengan informasi digital lewat banner elektronik yang tersedia di area bandara,” tuturnya.

 

Menariknya, layanan ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menyatukan pelayanan DJP dan DJBC secara fisik di lokasi bandara internasional. Hal ini menunjukkan arah baru reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang tidak hanya menekankan pada penerimaan negara, tetapi juga pada kemudahan akses layanan publik.

 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah meresmikan layanan “Kemenkeu Satu” ini pada Minggu (1/6/2025). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan layanan yang efisien dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

 

“Ini bukti bahwa reformasi birokrasi di Kemenkeu juga berfokus pada pelayanan yang mudah dijangkau dan relevan bagi publik,” ujarnya.

Dengan hadirnya layanan “Kemenkeu Satu”, Bandara Kualanamu kini tidak hanya menjadi gerbang internasional Sumatera Utara, tetapi juga contoh nyata integrasi layanan fiskal yang progresif dan berpihak pada masyarakat. (alf)

 

 

DJP Terbitkan SE Terkait Pemberlakuan MLI atas P3B Indonesia–Armenia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PJ/2025 sebagai pemberitahuan mengenai berlakunya Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Armenia. Surat edaran tersebut mengatur mengenai waktu mulai berlaku (entry into force), waktu efektif penerapan (entry into effect), serta ketentuan pokok yang diubah melalui MLI terhadap P3B kedua negara.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memastikan implementasi ketentuan dalam konvensi atas P3B Indonesia–Armenia dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis SE-03/PJ/2025, tersebut dikutip Selasa (3/6/2025).

Artinya, berdasarkan edaran tersebut, MLI mulai berlaku untuk Indonesia sejak 1 Agustus 2020 dan untuk Armenia sejak 1 Januari 2024. Adapun efektivitas MLI terhadap pajak yang bersifat withholding di negara sumber atas pembayaran ke subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku sejak 1 Januari 2025 untuk kedua negara.

Sementara itu, pengaturan MLI yang menyangkut jenis pajak lainnya mulai berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2026, dan di Armenia pada 28 Mei 2025.

Selain menjelaskan waktu pemberlakuan, SE-03/PJ/2025 juga memuat pokok-pokok ketentuan dalam P3B yang dimodifikasi melalui MLI, serta melampirkan naskah sintesis dalam bahasa Inggris. Naskah tersebut bertujuan membantu pihak-pihak terkait memahami dampak penerapan konvensi terhadap isi perjanjian bilateral.

Sebagai konteks, MLI adalah instrumen internasional yang memungkinkan negara-negara menyesuaikan perjanjian pajaknya secara simultan tanpa harus melakukan negosiasi bilateral secara terpisah. Dengan MLI, proses revisi perjanjian pajak menjadi lebih efisien dalam mencegah penghindaran pajak dan mengurangi potensi pajak berganda.

Indonesia sendiri telah meratifikasi MLI sejak 2019 melalui Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2019, di mana sejumlah P3B termasuk perjanjian dengan Armenia ditetapkan sebagai Covered Tax Agreement (CTA) yang dapat dimodifikasi melalui MLI.

Langkah DJP ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem perpajakan internasional yang lebih adil, transparan, dan modern. (alf)

 

Trump Terjepit Dua Putusan, Kebijakan Tarif Disebut Langgar Hukum

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah menghadapi tekanan hukum serius setelah dua pengadilan federal menyatakan bahwa kebijakan tarif impornya melanggar batas kewenangan presiden. Pemerintah kini meminta Pengadilan Banding AS untuk menangguhkan putusan tersebut, dengan alasan potensi kerugian terhadap negosiasi dagang yang sedang berlangsung.

Putusan pertama, yang keluar dari Pengadilan Perdagangan Internasional di Manhattan pada 28 Mei, menyatakan bahwa tarif impor yang diberlakukan Trump tidak sah secara hukum. Sehari kemudian, Hakim Distrik AS Rudolph Contreras di Washington, D.C. menjatuhkan putusan serupa, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Kebijakan tarif ini sebelumnya digunakan Trump sebagai respons terhadap dugaan keterlibatan negara-negara seperti China, Meksiko, dan Kanada dalam memfasilitasi masuknya fentanil ke AS, tuduhan yang telah dibantah keras oleh ketiga negara tersebut.

Meskipun putusan Contreras hanya menghentikan pungutan tarif terhadap dua penggugat, yaitu produsen mainan edukatif Learning Resources Inc. dan hand2mind, isi putusannya berdampak luas. Hakim menegaskan bahwa IEEPA sama sekali tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif sebuah pernyataan yang mengguncang pondasi hukum kebijakan dagang Trump.

Departemen Kehakiman dikutip dari Reuters, Selasa (3/4/2025) dalam mosi daruratnya memperingatkan bahwa putusan ini melemahkan kemampuan Presiden Trump untuk menggunakan tarif sebagai alat tawar-menawar dalam perundingan dagang global.

Pemerintahan Trump sebelumnya telah mengantongi jeda sementara terhadap putusan pengadilan pertama, yang memungkinkan tarif tetap diberlakukan selama proses banding berlangsung.

Empat pejabat tinggi termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Perwakilan Dagang Jamieson Lee Greer telah menyerahkan pernyataan tertulis kepada hakim sebelum keputusan dijatuhkan. Mereka menyatakan bahwa pencabutan tarif dapat membahayakan keamanan nasional dan menurunkan daya tawar AS dalam puluhan negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pihak penggugat menyatakan akan terus melawan segala upaya pemerintah untuk membatalkan keputusan pengadilan. Mereka menegaskan bahwa kebijakan tarif Trump tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyulitkan pelaku usaha kecil yang tak punya sumber daya untuk menanggung lonjakan biaya impor.

Dengan banding yang kini berada di tangan Pengadilan Banding Sirkuit D.C., arah masa depan kebijakan dagang Trump dipertaruhkan. Hasil putusan dapat menjadi penentu apakah tarif masih bisa digunakan sebagai instrumen kekuasaan presiden atau justru dibatasi secara hukum untuk pertama kalinya dalam sejarah modern AS. (alf)

 

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak Juni 2025 Ada Penurunan Tipis, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menetapkan tarif bunga bulanan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dan pemberian imbalan bunga perpajakan untuk periode 1—30 Juni 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/MK/EF/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari KMK Nomor 488/KMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tarif bunga berlaku penuh selama satu bulan dan menjadi dasar perhitungan sanksi maupun imbalan dalam proses administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam ketentuan terbaru, pemerintah melakukan penyesuaian ringan terhadap tarif bunga sanksi administratif. Salah satu contohnya adalah pada permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 1–3 UU KUP), di mana tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57 persen per bulan, turun tipis dari 0,58 persen di bulan Mei.

Penyesuaian juga terjadi pada pelanggaran terkait pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT atau pembetulan oleh Wajib Pajak (Pasal 8 ayat 2 dan 2a, serta Pasal 9 ayat 2a dan 2b), yang kini dikenakan bunga 0,99 persen per bulan, dibanding 1,00 persen pada bulan sebelumnya.

Berikut rincian tarif bunga sanksi lainnya untuk Juni 2025:

• Pasal 8 ayat (5) (pengungkapan sukarela setelah pemeriksaan): 1,41% (sebelumnya 1,42%)

• Pasal 13 ayat (2) dan (2a) (penerbitan SKP): 1,82% (turun dari 1,83%)

• Pasal 13 ayat (3b) (hasil pemeriksaan ulang): 2,24% (sedikit turun dari 2,25%)

Meski penurunannya relatif kecil, tren ini mencerminkan adanya stabilisasi dalam kebijakan fiskal serta kondisi pasar bunga yang lebih terkendali.

Imbalan Bunga Pajak Tetap di Angka 0,57 Persen

Sementara itu, tarif imbalan bunga untuk Wajib Pajak juga ditetapkan sebesar 0,57 persen per bulan. Tarif ini berlaku apabila terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh otoritas pajak, serta dalam kasus tertentu yang diatur dalam UU KUP.

Berikut skema imbalan bunga sesuai ketentuan:

• Pasal 11 ayat (3): Imbalan diberikan bila DJP terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak lebih dari satu bulan.

• Pasal 17B ayat (3): Berlaku untuk keterlambatan penerbitan SKPLB.

• Pasal 17B ayat (4): Diberikan jika proses hukum atas dugaan tindak pidana pajak tidak berlanjut ke penuntutan.

• Pasal 27B ayat (4): Imbalan diberikan setelah Wajib Pajak memenangkan upaya hukum berupa keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Penetapan tarif bunga ini menjadi instrumen fiskal penting yang tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak secara adil dan transparan. (alf)

 

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Fokus Tambah Bantuan Langsung dan Subsidi Transportasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian potongan tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat tingkat menteri yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Program diskon tarif listrik tak dapat dilaksanakan karena proses penganggarannya tidak bisa dikejar tepat waktu,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, meski program ini urung dijalankan, pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk stimulus ekonomi lainnya.

Sebelumnya, diskon tarif listrik sempat masuk dalam daftar enam program bantuan yang disiapkan pemerintah. Namun sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk memperbesar skema Bantuan Subsidi Upah (BSU). Semula dirancang sebesar Rp150 ribu per bulan, BSU dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer.

“Total bantuannya mencapai Rp600 ribu per orang,” jelas Sri Mulyani.

Dalam paket stimulus ekonomi terbaru, pemerintah juga memperluas bantuan di sektor transportasi. Beberapa insentif yang diberikan meliputi:

  1. Diskon tiket kereta api sebesar 30%
  2. Diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6%
  3. Potongan harga tiket kapal laut sebesar 50%

Seluruh program subsidi transportasi tersebut berlaku selama Juni dan Juli 2025 dengan total anggaran mencapai Rp940 miliar.

Tidak hanya itu, pemerintah turut memberikan diskon tarif tol sebesar 20% yang ditujukan kepada sekitar 110 juta pengendara. Program ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan dikelola melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Estimasi anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp650 miliar.

Penebalan bantuan sosial juga masuk dalam skema stimulus. Pemerintah akan menyalurkan tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan bagi 18,3 juta penerima Kartu Sembako. Selain bantuan tunai, setiap penerima juga akan mendapat 10 kilogram beras per bulan, atau total 20 kilogram selama masa program.

Terakhir, dalam upaya melindungi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%. Program ini menyasar 2,7 juta pekerja dan berlaku selama enam bulan, lebih panjang dibandingkan empat stimulus lainnya yang hanya berlangsung dua bulan.

Dengan berbagai program ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. (alf)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak DJP Sumbar-Jambi Tembus Rp1,22 Triliun, Terkoreksi karena Kenaikan Restitusi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatatkan penerimaan pajak neto sebesar Rp1,22 triliun sepanjang periode Januari hingga April 2025. Realisasi ini menunjukkan penurunan sebesar 12,34 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasinya kepada para Wajib Pajak (WP) yang tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib di tengah tantangan yang ada.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Arif dalam keterangan resminya diterima, Selasa (3/6/2025).

Menurut Arif, kontraksi penerimaan neto tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh lonjakan nilai restitusi pajak yang dibayarkan negara. Total pengembalian pajak melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) meningkat sebesar Rp222,17 miliar atau naik 58,10 persen dibandingkan periode Januari–April 2024.

Meski demikian, secara bruto, penerimaan pajak di wilayah tersebut masih tumbuh positif. DJP mencatat kenaikan sebesar 2,87 persen untuk total penerimaan bruto dibandingkan dengan tahun lalu.

Beberapa jenis pajak mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi naik tajam sebesar 48,12 persen menjadi Rp79,72 miliar. Peningkatan juga terlihat pada PPh Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp440,04 miliar atau tumbuh 1,66 persen.

Salah satu lonjakan paling mencolok terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan serta sektor lainnya (P5L), yang meningkat drastis hingga 870,95 persen. Nilai penerimaan PBB P5L pada tahun ini mencapai Rp5,27 miliar, dibandingkan hanya Rp543,27 juta pada periode yang sama tahun lalu.

Namun, tidak semua jenis pajak menunjukkan kinerja positif. Beberapa mengalami penurunan, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Dari sisi sektoral, empat sektor ekonomi memberikan kontribusi utama terhadap penerimaan pajak di wilayah Sumbar dan Jambi. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi penyumbang tertinggi dengan Rp297,95 miliar.

Disusul oleh sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang tumbuh 4,75 persen menjadi Rp196,74 miliar. Sebaliknya, sektor Administrasi Pemerintahan dan sektor Industri Pengolahan mengalami penurunan kontribusi.

Berdasarkan jenis Wajib Pajak, penerimaan dari WP Orang Pribadi mengalami peningkatan signifikan sebesar 22,49 persen dengan total Rp165,47 miliar, naik dari Rp135,09 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, penerimaan dari WP Badan dan WP Pemungut justru mengalami penurunan.

Kanwil DJP menyatakan akan terus memperkuat edukasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan di tengah dinamika ekonomi saat ini. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Sumsel Melesat, PBB dan Ekspor CPO Jadi Pendorong Utama

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan negara di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan tren yang menggembirakan. Hingga April 2025, realisasi penerimaan perpajakan di Bumi Sriwijaya telah mencapai Rp1,69 triliun, atau setara 29,83% dari target APBN tahun ini. Capaian tersebut disampaikan dalam rapat pleno Forum Asset and Liability Committee (ALCo) di Sumsel kemarin, yang melibatkan seluruh instansi vertikal Kementerian Keuangan di provinsi ini.

Pertumbuhan penerimaan perpajakan yang mencakup pajak serta kepabeanan dan cukai mengalami peningkatan sebesar 1,03% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Salah satu motor utama pertumbuhan ini adalah lonjakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis hingga 102,3%. Peningkatan signifikan ini ditopang oleh pembayaran dari sektor perkebunan yang menggeliat.

Di sisi lain, sektor kepabeanan dan cukai juga tak kalah bersinar. Total penerimaan tercatat sebesar Rp206,60 miliar, atau 80,05% dari target Rp258,09 miliar. Pertumbuhan tahunan sektor ini mencatatkan angka impresif sebesar 125,51%. Kontributor utama datang dari ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang melonjak seiring naiknya Harga Patokan Ekspor (HPE) dan volume ekspor yang bertumbuh 25,86%. Imbasnya, penerimaan bea keluar meroket hingga 620,44% dibandingkan tahun lalu.

Tak hanya pajak dan bea cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumsel juga menunjukkan performa kuat dengan capaian Rp899,61 miliar atau 37,40% dari target. Sebagian besar berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) dengan kontribusi Rp532,32 miliar, sementara sisanya berasal dari pendapatan atas aset, piutang, dan lelang yang mencapai Rp367,29 miliar. Komponen ini tumbuh sebesar 15,76% dibandingkan periode sebelumnya.

Dalam aspek belanja negara, Sumsel telah merealisasikan anggaran sebesar Rp12,7 triliun atau 25,87% dari total pagu. Belanja pemerintah pusat didominasi oleh pembayaran gaji, tunjangan ASN, THR, serta honorarium dan lembur, yang secara keseluruhan menunjukkan tren positif. Belanja sosial seperti program ATENSI dari Kemensos serta bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah juga mengalami peningkatan.

Sementara itu, kinerja Transfer ke Daerah (TKD) turut memperkuat belanja publik di daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) telah tersalurkan sebesar Rp2,51 triliun (22,65%), Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4,46 triliun (31,84%), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp1,44 triliun (28,83%). Dana Desa mencatat penyaluran tertinggi di enam kabupaten dengan total Rp1,03 triliun atau 41,56% dari pagu, sementara Dana Insentif Daerah mencapai Rp4,51 miliar.

Kinerja fiskal Sumatera Selatan pada awal 2025 ini menjadi sinyal positif bagi pemulihan ekonomi daerah. Optimisme pun menguat, seiring dengan sinergi kebijakan dan dukungan fiskal dari pusat yang terus berjalan. (alf)

 

Lewat PP 55/2022, Pemerintah Ringankan Pajak CV Jadi 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang berbentuk badan usaha seperti Commanditaire Vennootschap (CV). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM, termasuk pemilik CV.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban pajak sekaligus mendorong perluasan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dengan tarif yang rendah, pelaku usaha tak lagi terbebani pungutan besar, sehingga lebih leluasa mengalokasikan dana untuk ekspansi, produksi, atau inovasi.

Masa Berlaku Disesuaikan Jenis Wajib Pajak

PP 55/2022 juga mengatur masa berlaku fasilitas tarif pajak 0,5% ini berdasarkan jenis wajib pajak. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, fasilitas ini berlaku selama tujuh tahun sejak memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, untuk Wajib Pajak badan, termasuk CV, insentif ini berlaku selama tiga tahun bagi usaha kecil, dan hingga empat tahun bagi usaha mikro.

Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak diharapkan beralih ke skema perpajakan umum berdasarkan pembukuan. Hal ini sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah dalam membina kepatuhan dan kemandirian pelaku usaha.

Dengan hadirnya PP 55 Tahun 2022, pemilik CV kini bisa menikmati insentif perpajakan yang lebih ringan, adil, dan mendukung pertumbuhan bisnis. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis UMKM. (alf)

IKPI Depok Soroti Tantangan Konsultan Pajak di Era AI: Gelar Lomba Karya Ilmiah

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Hendra Damanik, menyerukan pentingnya kesiapsiagaan profesi konsultan pajak menghadapi gelombang disrupsi teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Hal itu dikatakannya saat mengumumkan pembukaan lomba karya ilmiah nasional bertema perpajakan di Depok, Senin (2/6/2025).

Hendra menyatakan bahwa para konsultan pajak harus berani bertransformasi dan menguasai teknologi, bukan sekadar menjadi penonton di tengah revolusi digital. “Era AI ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal eksistensi. Konsultan pajak harus cepat beradaptasi atau tertinggal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa teknologi seperti AI mampu mengotomasi banyak proses perpajakan, namun tidak bisa menggantikan sepenuhnya peran manusia dalam aspek strategis dan etika.

Menurut Hendra, pembukaan lomba karya ilmiah nasional ini “Call for Papers” untuk menyambut HUT ke-10 IKPI Cabang Depok, mengangkat tiga tema besar:

• Peran Konsultan Pajak dalam Era AI,

• Transformasi Pengadilan Pajak, dan

• Isu Etika dalam Pengampunan Pajak Jilid II

Lomba ini terbuka bagi mahasiswa aktif dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, dengan total hadiah puluhan juta rupiah. Peserta diminta mengirimkan karya ilmiah orisinil yang bersifat analitik dan informatif, dan dapat memilih salah satu dari tiga tema yang disediakan.

“Ini bukan sekadar kompetisi, tapi panggilan intelektual,” kata Damanik. “Kami ingin mahasiswa ikut menyumbangkan gagasan dalam menjawab persoalan pajak di era disrupsi.”

Tahapan lomba dimulai dengan pendaftaran pada 2–9 Juni, diikuti dengan pengiriman karya ilmiah hingga 27 Juni. Pemaparan finalis akan dilakukan pada 10 Juli, dan pengumuman pemenang pada 13 Juli 2025. Seluruh pendaftaran dan partisipasi bersifat gratis, dengan persyaratan administrasi seperti Kartu Tanda Mahasiswa, bukti follow akun media sosial penyelenggara, serta surat orisinalitas karya.

Selain hadiah uang tunai hingga Rp7,5 juta, pemenang juga akan mendapatkan voucher training Brevet AB, merchandise eksklusif, dan tentunya pengakuan nasional di kalangan profesi konsultan pajak.

Lomba ini menjadi bukti komitmen IKPI Cabang Depok dalam membina kolaborasi antara dunia akademik dan profesi, serta mendorong literasi pajak yang adaptif dan etis.

Untuk info lengkap dan pendaftaran, kunjungi ikpidepok.or.id atau Instagram @ikpi_cabang_depok. (bl)

Jangan Lupa! Ini Jadwal Penting di Kalender Pajak Juni 2025 agar Terhindar dari Denda

IKPI, Jakarta: Memasuki bulan Juni 2025, para Wajib Pajak dihimbau untuk kembali mencermati sejumlah tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Mulai dari PPN hingga PPh, setiap jenis pajak memiliki batas waktu yang telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus mengingatkan pentingnya kepatuhan demi menghindari sanksi administrasi. Untuk memudahkan Anda, berikut rangkuman kalender pajak penting sepanjang bulan ini.

2 Juni 2025: Deadline Pelaporan dan Pembayaran PPN April 2025

Awal bulan dibuka dengan tenggat pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak April 2025. Karena 31 Mei jatuh pada hari Sabtu, batas waktunya mundur ke Senin, 2 Juni 2025. Ini sesuai ketentuan DJP, di mana jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka akan digeser ke hari kerja berikutnya.

Catatan penting lainnya: DJP baru saja menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Regulasi ini memperbarui mekanisme pelaporan SPT Masa dan pembuatan faktur pajak dalam sistem Coretax. Aturan ini juga menekankan pada keseragaman bentuk dan pengisian SPT PPN, baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) reguler, PKP dengan pedoman penghitungan tertentu, maupun pemungut PPN non-PKP.

16 Juni 2025: Batas Akhir Penyetoran PPh Mei 2025

Jangan sampai terlewat! Senin, 16 Juni 2025 menjadi hari terakhir untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Masa Mei 2025. Karena 15 Juni jatuh pada hari Minggu, Wajib Pajak diberikan waktu tambahan satu hari. Meski demikian, hindari menunggu hingga hari terakhir agar tidak terkena risiko gangguan sistem atau keterlambatan teknis lainnya.

20 Juni 2025: Pelaporan SPT Masa PPh Mei 2025

Setelah melakukan penyetoran, Wajib Pajak masih harus melaporkan SPT Masa PPh. Batas waktunya jatuh pada Kamis, 20 Juni 2025. Ini berlaku untuk seluruh jenis PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26.

Penting dicatat, berdasarkan PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024, pemberi kerja wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan, termasuk untuk masa nihil. Jadi, meskipun seluruh pegawai menerima penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelaporan tetap harus dilakukan.

30 Juni 2025: Tenggat Pelaporan PPN Mei 2025

Menutup bulan, Senin, 30 Juni 2025 menjadi batas waktu pelaporan PPN untuk Masa Pajak Mei 2025. Kali ini, tidak ada perubahan tanggal karena jatuh pada hari kerja. Sesuai ketentuan, pelaporan PPN dilakukan maksimal di akhir bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.

Meski tenggat masih cukup jauh, DJP menyarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari kesalahan input atau antrean sistem di menit-menit terakhir.

Tips Penting: Jangan Tunda, Laporkan Sekarang!

Menunda kewajiban pajak bisa berujung pada denda administratif. Oleh karena itu, jadwalkan tenggat-tenggat ini di kalender Anda dan pastikan semua kewajiban dipenuhi tepat waktu. Dengan sistem perpajakan yang terus diperbarui, kemudahan sudah ada di tangan tinggal bagaimana Anda mengelolanya dengan bijak. (alf)

 

 

 

en_US