Kurangnya Sosialisasi Hambat Pemanfaatan Insentif Pajak oleh Investor

IKPI, Jakarta: Insentif pajak yang diberikan pemerintah seharusnya menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa banyak investor belum memanfaatkan insentif tersebut akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah.

“Kadang-kadang kita mengeluarkan kebijakan yang baik, tapi karena tidak disosialisasikan, market-nya tidak mengetahui,” ujar Rosan dalam konferensi pers capaian investasi triwulan IV, Jumat (31/1/2026).

Sebagai contoh, insentif pajak untuk pendidikan vokasi serta riset dan pengembangan (R&D) yang telah berlaku sejak 2022, memungkinkan perusahaan mendapatkan potongan pajak hingga 300 persen untuk kegiatan R&D dan 200 persen untuk investasi di pendidikan vokasi. Namun, banyak investor yang belum mengetahui manfaat ini.

Rosan bahkan menemukan bahwa banyak pengusaha di Singapura, negara dengan investasi terbesar di Indonesia—tidak menyadari adanya insentif ini. Ia menilai bahwa kurangnya komunikasi aktif dari pemerintah menghambat pemanfaatan kebijakan pajak yang telah tersedia.
Untuk mengatasi masalah ini, Rosan menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif kepada dunia usaha. Ia mencontohkan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan India yang lebih agresif dalam menarik investor, termasuk dengan mengubah regulasi agar lebih menarik bagi investasi asing.

Ke depan, pemerintah berencana meningkatkan sosialisasi agar kebijakan insentif pajak benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. “Mungkin kuncinya adalah komunikasi yang baik dan terbuka. Jika itu dilakukan, para investor akan lebih memahami dan mengapresiasi kebijakan yang ada,” kata Rosan. (alf)

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tembus Rp 14,61 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mencatat pencapaian gemilang dalam penerimaan pajak tahun 2024 dengan realisasi mencapai Rp 14,61 triliun. Angka ini setara dengan 100,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,59 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kontribusi dari berbagai jenis pajak dan sektor usaha serta kolaborasi dari berbagai pihak.

“Penerimaan pajak tahun 2024 menorehkan hattrick setelah sukses mencapai target selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024. Dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 6,21 persen,” ujar Etty di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Kontribusi PPh Non-Migas dan PPN Dominan

Etty menjelaskan bahwa PPh non-migas menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi penerimaan pajak 2024. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi PPh non-migas mencapai 52,28 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan 11,11 persen.

Selain itu, PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 21,93 persen. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berkontribusi sebesar 45,64 persen dengan pertumbuhan 1,25 persen.

Sektor Industri dan Perdagangan Jadi Tulang Punggung

Dari sisi sektor usaha, lima sektor utama mencatat pertumbuhan positif, dengan industri pengolahan menjadi kontributor terbesar. Berikut rincian sektor yang mendukung penerimaan pajak:

• Industri Pengolahan – Berkontribusi 34,14 persen atau Rp 4,99 triliun, dengan pertumbuhan 2,49 persen.

• Perdagangan – Menyumbang 22,06 persen atau Rp 3,22 triliun, tumbuh 8,31 persen, mencerminkan pemulihan aktivitas perdagangan.

• Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib – Berkontribusi 18,83 persen atau Rp 2,75 triliun, dengan pertumbuhan 3,86 persen.

• Jasa Keuangan dan Asuransi – Menunjukkan pertumbuhan tertinggi di antara lima sektor utama, yakni 28,82 persen, dengan kontribusi 8,17 persen atau Rp 1,19 triliun.

• Transportasi dan Pergudangan – Mencatatkan kontribusi 2,82 persen atau Rp 411,46 miliar, tumbuh 2,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Selain pencapaian penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Total penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 734.992 SPT, dengan mayoritas berasal dari:

• Orang Pribadi (OP) Karyawan: 582.024 SPT

• OP Non-Karyawan: 121.171 SPT

• Badan: 51.677 SPT

Komitmen untuk Tahun 2025

Etty menegaskan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah II akan terus mengoptimalkan pelayanan dan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak serta kepatuhan wajib pajak.

“Pencapaian ini menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ujarnya. (alf)

Meski Pajak Minimum Global Berlaku, Indonesia Tetap Beri Berbagai Insentif ke Investor

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap menarik minat investor meskipun pajak minimum global segera diterapkan. Rosan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan berbagai insentif untuk menjaga daya tarik investasi di Tanah Air.

Menurutnya, meski aturan pajak minimum global berpotensi berdampak pada kebijakan pajak di Indonesia, pihaknya tidak khawatir akan dampaknya terhadap minat investor asing. “Para investor asing tetap melihat Indonesia sebagai tempat yang potensial untuk berinvestasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Rosan menjelaskan bahwa pemerintah akan menawarkan insentif yang sejalan dengan kebijakan pajak minimum global, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun non-fiskal. “Banyak hal yang bisa kita lakukan, misalnya dengan memperpanjang corporate tax dengan tarif yang lebih rendah atau insentif lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Rosan juga menegaskan bahwa insentif seperti tax holiday dan tax allowance akan tetap diberikan pada 2025, meskipun pajak minimum global mulai diberlakukan. Hal ini akan terus berlanjut bersamaan dengan kebijakan pajak global baru yang mencakup tarif pajak minimum sebesar 15% untuk perusahaan-perusahaan besar multinasional.

Insentif tax holiday sendiri sebelumnya direncanakan berakhir pada 9 Oktober 2024. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2024, memperpanjang pemberian insentif tersebut hingga 31 Desember 2025. Tax holiday akan berlaku bagi perusahaan di industri pionir yang memiliki nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memberi dampak besar bagi perekonomian nasional.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam perpanjangan kali ini, terdapat beberapa pembaruan aturan, salah satunya adalah pembatasan pemberian tax holiday bagi perusahaan asing atau korporasi multinasional. Hal ini dilakukan karena pemerintah mengimplementasikan pajak minimum global yang ditetapkan oleh OECD, yang mengharuskan tarif pajak minimal 15%.

Dengan adanya berbagai kebijakan insentif ini, Rosan optimis Indonesia akan tetap menjadi tujuan utama bagi investor meskipun adanya perubahan peraturan pajak global.(alf)

Sebanyak 53,63% Penerimaan Pajak di Sultra Berasal dari PPh

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan penerimaan pajak yang dominan pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 53,63% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 39,19%. Sisanya, penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Sultra, Syarwan, menyampaikan bahwa meskipun proporsi PPh yang besar tetap menjaga pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan, penerimaan PPh mengalami shortfall pada 2024. Hal ini disebabkan oleh selesainya proyek-proyek besar yang berdampak pada penurunan capaian PPh dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan PPh mengalami shortfall akibat adanya proyek-proyek yang telah selesai pengerjaannya. Sehingga tingginya capaian penerimaan pajak (PPh) tidak terulang di tahun 2024,” ujar Syarwan, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, penerimaan Bea dan Cukai hingga 31 Desember 2024 berhasil mencapai 103,59% dari target, dengan penerimaan bea masuk sebesar Rp158,31 miliar, melebihi target yang dipatok sebesar Rp162,72 miliar. Pada bulan Desember 2024, penerimaan Bea Keluar tercatat Rp4,50 miliar, sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp3,03 miliar.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sultra juga menunjukkan kinerja yang positif, meskipun mengalami sedikit kontraksi sebesar 3,15% dibandingkan tahun lalu. Total penerimaan PNBP sampai 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp945,80 miliar, yang melampaui target PNBP sebesar Rp620,75 miliar untuk tahun 2024, dengan capaian 152,36 persen.

“PNBP yang tercatat terdiri dari penerimaan lainnya sebesar Rp555,95 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp389,84 miliar,” kata Syarwan. Penerimaan PNBP lainnya termasuk pendapatan dari jasa transportasi sebesar Rp106,83 miliar, pendapatan pelayanan kepolisian sebesar Rp94,99 miliar, serta pendapatan pendidikan yang mencapai Rp45,61 miliar.

Selain itu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Ditjen Kekayaan Negara di Sultra juga berkontribusi dengan penerimaan sebesar Rp12,22 miliar, sementara penerimaan dari pelayanan lelang tercatat Rp5,39 miliar.

Pencapaian tersebut menunjukkan stabilitas dan efektivitas pengelolaan penerimaan negara di Sulawesi Tenggara meskipun tantangan di sektor pajak dihadapi. DJPb Sultra berkomitmen untuk terus memaksimalkan penerimaan negara dengan optimisasi berbagai sektor pendapatan. (alf)

Optimalisasi Pajak Jadi Kunci Pemerintah Jaga Stabilitas APBN

IKPI, Jakarta: Di tengah tekanan terhadap penerimaan pajak akibat perlambatan ekonomi global, pemerintah terus mendorong optimalisasi perpajakan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa reformasi perpajakan akan terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak.

“Kami terus berupaya meningkatkan efektivitas sistem perpajakan agar penerimaan negara lebih optimal tanpa membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Sri Mulyani, Kamis (30/1/2025).

Salah satu strategi yang diusung pemerintah adalah digitalisasi sistem pajak, termasuk integrasi data perpajakan melalui Coretax system. Dengan sistem ini, diharapkan kepatuhan pajak meningkat dan kebocoran penerimaan dapat diminimalkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak bagi sektor-sektor strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk UMKM yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja.

“Dengan kebijakan perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan, kami berharap penerimaan pajak tetap optimal sehingga APBN dapat terus menopang pembangunan nasional,” ujarnya. (alf)

Sri Mulyani Akui Penerimaan Pajak Tertekan tetapi APBN Tetap Dijaga Stabil

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan menghadapi tekanan akibat penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak dan bea cukai, yang menjadi sumber utama pendapatan negara.

Meskipun demikian, Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan APBN agar tetap sehat dan berkelanjutan. “Kami akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi nasional,” ujarnya dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

Bendahara negara ini juga menegaskan, sebagai langkah antisipasi, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian anggaran, termasuk efisiensi belanja kementerian dan lembaga negara. Anggaran yang dianggap tidak efektif, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, akan dikurangi.

Namun, anggaran untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti bantuan sosial dan subsidi, tetap dipertahankan.

Sri Mulyani juga meminta dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal dan moneter tetap sejalan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (alf)

Direktur Pengemplang Pajak Kembalikan Rp 1,5 Miliar ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Direktur PT Dwikarya Saranamandiri, Andi Muchtar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengemplangan pajak, telah mengembalikan uang senilai Rp 1,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, menyatakan bahwa total pengembalian uang dalam kasus ini mencapai Rp 1.586.110.468. “Rinciannya adalah pembayaran denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp 25 juta dan pengembalian pendapatan negara sebesar Rp 1.561.110.468,” kata Arif dalam keterangan tertulis, yang diterima, Jumat (31/1/2025).

Arif menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan pendapatan negara ini menunjukkan komitmen Kejari Depok dalam menangani tindak pidana perpajakan. “Selain tindakan penegakan hukum, kami juga terus berupaya memperbaiki sistem guna mencegah kasus serupa di masa depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif mengajak seluruh pihak untuk mendukung transparansi dan optimalisasi sistem perpajakan demi kepentingan negara dan masyarakat. “Kejari Depok akan terus melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan pajak,” tambahnya.

Proses Hukum Berlanjut

Uang tersebut dikembalikan Andi saat kasusnya masih dalam tahap proses penuntutan. “Pemeriksaan telah masuk ke tahap saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan,” ungkap Arif.

Andi Muchtar sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok karena diduga mengemplang pajak dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.

Kasus ini awalnya diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, yang merupakan direktur perusahaan konstruksi sipil di Cilodong, Depok, diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap dalam periode Januari 2017 hingga Desember 2018.

Saat ini, Andi ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan. Kejari Depok menegaskan akan terus mengawasi kasus ini hingga tahap penuntutan dan berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran perpajakan di wilayah Depok. (alf)

DJP Tekankan Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Password dan Passphrase

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, untuk menjaga kerahasiaan password dan passphrase yang digunakan dalam mengakses layanan Coretax DJP. Informasi ini merupakan tanggung jawab pribadi setiap Wajib Pajak dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain, termasuk pihak yang tidak berwenang.

Dalam pengumuman di akun Instagram resmi DJP, dijelaskan bahwa Password dan passphrase merupakan kunci utama dalam mengakses akun perpajakan. Khusus untuk Wajib Pajak badan, penanggung jawab yang ditunjuk diimbau untuk tidak membagikan informasi ini, baik untuk akun pribadi maupun akun badan, kepada siapapun. Hal ini bertujuan untuk melindungi data perpajakan dari potensi penyalahgunaan atau kebocoran data.

“Kerahasiaan password dan passphrase adalah langkah pertama dalam menjaga keamanan data perpajakan. Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak membagikan informasi ini kepada pihak lain, termasuk pihak yang tidak berwenang,” kata pengumuman tersebut.

DJP juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mewujudkan keamanan sistem perpajakan. Dengan menjaga kerahasiaan informasi akun, Wajib Pajak turut berkontribusi dalam mencegah tindakan yang dapat merugikan, seperti pencurian data atau akses tidak sah ke sistem perpajakan.

DJP berharap dengan langkah-langkah ini, seluruh Wajib Pajak dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan data perpajakan. (alf)

DJP Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan 2024, Hindari Denda Administrasi!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan 2024. Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna menghindari sanksi keterlambatan dan denda administrasi.

Jadwal Batas Lapor SPT Tahunan 2024

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:

– Wajib Pajak Orang Pribadi: 1 Januari – 31 Maret 2025

– Wajib Pajak Badan: 1 Januari – 30 April 2025

Wajib Pajak yang melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan denda administrasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pelaporan SPT dilakukan tepat waktu.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memudahkan proses pelaporan, berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi:

– NIK dan NPWP (jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK, cukup gunakan NIK)

– Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)

– Akun DJP Online (untuk akses pelaporan)

– Bukti Potong Pajak (jika bekerja sebagai karyawan)

– Formulir sesuai jenis penghasilan:

– Formulir 1770S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun)

– Formulir 1770SS (untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun)

2. Wajib Pajak Badan:

– Laporan Keuangan (laba rugi, neraca, dan laporan perubahan modal)

– Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran Pajak (khusus UMKM)

– Laporan Penyampaian Country by Country Report (jika diwajibkan)

– Formulir 1770 (untuk Wajib Pajak Badan)

Sistem Pelaporan SPT Tahunan 2024

Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem DJP Online di situs resmi [pajak.go.id](https://pajak.go.id).

Meskipun sistem modern Coretax telah dijadwalkan untuk mulai beroperasi pada awal 2025, sistem ini baru akan mencakup transaksi pajak tahun 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026. Dengan demikian, pelaporan SPT tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Cara Melaporkan SPT Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online:

1. Akses situs DJP Online di [pajak.go.id](https://pajak.go.id).

2. Login menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

4. Isi formulir sesuai dengan jenis SPT.

5. Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).

6. Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai jadwal, akan dikenakan denda administrasi sebagai berikut:

– Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda Rp100.000

– Wajib Pajak Badan: Denda Rp1.000.000

Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga turut serta dalam mendukung sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://pajak.go.id). (alf)

Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Meski Tidak Bekerja, Ini Aturannya! 

IKPI, Jakarta: Setiap masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia, termasuk bagi mereka yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan.

SPT Tahunan merupakan dokumen penting yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, serta informasi terkait objek pajak dan non-objek pajak, termasuk data harta dan kewajiban. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau tepatnya pada bulan Maret.

Banyak WP beranggapan bahwa kewajiban pelaporan SPT hanya berlaku saat mereka memiliki penghasilan atau menjalankan usaha. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa selama status NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku, meskipun tidak ada penghasilan yang dilaporkan.

Aturan bagi Wajib Pajak

Bagi WP yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan:

1. Mengajukan Status Non-Efektif

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status ini, kewajiban pelaporan SPT tidak lagi berlaku. Namun, jika WP kembali memperoleh penghasilan, status NPWP harus diaktifkan kembali.

2. Penghapusan NPWP

Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP jika merasa tidak akan lagi memiliki kewajiban perpajakan. Namun, penghapusan NPWP untuk orang pribadi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia atau pindah ke luar negeri secara permanen.

3. Tetap Melaporkan SPT

Jika WP tidak ingin mengubah status NPWP menjadi non-efektif, mereka tetap wajib melaporkan SPT. Dalam hal ini, SPT dapat diisi dengan status nihil jika tidak ada penghasilan yang diperoleh.

Sanksi bagi WP yang Tidak Melaporkan SPT

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

DJP mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana WP bertanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi yang memberatkan.

Bagi WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pelaporan SPT, DJP menyediakan layanan konsultasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui platform online resmi DJP. (alf)

en_US