Diskon dan Hapus Denda PBB di DKI Berlaku Hingga 31 Desember

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan terakhir bagi warga yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov resmi membuka program diskon pokok pajak dan penghapusan denda hingga 31 Desember 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa warga yang membayar dalam periode program berhak memperoleh keringanan sebagai berikut:

• Diskon 50% untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019

• Diskon 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2020–2024

• Diskon tambahan 25% untuk tahun pajak 2010–2012, di luar potongan 25% yang telah diatur dalam Pergub Nomor 124/2017

Tak hanya potongan pokok pajak, Pemprov juga menghapus seluruh sanksi administratif berupa denda bunga. Konsekuensinya, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa membayar dendanya selama transaksi dilakukan dalam masa insentif.

“Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Dua Skema Penghapusan Denda

Bapenda memerinci dua bentuk penghapusan sanksi administratif:

1. Bunga Angsuran

Diberikan kepada wajib pajak yang mencicil pembayaran PBB-P2 dan melakukan angsuran hingga 31 Desember 2025.

2. Bunga Keterlambatan Bayar, berlaku untuk:

• Pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2013–2024 dalam periode program

• Wajib pajak yang sudah melunasi pokok pajak, namun masih memiliki sanksi denda, baik yang telah maupun belum diterbitkan dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Bapenda menyebut kebijakan ini membuka peluang besar bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan. Bahkan mereka yang sudah membayar pokok PBB sebelumnya tetap bisa mengajukan penghapusan dendanya.

“Kebijakan keringanan dan penghapusan sanksi administratif ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani,” tulis Bapenda.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, Pemprov mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan sebelum seluruh ketentuan kembali berlaku normal mulai 2026. (alf)

Pemerintah Kejar Deal Tarif dengan Amerika: Target 0% untuk Sawit hingga Mineral

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia masih mengebut agenda negosiasi tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS), menyusul kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Meski belum dipastikan tanggalnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan putaran perundingan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.

“Rencananya minggu depan. Tinggal menunggu konfirmasi tanggal dari pihak AS,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan proses ini tidak bisa dilakukan spontan setiap hari, lantaran AS juga membuka pembicaraan serupa dengan negara lain.

Sinyal serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah Indonesia kini masih mencari penetapan jadwal resmi negosiasi dengan otoritas dagang AS.

“Kita sedang bicarakan waktunya. Dalam waktu dekat ada G20, jadi sedang disesuaikan,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/11/2025).

Ketika ditanya apakah jadwal sudah dikunci, ia mengaku belum. “Belum. Kita masih bicarakan mengenai jadwal negosiasi dulu,” tegasnya.

Target Turunkan Tarif Menjadi 0%

Negosiasi ini menyasar sejumlah komoditas utama Indonesia yang selama ini terkena tarif resiprokal 19%. Pemerintah berharap produk strategis seperti kelapa sawit, kakao, karet, hingga mineral dapat kembali masuk pasar AS dengan tarif 0%.

Tarif tinggi dianggap memberatkan eksportir tanah air serta menggerus daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan pasar AS sebagai salah satu tujuan ekspor terbesar, kesepakatan soal tarif menjadi kunci penting dalam mempertahankan penerimaan negara dan stabilitas sektor perdagangan.

Jika negosiasi berhasil, pelaku industri berharap ekspor kembali bergairah, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, yang selama beberapa tahun terakhir tertekan isu tarif dan hambatan perdagangan.

Pemerintah menegaskan posisi Indonesia akan tetap dinegosiasikan secara setara. “Kita ingin skema yang fair dan saling menguntungkan,” ujar salah satu pejabat Kemenko Perekonomian.

Kini semua mata tertuju pada pekan depan, menunggu apakah Washington benar-benar memberi kepastian jadwal atau negosiasi kembali molor. Namun bagi Indonesia, satu hal jelas: tarif harus turun, dan pasar Amerika tidak boleh hilang begitu saja. (alf)

Reformasi Fiskal Agresif, Indonesia Tawarkan Bagi Hasil Migas Hingga 95% untuk Gaet Investor Global

IKPI, Jakarta: Indonesia datang ke Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025 dengan senjata utama: reformasi fiskal besar-besaran dan regulasi baru yang menjanjikan skema bagi hasil jauh lebih menguntungkan bagi kontraktor migas. Pemerintah menegaskan komitmennya membuka ruang investasi seluas mungkin, dengan proses perizinan yang dipangkas dan kepastian hukum yang diperkuat.

Staf Khusus Menteri ESDM bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi momentum penting lewat penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Skema baru ini memberi porsi bagi hasil kepada kontraktor hingga 75–95 persen, jauh lebih atraktif dibanding aturan sebelumnya. Untuk wilayah kerja nonkonvensional, kontraktor bahkan bisa menikmati bagi hasil 93–95 persen, menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan.

“Reformasi fiskal adalah kunci meningkatkan minat investor. Indonesia punya potensi besar, tapi membutuhkan teknologi dan pendanaan. Karena itu, kemitraan global sangat kami dorong,” ujar Nanang, yang juga memimpin Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menambahkan bahwa peningkatan insentif fiskal akan berdampak langsung pada posisi Indonesia di pasar global. Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan kenaikan produksi minyak 31 persen dan gas 51 persen pada 2029, dengan dorongan eksplorasi di blok frontier dan wilayah laut dalam. Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, baik dari sisi teknologi, investasi, maupun peningkatan produksi nasional.

Pertamina EP turut hadir sebagai representasi industri migas nasional. Pinto Budi Bowo Laksono, Manager Communication Relations & CID, menyatakan komitmen Pertamina EP untuk terlibat dalam kerja sama internasional yang memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Tahun ini, Indonesia membawa tema “Potentials to Discover, Partners to Deliver” untuk menegaskan arah baru sektor energi: kolaborasi, teknologi, dan investasi sebagai fondasi menuju kemandirian energi. (alf)

PER 11/2025 Resmi Berlaku, Daftar Nominatif Natura Kini Built-In di SPT Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) sebagai aturan teknis format baru SPT Tahunan PPh Badan. Aturan ini mengatur seluruh formulir induk hingga lampiran, termasuk Lampiran 11A yang kini menjadi sorotan karena memuat laporan biaya tertentu seperti pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai maupun pihak lain.

Perubahan terbesar berada pada daftar nominatif natura/kenikmatan yang kini terintegrasi langsung dengan sistem SPT (built-in). Dengan format baru ini, perusahaan tidak lagi menyusun daftar secara terpisah seperti sebelumnya. DJP menyediakan dua opsi pengisian, yaitu entry manual (key-in) atau impor menggunakan file XML, sehingga lebih efisien untuk perusahaan dengan jumlah penerima yang banyak.

Format Wajib Lampiran 11A

Saat PMK 66/2023 diterbitkan, format detail daftar nominatif belum tersedia. Celah tersebut kini dipenuhi oleh PER 11/2025. Pada Lampiran 11A Bagian I, pemberi kerja wajib menyampaikan 9 informasi berikut:

1. Nomor Identitas Penerima (NPWP, NIK, TIN, atau identitas lainnya)

2. Nama penerima

3. Alamat penerima

4. Tanggal pengeluaran penggantian/imbalan

5. Jenis biaya yang dipilih melalui dropdown “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”

6. Nilai natura atau kenikmatan

7. Keterangan yang memuat:

• bentuk natura/kenikmatan,

• akun biaya perusahaan,

• status objek atau nonobjek PPh

Contoh: Fasilitas mobil – biaya sewa – objek PPh

8. PPh yang dipotong/dipungut (jika objek pajak)

9. Nomor bukti potong (jika objek pajak)

Data ini dapat diinput manual atau diimpor menggunakan XML. DJP menyediakan template XML dan converter berbasis Excel yang dapat diunduh di laman resmi DJP.

Mengapa Daftar Ini Penting?

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan natura/kenikmatan dalam PPh Badan berubah signifikan. Biaya natura dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, tetapi hanya jika memenuhi dua syarat utama:

1. Syarat material – natura harus berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan

2. Syarat formal – pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan

Ketentuan formal ini dipertegas pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, yang menyatakan bahwa pemberi kerja harus melaporkan biaya natura/kenikmatan beserta identitas penerimanya dalam SPT. Artinya, jika daftar nominatif tidak disampaikan, biaya natura berpotensi tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Dengan sistem yang kini terintegrasi, perusahaan harus lebih disiplin dalam pencatatan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Mulai dari kendaraan operasional, fasilitas makan, perumahan, hingga tunjangan lain yang bersifat natura semua harus tercatat jelas dan diisi sesuai format Lampiran 11A.

Perubahan ini menunjukkan upaya DJP memperkuat ketepatan data, transparansi, dan konsistensi pelaporan pajak berbasis sistem. (alf)

Pesan Ketum IKPI di Seminar Cabang Kota Bekasi: Penuhi SKPPL hingga Jaga Etika Konsultan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya profesionalisme, etika, dan peningkatan kompetensi bagi seluruh anggotanya. Pesan tersebut disampaikan dalam Seminar PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar selama dua hari dan diikuti 166 peserta, Jumat (7/11/2025).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang diwakili Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik, Robert Hutapea, menyampaikan apresiasi kepada pengurus Cabang Kota Bekasi atas keberhasilan menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah peserta besar dan antusiasme tinggi. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan cabang dalam memberikan edukasi berkelanjutan bagi anggotanya.

(Foto: Istimewa)

Robert mengingatkan seluruh peserta untuk segera memeriksa dan memenuhi SKPPL masing-masing melalui platform IKPI Smart. Masih tersedia waktu dua bulan hingga penutupan perolehan poin, sehingga anggota diminta tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut. 

Ia menegaskan bahwa SKPPL bukan sekadar syarat administrasi tahunan, tetapi bentuk komitmen profesi dalam menjaga mutu layanan kepada wajib pajak dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Robert juga menekankan pentingnya menjaga etika profesi. Ia menyebut, kecakapan teknis tanpa integritas justru dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama organisasi. Karena itu, pendidikan, pelatihan, dan disiplin etika harus berjalan seiring.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, IKPI saat ini memiliki sejumlah kerja sama dengan perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hotel hingga sektor olahraga. Kerja sama ini memberikan berbagai manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota, baik untuk pengembangan kompetensi maupun kebutuhan lainnya. Robert meminta agar fasilitas tersebut digunakan secara maksimal, bukan hanya diketahui namun tidak dimanfaatkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya penertiban keanggotaan sesuai domisili sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi. Anggota yang tinggal di Kota Bekasi diarahkan bergabung di Cabang Kota Bekasi, sementara anggota yang berdomisili di Kabupaten Bekasi sebaiknya berada dalam Cabang Kabupaten Bekasi. Penataan tersebut penting agar organisasi tertib, data valid, dan pelayanan cabang lebih efektif.

Robert menambahkan bahwa keberadaan IKPI kini semakin dikenal pemerintah dan masyarakat, seiring meningkatnya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DPPPK, dan sejumlah organisasi lainnya seperti Kadim. Kolaborasi ini mencerminkan bahwa konsultan pajak bukan sekadar pelaku jasa profesi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan perpajakan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa IKPI tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mendorong pembahasan RUU Konsultan Pajak bersama pemerintah dan DPR. Ia mengajak seluruh anggota mendukung upaya tersebut agar profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang lebih kuat dan diakui secara resmi.

Robert menegaskan bahwa Seminar PPL tidak hanya memberi manfaat edukatif, tetapi juga mempererat silaturahmi antaranggota. Pertemuan tatap muka, menurutnya, jauh lebih efektif membangun jaringan profesional dan meningkatkan soliditas organisasi. (bl)

Penerimaan Pajak Kripto 2025 Tercatat Rp1,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto kian terasa di kas negara. Sepanjang Januari–September 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp1,71 triliun dari aktivitas transaksi aset digital di berbagai bursa kripto domestik. Angka ini melejit hampir tiga kali lipat sejak pajak kripto pertama kali diberlakukan tiga tahun lalu.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan performa sektor ini terus melesat. Pada 2022, setoran pajak kripto tercatat Rp246,45 miliar, sempat turun pada 2023 menjadi Rp220,83 miliar akibat kondisi pasar global yang lesu. Namun memasuki 2024, penerimaan langsung melompat ke Rp620,4 miliar, dan hanya dalam sembilan bulan 2025 sudah menyamai angka tersebut dengan Rp621,3 miliar.

Dari total penerimaan yang terkumpul, PPh Pasal 22 menyumbang Rp836,36 miliar, sementara PPN dalam negeri mencatat Rp872,62 miliar. Lonjakan ini dipicu meningkatnya volume transaksi serta kepatuhan pajak para penyelenggara platform kripto.

Wakil Presiden INDODAX, Antony Kusuma, menilai pencapaian pajak kripto menunjukkan bahwa industri ini semakin matang.

“Begitu aturannya jelas dan konsisten, pelaku usaha tidak lagi ragu. Pasar menjadi lebih transparan dan investor merasa aman,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, tingginya setoran pajak berarti pemerintah mulai mengakui kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional.

“Semakin besar kontribusinya ke APBN, semakin kuat posisi aset digital di mata regulator,” kata Antony.

Sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022, pemerintah melihat sektor ini sebagai sumber penerimaan baru yang potensial di era ekonomi digital. Tren positif yang berlanjut pada 2025 memberi sinyal bahwa perdagangan kripto tidak hanya menciptakan ceruk investasi baru, tetapi juga menyuplai pendapatan bagi negara. (alf)

DJP Ungkap Dugaaan 282 Perusahaan Akali Ekspor CPO, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh 282 perusahaan. Modus utamanya berupa penggelapan dokumen dan under-invoicing yang menyebabkan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil akumulasi investigasi dua periode. Sebanyak 25 wajib pajak melakukan pelanggaran pada 2025, sementara 257 lainnya tercatat melanggar sepanjang 2021 sampai 2024. 

“Ini milestone awal. Kami menemukan modus pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai fatty matter, padahal bukan fatty matter,” kata Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Pada tahun ini, pelanggaran paling menonjol berupa pemalsuan komoditas yang dilaporkan sebagai fatty matter, komponen yang biasa digunakan industri sabun dan biodiesel. Karena tidak termasuk barang yang dikenai bea keluar atau pungutan ekspor, komoditas ini kerap dijadikan celah. Nilai transaksi dari modus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar.

DJP dan Bea Cukai juga mencatat lonjakan ekspor fatty matter yang tak lazim. Pada 2022 volume tercatat 19.383 ton, lalu naik menjadi 22.151 ton pada 2023 dan 31.403 ton pada 2024. Namun pada 2025, angkanya melonjak tajam hingga 73.287 ton. Pada periode sebelumnya, pelanggaran terjadi lewat manipulasi dokumen ekspor komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dilaporkan bukan sesuai jenis sebenarnya. Estimasi nilai PEB dari modus ini mencapai Rp45,9 triliun.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, di mana jumlah kontainer bermasalah meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer, seluruhnya milik PT MMS. Perusahaan tersebut melaporkan fatty matter dalam tujuh dokumen PEB dengan total berat 1.802,71 ton senilai Rp28,79 miliar. Karena dikategorikan fatty matter, barang itu tidak terkena bea keluar dan pungutan ekspor serta tidak termasuk larangan atau pembatasan ekspor.

Selain pemalsuan PEB, DJP menemukan indikasi pelanggaran lain seperti under-invoicing, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, restitusi PPN fiktif, hingga penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO. Pemerintah menegaskan pendalaman kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah temuan akan bertambah. (alf)

Polri Bongkar Modus Baru Hindari Pajak Ekspor Turunan CPO Lewat Fatty Matter

IKPI, Jakarta: Kepolisian RI mengungkap modus baru penghindaran pajak ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). Celah yang dimanfaatkan yakni penyamaran barang ekspor menggunakan fatty matter, komoditas yang tidak dikenai bea keluar maupun pungutan ekspor.

Fatty matter sendiri umumnya dipakai sebagai bahan baku sabun dan biodiesel. Karena tidak masuk daftar larangan dan pembatasan ekspor, barang ini dapat dikirim ke luar negeri tanpa pungutan. Celah itulah yang dituding dimanfaatkan perusahaan nakal untuk menghindari setoran pajak dan merugikan negara.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengamankan ekspor fatty matter oleh PT MMS yang jumlahnya melonjak drastis serta mengarah ke pasar China.

“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan dan menghindari pajak. Tentu mengakibatkan kerugian negara,” tegas Listyo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Lab Uji Buka Kedok

Tim gabungan meneliti sampel fatty matter tersebut di tiga laboratorium berbeda. Hasilnya, produk itu ternyata mengandung campuran turunan kelapa sawit yang semestinya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.

Sejauh ini, 87 kontainer milik PT MMS sudah disita sebagai barang bukti penyelidikan.

Tak Hanya Satu Perusahaan

Kapolri memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu pemain saja.

“Selain mengusut modusnya, kami juga akan mendalami perusahaan lain yang diduga menggunakan cara serupa. Bila diperlukan proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara, kami akan lakukan,” ujarnya.

Konferensi pers turut dihadiri Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala BPDP Eddy Abdurrachman, serta pejabat utama Mabes Polri seperti Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono dan Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo. (alf)

Kemenkeu Siapkan 4 RUU Baru: Dari Digitalisasi Lelang hingga Redenominasi Rupiah

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mulai tancap gas menyiapkan empat rancangan undang-undang (RUU) baru untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Seluruhnya menjadi fondasi penting reformasi ekonomi, fiskal, hingga tata kelola aset negara.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang diteken pada 10 Oktober 2025. Empat RUU tersebut meliputi:

1. RUU Perlelangan

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

3. RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

4. RUU Penilai

1. RUU Perlelangan

RUU Perlelangan menjadi prioritas karena sistem lelang nasional dinilai perlu lompat kelas melalui digitalisasi. Pemerintah menargetkan proses lelang ke depan lebih sederhana, murah, transparan, dan aman secara hukum.

RUU ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi pejabat lelang, membuka peran swasta lebih luas, serta menekan potensi gugatan hukum.

RUU Perlelangan diproyeksikan rampung pada 2026.

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

Kemenkeu menilai tata kelola kekayaan negara masih punya banyak celah hukum, mulai dari pengelolaan aset berbasis SDA hingga piutang negara.

Sejumlah persoalan yang ingin dibereskan lewat RUU ini antara lain:

• Belum ada payung hukum fiskal atas kekayaan negara berbasis sumber daya alam.

• Tidak adanya basis data kekayaan negara yang terpadu.

• Belum ada regulasi komprehensif tentang siklus pengelolaan aset negara (BMN).

• Penyertaan modal negara ke lembaga internasional, BUMD atau lembaga non-BUMN belum memiliki aturan jelas.

• Pembagian kewenangan dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan masih abu-abu.

Sama seperti RUU Perlelangan, regulasi ini juga ditargetkan selesai 2026.

3. RUU Redenominasi Rupiah

RUU Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi menjadi langkah besar berikutnya. Pemerintah melihat redenominasi penting untuk:

• Meningkatkan efisiensi transaksi dan daya saing ekonomi

• Menjaga stabilitas rupiah dan daya beli

• Meningkatkan citra dan kepercayaan pasar terhadap rupiah

Dengan kata lain, redenominasi akan menyederhanakan nominal uang tanpa mengurangi nilai, sekaligus membangun kredibilitas ekonomi nasional di mata investor global.

RUU ini juga ditargetkan rampung 2026.

4. RUU Penilai

Meski sering disebut dalam banyak regulasi, profesi penilai selama ini belum memiliki payung hukum khusus. Padahal perannya krusial dalam transaksi ekonomi, penilaian aset negara, hingga sektor keuangan.

Lewat RUU Penilai, pemerintah ingin memperjelas standar profesi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung penilaian kekayaan SDA secara transparan dan akuntabel.

RUU ini pun masuk daftar penyelesaian tahun 2026.

Jika empat RUU ini lolos, Indonesia akan memiliki landasan hukum baru untuk digitalisasi ekonomi, penguatan fiskal, pengelolaan SDA, hingga pesaingannya di pasar global.

Tahun 2026 bakal menjadi penentuan apakah keempatnya selesai tepat waktu, atau kembali tertunda seperti banyak RUU strategis sebelumnya. (alf)

Purbaya Minta Lulusan PKN STAN Jadi Mesin Perubahan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan harapannya kepada 991 lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Bukan sekadar menjadi Aparatur Sipil Negara, ia meminta para wisudawan tampil sebagai “mesin perubahan” yang membawa standar baru dalam pelayanan publik.

Dalam wisuda yang berlangsung di kompleks PKN STAN, Tangerang Selatan, Rabu (5/11), Purbaya mengingatkan bahwa lulusan kampus keuangan negara akan langsung bersentuhan dengan masyarakat yang menuntut birokrasi bersih, cepat, dan transparan.

“Sebagai ASN muda, tampillah beda. Jadilah agen perubahan. Jangan cepat puas dengan zona nyaman kantor. Belajar terus, cari inovasi, dan adaptasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa amanah publik hanya bisa dijaga jika para lulusan berpegang pada nilai Kementerian Keuangan: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. “Inti aparatur yang baik itu jujur, profesional, dan hadir tepat waktu dengan solusi,” lanjutnya.

Wisuda tahun ini mengangkat tema Samorastra, perpaduan tiga frasa Sansekerta yang menggambarkan lahir dari perjuangan, disertai rasa syukur, dan bermuara pada pengabdian untuk bangsa. Purbaya menyebut tema tersebut sebagai pengingat bahwa keberhasilan tidak pernah terjadi sendirian.

Ia kemudian menyampaikan apresiasi khusus kepada para orang tua yang turut hadir. “Dukungan Bapak Ibu adalah mesin perjuangan anak-anak kita. Tanpa itu, mereka tidak akan sampai sejauh ini.”

Menutup pidato, Purbaya menyampaikan pesan sederhana namun tegas: ketekunan adalah kunci. “Kalian adalah harapan baru Indonesia. Jaga nama baik diri, keluarga, almamater, dan negara.”

Usai wisuda, hampir seribu lulusan PKN STAN bersiap ditempatkan di berbagai instansi pemerintah. Beban besar menanti, namun Purbaya yakin generasi muda ini mampu menggerakkan perubahan yang dibutuhkan birokrasi Indonesia. (alf)

en_US